Selasa, 30 September 2008

PDIP SIANTAR

Rencana PAW Anggota DPRD Siantar Dari PDIP Siantar Bermasalah

Sekretaris DPC PDIP Siantar Keluarkan Keputusan Siluman

Dra Linda Pardede : Saya Sesalkan Tindakan Sepihak Sekretaris DPC PDIP

Siantar

SIANTAR,FREDDY

Terkait adanya rencana penggelaran Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Kota P Siantar dari PDIP Siantar yakni Ir Daud Simanjuntak kepada Drs Sahat Simangunsong sesuai dengan adanya Keputusan DPC PDIP Siantar berdasarkan pernyataan Sekretaris DPC PDIP Siantar Rosen Purba SH ternyata berbuntut dan menuai menjadi masalah dan penyangkalan ketidak terimaan yang menggangap dan menyatakan pernyataan keputusan yang dilontarkan Sekretaris DPC PDIP Siantar tersebut merupakan keputusan siluman. Hal ini tampak tertuang dari pengakuan Wakil Ketua DPC PDIP Siantar bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesra Dra Linda Pardede.

Menurut Dra Linda Pardede saat ditemui, Kamis (4/9) mengatakan, sangat menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sekretaris DPC PDIP Siantar Ronsen P urba SH yang berani mengeluarkan pernyataan kepada Publik/umum apalagi kepada Media surat kabar bahwa berdasarkan surat pengusulan PAW DPC PDIP Siant ar No 076/IN-DPC/23.05/VIII tertanggal 20 Agustus 2008 dimana Penggelaran PAW Anggota DPRD Siantar dari PDIP Siantar Ir Daud Simanjuntak yang masuk ke partai PIB kepada Drs Sahat Simangunsong yang merupakan wakil ketua DPC PDIP Siantar berdasarkan keputusan DPC PDIP Siantar.

Pernyataan yang dikeluarkan Sekretaris tersebut yang menyatakan berdasarkan keputusan DPC PDIP Siantar merupakan keputusan siluman dan telah membohongi Publik karena dalam rapat internal rapat DPC PDIP Siantar tersebut tidak ada mengambil keputusan seperti itu walaupun dalam rapat itu saya tidak hadir.

Seharusnya dalam rapat tersebut saya dihadirkan untuk dimintai persetujuan apakah bersedia digantikan dengan Drs Sahat Simangunsong untuk PAW anggota DPRD Siantar Ir Daud Simanjuntak. Selaku pengurus partai maupun lainnya haruslah bertindak profesional dan dalam penggelaran rapat haruslah berdasarkan hasail musywarah dan mufakat. Tidak hanya karena persetujuan satu orang saja dapat ditentukan keputusan itu.

Untuk itu adanya keputusan DPC PDIP Siantar sesuai dengan pengungkapan Sekretaris DPC PDIP Siantar Rosen Purba SH pantas dipertanyakan dan keberatan karena adanya PAW Anggota DPRD Siantar dari salah satu partai politik haruslah diisi, digantikan dan hak pengurus yang dibawahnya yakni nomor 2 bukanlah langsung nomor 3. Dalam penggelaran Pilkada DPRD Kota Siantar tahun 2004 yang lalu, saya berada dinomor 2 dalam perolehan jumlah suara terbanyak. Sehingga yang berhak menggantikan PAW Anggota DPRD Siantar Ir Daud Simanjuntak karena ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentanng tata cara penggelaran PAW. dan yang terpenting lagi mereka tidak pernah membicarakan dan memberitahukan bahkan mempertanyakan kesediaan untuk digantikan kepada Drs Sahat Simangunsong. Hendaknya mereka mempertanyakan terlebih dahulu kesediaan saya untuk digantikan. Ujar Dra Linda Pardede dengan kecewa.

Sementara itu Imran Simanjuntak S.Ag selaku Wakil Ketua DPC PDIPerjuangan Kota Siantar bidang Informasi dan komunikasi (Infokom) saat dikonfirmasi mengatakan, secara pribadi adanya penggelaran PAW anggota DPRD Sianta dari PDIP Siantar tidak mempermasalahkannya sejauh atau sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Terlebih lagi DPC PDIP Siantar haruslah terlebih dahulu meminta keterangan dan persetujuan dari kedua belah pihak sebagai pengganti dan memiliki perolehan jumlah suara terbanyak ke dua dan ketiga dalam Pilkada tahun 2004 yang lalu yakni Dra Linda Pardede dan Drs Sahat Simangunsong.

Adanya keputusan yang menyatakan Drs Sahat Simangunsong untuk menggantikan atau PAW Ir Daud Simanjuntak haruslah lebih mengutamakan dan meminta kesediaan serta persetujuan Dra Linda Pardede untuk digantikan Drs Sahat Simangunsong karena yang berhak menggantikan tersebut adalah Dra Linda Pardede yang memiliki nomor urut kedua dalam perolehan jumlah suara terbanyak dalam Pilkada tahun 2004.

Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam penggelaran PAW anggota DPRD Siantar dalam kepengurusan Partai Politik haruslah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan tentang PAW.

Tidak ada komentar: