Jumat, 17 Oktober 2008

RSUD dr DJASAMEN SARAGIH

Pegawai RSU Dr Djasamen Saragih Nyaris Bentrok Dengan Satpol PP


SIANTAR-FREDDY SIAHAAN

Perseteruan pasca pemberhentian dr Ria Novida Telaumbanua dari jabatan Direktur RSU Dr Djasamen Saragih terus berlanjut hingga kemarin. Kamis (16/10), puluhan pegawai RSU Dr Djasamen Saragih nyaris terlibat bentrok dengan petugas Sat Pol PP Pemko Pematangsiantar.

Pegawai yang sejak awal melakukan penolakan terhadap kebijakan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan yang menyerahkan jabatan Direktur RSU dr Djasamen Saragih kepada dr Ronald Saragih, kemarin memasang puluhan spanduk dan poster di lingkungan rumah sakit. Umumnya poster dan spanduk berisi penolakan dan hujatan terhadap Walikota Pematangsiantar. Diantaranya bertuliskan " RSU dr Djasamen Bukan ATM Walikota". Ada juga berisi tulisan "RSU dr Djasamen Bukan Milik Pribadi Walikota dan dr Ria Telaumbanua Kami Tetap Mendukungmu".

Sekitar 1 jam setelah puluhan poster dan spanduk terpasang, 3 petugas Sat Pol PP mendatangi RSU Dr Djasamen Saragih, dengan niat hendak menurunkan spanduk. Namun niat itu gagal, setelah dihadang pegawai RSU Dr Djasamen Saragih. Namun tidak terlalu lama, dengan jumlah yang lebih banyak, petugas Sat Pol PP kembali mendatangi RSU Dr Djasamen Saragih.

Kehadiran petugas Sat Polm PP ini membuat suasana menjadi panas dan tegang. Meski sempat terjadi dialog antara oknum Pol PP dengan pegawai rumah sakit, namun bentrok fisik nyaris tidak terelakkan, jika saja tidak ada petugas kepolisian yang dipimpin Kapolsek Siantar Selatan AKP Robert Gultom. Bahkan sempat terlihat pegawai berusaha mengejar petugas Sat Pol PP yang hendak menurunkan dan menyita poster maupun spanduk. Kedua belah pihak, tampak terlibat aksi saling dorong dan saling rampas spanduk atau poster.

Pegawai RSU Dr Djasamen Saragih, baik pria maupun wanita tetap ngotot mempertahankan spanduk dan poster yang mereka pasang. Namun situasi dapat diatasi setelah petugas kepolisian yang telah siaga di RSU melakukan pendekatan. Hingga akhirnya, petugas Sat Pol PP bersedia meninggalkan lokasi.

Menurut Johanson Purba, salah seorang pegawai mengatakan, pemasangan spanduk maupun poster berisi penolakan dan hujatan kepada Walikota, merupakan respon terhadap aksi yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terhadap rumah sakit. Sehingga, pegawai memiliki sikap yang kuat untuk tetap mempertahankan spanduk dan poster yang telah terpasang.

Sedangkan Natalia Ginting berpendapat, Pemko Pematangsiantar tidak penting menurunkan spanduk dan poster. Karena dipasang di tempat mereka sendiri (RSU Dr Djasamen Saragih). Bahkan dengan lantang, pegawai wanita ini meminta petugas Sat Pol PP untuk bergeser dari hadapan mereka (para pegawai).


4 Jam RSUD dr Djasamen Saragaih Lumpuh,

" Pegawai Mogok, Pasien Terlantar Dan Marah


Terkait adanya tindakan keras pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap para perawat RSUD dr Djasamen Saragih, Kamis (16/10) sekitar pukul 13.30 Wib saat bermaksud ingin menurunkan segala spanduk-spanduk yang ada dikompleks RSU tersebut ternyata menjadi berbuntu panjang.

Dimana para pegawai yang sangat mendukung dan masih mengharapkan kepemimpinan dr Ria Novida Telambanua Mkes menjadi Dirut RSUD dr Djasamen Saragih menggelar aksi mogok bekerja, Jumat (17/10)

Berdasarkan pantuan Kru Metro 24 Jam saat berada dikompleks RSUD dr Djasamen Saragih tampak mulai sekitar pukul 07.00 Wib aksi mogok kerja yang dilokani sejumlah pegawai tersebut ternyata sudah semakin memperihatinkan akibat telah berdampak terhadap pasien yang sudah ikut ditelantarkan dan tidak dilayani berobat oleh para pegawai yang saat itu mogok kerja dan tidak tahu siapa yang mengomandokan, tidak tanggung pasien terlantar selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Informasi dan pantauan METRO 24 JAM di lokasi RSUD, ratusan masyarakat yang berada di ruang tunggu SIRS (sistim informasi rumah sakit) atau tempat pendaftaran pasien, namun para pasien tidak satupun yang di layani karena di ruang SIRS tidak satupun tampak para pegawai.

Akibatnya, masyarakat yang hendak berobat marah marah karena para pegawai hanya berdiri dan tidak mau melayani masyarakat, dan tidak diketahui siapa yang memberikan komando kepada para pegawai untuk tidak melayani pasien.

Tampak para pegawai yang biasanya melakukan aksi untuk menolak kebijakan walikota yang melakukan pergantian direktur hilir mudik di lokasi RSUD bahkan beberapa orang melakukan orasi untuk mengajak para pasien untuk berunjuk rasa menolak kebijakan walikota.

Salah seorang pasien R Sitinjak Warga Perumnas Batu VI Kecamaatan Siantar yang mengaku merupakan pasien Askes Pegawai, mengatakan sangat kecewa dengan tindakan yang di lakukan para pegawai RSUD yang tidak melayani pendaftaran pasien, padahal mereka sudah ingin cepat dilayani untuk pengobatan dan sudah capek mengurus surat surat untuk berobat tapi ternyata tidak dilayani.

" kalau mau protes dengan kebijakan pemipin silahkan, tapi jangan terlantarkan para pasien, jangan hanya tau menuntut hak, tapi tidak mau melayani pasien, jika tidak terus dilayani saya akan menggugat pelayanan RSUD" kata Sitinjak marah marah semnbari menunjukkan berkas pendaftaran mau berobat.

Demikian juga dangan Paimin Damanik(65) pensiunan PNS warga Kecamatan Sidamanik yang hendak berobat melontarkan kata kata amarah mencekam tindakan yang di lakukan para pegawai RSUD yang tidak mau melayani pendaftaran pasien, padahal dirinya sudah capek datang dari kampungnya hanya untuk berobat saja ke RSUD dr Djasamen " kami disini mau berobat, bukan mau ditelantarkan" katanya berdiri tergopoh.

Sekira pukul 09.30 WIB percekcokkan antara pasien yang hendak mendaftarpun sempat terjadi dengan pegawai, dimana pasien yang sudah kecewa dengan tindakan pegawai yang tidak melayani, semakin emosi ketika salah seorang pegawai RSUD Johanson Purba masuk ke ruangan tunggu pendaftaran dengan mempergunakan pengeras suara(toa,red) berdiri di hadapan pasien yang sudah kecewa sembari hendak mengajak pasien untuk berunjuk rasa ke kantor walikota untuk menolak pergantian Direktur RSUD.

Sedikit perkataan Johanson yang vokal menolak kebijakan walikota yang melakukan pergantian direktur yang di bisa di rekam menyebutkan " para bapak dan ibu masyarakat siantar simalungun yang kami cintai, kami juga tidak mengharapkan hal ini terjadi, tetapi ini semuanya terpaksa dilakukan karena walikota sewenang wenang mengambil kebijakan, sehingga kami meminta agar para bapak ibu membatu kami untuk menyampaikan kepada walikota dan menolak kebijakanya".

Mendengar ucapan yang disampaikan Purba, spontan para pasien bediri bahkan mendekatinya dan sembari tidak peduli dengan apa yang disampaikan, bahkan terdengar pasien marah marah sembari mengatakan bahwa mereka datang ke RSUD bukan untuk berunjuka rasa melainkan hendak berobat, " jangan ajak ajak kami unjuk rasa, kami kesini mau berobat, kalau kelia protes silahkan sana protes tapi kami mau berobat, saya bisa adukan keliankartena menelantarkan pasien" kata R Sitinjak dengan emosi sembari hendak merapat Johanson Purba, dan adu fisik tidak sempat terjadi karena dilerai beberapa pegawai yang lain dan Johanson pergi meninggalkan ruang pendaftaran menuju ruang UGD.

Efendi Butar Butar yang juga hendak mau berobat terlihat sangat emosi dan marah melihat tindakan para pegawai yang tidak melayani mereka yang hendak berobat, bahkan dirinya menuding para pegawai tidak memiliki hati nurani dan prikemanusian katena menelantarkan para pasien yang hendak berobat " kalian semuanya tidak berprikemanusiaan, masa pasien kelian telantarkan, percuma baju kelian putih putih, tapi hati kelian hitam" kata Efendi meringis kesakitan sembari menunjukkan kakinya yang bengkak yang hendak di periksa.


Dr Ronald Saragih Tidak Diterge


Suasana di lokasi RSUD semakin ricuh dimana semakin banyaknya para pasien yang berdatangan dari berbagai daerah dan tidak dilayani untuk berobat, bahkan puluhan personil Satpol PP dan Kepolisian dari Polresta Siantar tampak berjaga jaga di lokasi RSUD untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis.

Kepala RSUD dr Djasamen Saragih yang dilantik Walikota Pematangsiantar dr Ronald Saragih, yang mengetahui para pasien yang tidak dilayani para pegawai RSUD sekitar puluk 10.00 WIB, tampak datang ke lokasi RSUD, setelah sebentar masuk ke ruang sekretariat RSUD, dr Ronald yang di dampingi KTU RSUD Drs Rillen Purba dan di ikuyti puluhan wartawan, persolis satpol PP dan Kepolisan datang menuju lokasi pendaftaran pasien melihat situasi dan hendak memperintahkan pegawai untuk melakukan pelayanan.

Namun beberapa kali dirinya memerintahkan agar para pegawai melakukan kegiatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien, tidak di hiraukan para pegawai yang hilir mudik, bahkan tetap ada yang melakukan orasi penolakan pergantian direktur di depan sekeretariat RSUD.

Tidak menemukan pegawai di ruang SIRS, bahakan KTU RSUD Rillen Purba yang di perintahkan dr Ronald kecapean mencari pera pegawai untuk meberikan pelayanan, para pegawai tetap tidak menerge, sehingga keduanya beranjak dari ruang pendaftaran menuju halaman RSUD untuk mencari par pegawai dan tetap tidak di terge.

Ketika ditanya wartwan tentang apa yang terjadi di RSUD dan kenapa pasien tidak dilayani, dr Ronald tidak mau berkomentar " saya tidak usah berkomentar, saya masih mencari pegawai saja biar melayani pasien" katanya singkat.

Sementara pada saat dr Ronald sedang berada di ruang tunggu pasien, para pegawai yang menolak kebijakan Walikota, melakukan orasi tentang penolakan kebijakan walikota dan tetap mendukung dr Ria sebagai Direktur, bahka sesekali mereka menyatakan dr Ronald tidak perlu datang ke RSUD karena belum di lakukan serah terima jabatan" ngapain datang kesinio, kan belum ada serah terima, serah terima dulu pak" kata para pegawai yang berada di depan sekretariat RSUD tampak terlihat Natalia Ginting, Rita Siboro, br Purba dan sejumlah pegawai berada disana sembari berorasi.

Sekitar pukul 10.30 WIB tampak Wakapolresta Siantar Kompol Drs Syawan Khayat MHum, didampingi sejumlah personil, terlihat datang ke lokasi RSUD untuk melihat situasi yang semakin memanas di RSUD, peduli dengan pasien yang sudah lama terlantar, Wakpolrestapun melakukan negoisasi dengan pegawai yang melakukan orasi, bahkan telihat Wakapolresta mengajakl salah seorang pegawai yakni Johanson Purba masuk keruang Direktur RSUD untuk melakukan negoisasi.

Beberapa menit berada di ruang Direktur, Syafwan dan Johanson Purba didampingi beberapa pegawai terlihat keluar dari ruangan, dan langsung mengatakan agar pendaftaran pasien dan pelayanan kembali diksanakan, sembari menuju ruang pendaftaran pasien di ruang SIRS, bahkan terlihat Syafwan juga ikut menerima berkas pendaftaran pasien di ruang SIRS yang sudah memblukad pasien yang berlomab mendaftar, yakni sekitar pukul 11.00 WIB.

Disela sela pendaftaran pasien sudah di kembali di mulai Rita Siboro kepada sejumlah wartwan mengataka bahwa atas hasil perbicangan dengan Wakapolresta yang mewakili pihak kepilisan yang akan menampung keluahan mereka, maka pelayanan kembali di lakukan, dan meraka akan tetap menuntut hak hak mereka kepada walikota " bapak yang mewakili polresta tadi sudah berjanji akan membantu kami, maka kami mau kembali melayani pasien" katanya.

Pantauan METRO, setelah pelayanan kembali dibuka ratusan pasien berlomab untuk melakukan pendaftaran berobat, bahkan sekali sekali terlihat antara pasien ada yang saling dorong mendorong agar mereka cepat terdaftar untuk berobat, namun dengan kesigapan para personil kepolisan dan satpam RSUD, kondisi bisa kembali normal dan pelayanan terhadap para pasien bisa kembali berjalan lancar, sementara para personil Satpol PP dan Kepolisan sesudah pelayanan kemabli normal berangsur angusr meninggalkan lokasi RSUD demikia juga Wakapolretsa dan dr Ronald tidak tampak lagi di lokasi RSUD.

PENGANIAYAAN WARTAWAN

Ketua PP Simalungun Bertindak Arogan

Hanya Karena Pemberitaan, Bogem Wartawan

SIANTAR-FREDDY SIAHAAN

Kekerasan terhadap jurnalis/wartawan kembali terulang. Kali ini terjadi di dekat perbatasan Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar persisnya di Mara Service, Selasa (14/10) dimana Janserdi Purba (24) warga Jln Melati Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan juga wartawan Harian Metro Siantar dianiaya oknum Ketua MPC Pemuda Pancasila Simalungun, Darwin Saragih dengan cara menampar wajah bagian pipi sebelah kanan.

Tidak terima atas perlakuan oknum Ketua PP yang dinilai arogan itu, korban Jansendi Purba, Rabu (15/10) langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun. Ketika mengadu, korban didampingi puluhan wartawan media cetak dan elektronik. Usai mengadu, korban menerima STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) nomor STPL/407/X/2008/SIMAL, yang ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) "B" Ipda Manaek S Ritonga, dari anggota SPK. Selanjutnya, penyidik melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun. Tepatnya, TKP berada di sebuah warung, yang berada di lokasi Doorsmeer Marah Service.

Jansendi Purba mengatakan, penganiayan yang dilakukan Darwin Saragih kepada dirinya, terkait berita yang ditulisnya di Harian Metro Siantar, edisi Selasa 14 Oktober 2008. Berita itu seputar pengerjaan proyek rehap Sekolah Dasar (SD) di Saribu Dolok Kabupaten Simalungun, yang dananya berasal DAK (Dana Alokasi Khusus) 2008, dengan kontraktor oknum Ketua PP Simalungun tersebut.

Terkait beritanya itu, dua hari lalu (Selasa, 14/10) sekitar jam 11.00 WIB, korban mendapat telepon dari pelaku. Saat itu, pelaku merasa tidak senang atas pemberitaan yang ditulis korban di Metro Siantar. Kemudian, Darwin Saragih mengajak korban bertemu di TKP. Naas bagi Jansendi Purba, begitu tiba di lokasi, ternyata Darwin Saragih telah berada di lokasi terlebih dahulu bersama temannya. Dengan arogannya, begitu mengetahui Jansendi Purba sebagai penulis berita proyek DAK itu, pelaku langsung melayangkan tamparan keras kearah wajah sebelah kanan korban.

"Dia yang menelepon supaya ketemu dilokasi tersebut, baru beberapa menit duduk dia langsung menanyakan kepada Gatta 'mana wartawan metro 24 siantar tersebut". mendengar itu Gattha pun langsung menunjuk kearah saya. Melihat itu dia pun langsung berdiri dari duduknya dan langsung melayangkan tamparan kearah wajah saya sebelah kanan". Ujar janserdi kecewa.

Bila tidak segera dilerai, menurut saksi mata Gatta Jerry (pemilik Doorsemeer Marah Service), kuat kemungkinan Darwin Saragih kembali melayangkan pukulan kepada korban. Sedangkan menurut korban, setelah dirinya ditampar, pelaku kembali menghubungi dirinya melalui ponsel. Saat itu, pelaku terkesan mengancam korban, melalui kata kata. "Masalah ini tidak sampai disini saja. Terus berlanjut", ujar Jansendi Purba meniru ucapan Darwin Saragih. Padahal, kehadiran korban ke TKP, untuk menjalankan tugas jurnalis, guna menindaklanjuti berita proyek DAK tersebut.

Sementara itu menurut pengakuan salah satu saksi bernama Gatta Jerry yang juga konsultan DAK saat dikonfirmasi didampingi korban membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Ketua PP Kab Simalungun tersebut. dimana awanya Darwin Saragih sudah terlebih dahulu berada didalam kantin dan langsung menelepon Janserdi untuk datang menemuinya.

Tidak berapa lama kemudian, janserdi pun datang dengan mengendarai sepeda motornya dan duduk bergabung bersama. Saat itu mereka duduk berhadap-hadapan. Hanya beberapa menit duduk dibangkunya, darwin langsung menanyakan yang mana wartawan metro siantar itu" mendengar itu pun saya menunjuk kearah janserdi. Tanpa diduga-duga Darwin langsung diri dari bangkunya dan melayangkan tamparan kewajah bagian pipi sebelah kanan janserdi dengan tangan kirinya.

Melihat penganiayaa ini, saya pun langsung melerai keduanya agar tidak berbuntut panjang. Darwin saat itu langsung keluar dari dalam kantin menuju kehalaman luar sembari menceloteh marah-marah. Beberapa menit kemudian Darwin masuk kedalam mobil dan melajukan mobil tafft GT berwarna merah BK 987 meninggalkan Mara Service tersebut. "Janserdi memang langsung ditampar tanpa membuat alasan" ujar Gatta tegas.

"Ketua PP Kab Simalungun Harus Segera Ditangkap"

Begitu mendengar wartawan dianiaya membuat anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independent) Medan Tigor Munthe terkejut dan tidak terima dengan mengutuk perlakuan oknum Ketua MPC Pemuda Pancasila Simalungun. Untuk itu, AJI sangat mendukung tindakan korban, yang membuat pengaduan ke Polres Simalungun. Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalisnya. Dengan menangkap dan menjebloskan pelaku ke penjara.

Tigor menambahkan AJI sangat mengutuk pemukulan yang dialami salah seorang wartawan harian lokal MS berinisal JS. terlebih dilakukan oleh oknum Ketua PP Kabupaten Simalungun.

AJI juga sangat mendukung sikap dan tindakan JS yang langsung mengambil keputusan untuk melaporkannya ke polisi (Mapolres Simalungun,red). Untuk itu AJI sangat mengharap polisi segera mengusut pemukulan tersebut dan meminta oknum Ketua PP Kabupaten Simalungun,DS segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang ada.

Perlu diketahui bahwa AJI sangat menentang dan mengutuk segala bentuk-bentuk kekerasan maupun penganiyaan terhadap wartawan terlebih akibat pemberitaan. UU mengatur adanya hak-hak terhadap masyarakat untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap merugikan. Sekaitan itu AJI meminta semua pihak menghargai tugas-tugas kejurnalistikan dengan menunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.

Kekerasan fisik atau kekerasan dalam bentuk lainnya harus dihentikan karena itu sangat melukai nilai-nilai dari sebuah demokrasi yang tengah berjalan saat ini. Ujar Tigor dengan tegas.


Terkait Penamparan Wartawan Metro Siantar,

AJI Medan Desak Polri Tindak Ketua MPC PP Kab Simalungun


Terkait adanya penganiayaan persisnya Penamparan salah seorang wartawan harian lokal Metro Siantar terbitan Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, Janserdi Purba (24) yang dilakukan Ketua MPC Partai Patriot (PP) Kabupaten Simalungun Darwin Saragih, Selasa (14/10) sekitar pukul 11.30 Wib di Marah Doorsmer Jln Asahan Kabupaten Simalungun ternyata mendapatkan tanggapan keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan.

Ketua AJI Kota Medan, Porman Wilson didampingi Tigor Munthe selaku anggota, Jumat (17/10) sekitar pukul 14.00 Wib menyatakan AJI Kota Medan sangat menyesalkan dan kecewa atas adanya pemukulan terhadap Janserdi Purba yang merupakan wartawan harian Metro Siantar. Untuk itu minta dan mendesa Kepolisian (Polri) melakukan penindakan tegas terhadap Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Darwin Saragih.

Dalam undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 telah diatur penggunaan hak jawab bagi pembaca yang keberatan atas pemberitaan media. Namun sembilan tahun pasca terbitnya undang-undang tersebut masih ada saja wartawan yang menjadi korban penganiayaan.

Harusnya seorang Ketua organisasi kepemudaan setingkat Kabupaten/Kotamadya dapat bersikap lebih arif menyikapi pemberitaan media massa. Sehingga tindakan-tindakan premanisme tidak perlu lagi terjadi.

Porman menambahkan, adanya kasus pemukulan terhadap wartawan ini menjadi salah satu peluang bagi kepolisian khususnya Polres Simalungun melakukan pemberantasan praktek premanisme disalah satu kabupaten di Sumut tersebut.

Hasil investigasi AJI Kota Medan dan sesuai dengan interogasi atau keterangan Janserdi Purba yang merupakan korban mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Darwin Saragih kepada dirinya (Janserdi,Red) terkait berita yang ditulisnya di Harian Metro Siantar Edisi Selasa (14/10). Dimana berita itu seputar pengerjaan proyek rehap Sekolah Dasar (SD) di Saribudolok Kabupaten Simalungun mempergunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2008 dengan kontraktor oknum Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun tersebut.

Sebelum terjadinya pemukulan, warga Jln Melati Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tersebut sempat mendapat telepon dari pelaku. Karena merasa tidak senang atas pemberitaan yang ditulis Janserdi Purba di Metro Siantar. Kemudian Darwin Saragih mengajak Janserdi bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Janserdi kemudian berangkat. Sangat disayangkan ternyata menjadi naas bagi janserdi setibanya dilokasi, Darwin Saragih yang sudah menunggunya langsung mendaratkan pukulan ke pipi kananya setelah sebelumnya bertanya

Adanya tindakan Janserdi yang telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Simalungun didampingi puluhan wartawn media cetak dan elektronik terbukti dalam STPL No STPL/407/X/2008/SIMAL tertanggal 14 Oktober 2008, AJI Kota Medan sangat mendukung sepenuhnya karena AJI Kota Medan sangat mengutuk dan menentang sepunuhnya segala bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan.

Selain AJI Kota Medan, kekecewaan tampak pula terucap dari salah seorang pengamat media dan juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH, Oktavianus Sitio.

Dimana Oktavianus Sitio saat ditemui menyatakan tidak menduga-duga adanya kenekatan dan keanarkisan oknum Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Darwin Saragih yang telah menganiaya salah seorang wartawan Harian Metro Siantar, Janserdi Purba terkait pemberitaan.

Tindakan Darwin Saragih tersebut telah menunjukkan perilaku premanisme dan kekerasan fisik sehingga mengakibatkan wartawan tersebut terluka. Untuk itu siapapun orang yang telah melakukan kekerasan harus tindak karena sudah tidak jamannya lagi bertindak premanisme. Seharusnya bila Darwin Saragih merasa tidak terima atas adanya pemberitaan wartawan tersebut hendaknya membuat/melayangkan surat bantahan/klarifikasi ataupun langsung mengadukannya balik.

Tidak hanya itu saja, media yang merupakan tempat wartawan tersebut bekerja seharusnya menujukkan fungsi dan tanggung jawabnya untuk membuat pernyataan guna melindungi pekerjanya atau wartawannya. Artinya jangan hanya memikirkan kepentingan politik saja. Perlu diketahui bahwa Media dan wartawan merupakan pilar demokrasi jadi dengan adanya penganiayaan terhadap wartawan telah menujukkan penganiayaan terhadap pilar demokrasi. Ujar Oktavianus tegas.


Pecat Kadispenjar Simalungun

Sementara itu Ketua LSM GOMO, Alinafia Simbolon saat dikonfirmasi terkait adanya pemukulan tersebut menyatakan terjadinya pemukulan tidak terlepas adanya kesalahan Kadispenjar Kabupaten Simalungun.dimana sesuai dengan adanya pengakuan salah seorang Kepala Cabang Dinas (KCD) yang menyatakan bahwa Kadispenjar Kabupaten Simalungun telah mengarahkan pengerjaan proyek DAK SD di Saribudolok kepada Ketua MPC PP Kab Simalungun,Darwin Saragih seperti yang termuat dalam berita wartawan tersebut.

Ini artinya bahwa Kadispenjar Kabupaten Simalungun tidak mengetahui tentang peraturan petunjuk Teknis pelaksanaan/pengerjaan proyek DAK. Karena seharusnya Proyek DAK yang merupakan swakelola dikerjakan oleh pihak sekolah tersebut. Untuk itu, Kadispenjar Kabupaten Simalungun harus segera dipecat karena buat apa mempertahankan pejabat yang tidak mengerti peraturan dan undang-undang. Ujar Alinafia dengan tegas.

Kamis, 09 Oktober 2008

BANGSAL RSU

Terkait Walikota RE Siahaan Dinyatakan Melanggar UU

KPK Ternyata Belum Terima Putusan KPPU


Genap 13 November 2007 yang kemarin setahun sudah putusan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) yang menyatakan Walikota Siantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap secara sah dan meyakinkan melanggar UU No.05/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. akibat kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimintai KPPU untuk menindak lanjuti kerugian negara sebesar Rp 381.440.000.

anehnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan anggota DPRD Siantar beberapa hari yang
lalu, KPK belum mEnerima putusan KPPU!! artinya KPK belum mengetahui adanya kerugian negara dalam bangsal gate RSUD Pematangsiantar yang melibatkan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap.

dari sini dapat dipertanyakan, bagaimana dapat menindak lanjutinya bila KPK sendiri belum
menerima putusan KPPU??.

Maruli Silitonga, Ketua Fraksi Barisan Nasional (Barnas) ketika kepada Trans Media beberapa
waktu yang lalu, Kamis (1/11) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan anggota Fraksi PDIP Kebangsaan telah berkunjung ke KPPU dan KPK. "Kami datang bukan untuk mengadukannya melainkan untuk melakukan klarifikasi, apa benar ada putusan KPPU dan apa saja langkah-langkah yang telah ditempuh untuk menindak lanjutinya.

anehnya, setelah diklarifikasi ke KPPU dan KPK ada kejanggalan yang terjadi. dimana menurut
pengakuan KPPU, putusan bersama rekomendasi telah dikirimkan ke KPK per Desember 2006.
setelah pengakuan tersebut kami cek ke KPK mengenai kasus tersebut ternyata belum menerima putusan KPPU mengenai kasus tender bangsal RSUD Siantar.

"Padahal di agenda KPPU ada bukti pengirimannya,sedangkan KPK mengakui tidak ada menerima. jadi putusan itu belum dapat ditindak lanjuti KPK sampai sekarang. KPK telah berjanji akan mencari berkas rekomendasi dimaksud kalau memang benar telah dikirimkan.
KPPU menurut Maruli haruslah mendesak KPK kalau memang putusan itu telah dikirmkan ke KPK.

"KPPU harus desak KPK sejauh mana tindakan dan hasil yang dilakukan sesuai dengan keputusan KPPU".

hal senada juga diungkapakn Mangatas Silalahi yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan mengatakan bahwa Fraksi Barnas dan PDIP Kebangsaan telah meminta KPPU agar mengirimkan ke DPRD Siantar salinan asli mengenai putusan bangsal tersebut dan bukti pengiriman berkas ke KPK. sementara itu, mengenai langkah dari kedua fraksi masih menunggu kiriman KPPU.

sebelumnya KPPU menyatakan bahwa terlapor I Iswan Lubis SH selaku pelaksana Tugas Sementara Kepala Rumah Sakit Umum Kota Pematangsiantar bersama-sama dengan Terlapor II Santo Denny Simanjuntak SH selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di unit kerja RSUD Pematangsiantar TA.2005, Terlapor VI Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan terlapor VII Drs Imal Raya Harapa selaku Wakil Walikota Siantar terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 22 UU Nomor 05 tahun 1999.

KPPU juga telah merekomendasikan/meminta kepada KPK untuk mengambil tindakan terhadap Walikota dan Wakil Walikota Siantar terhadap kerugian negara sebesar Rp.381.440.000 dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar.

CPNS GATE SIANTAR

Terkait Penetapan Tersangka Kepala BKD Pemko Siantar Tanpa Ditahan
Kinerja Polres Simalungun Kurang Memuaskan Dan Diduga Biarkan TSK Berkeliaran

LAPORAN : FREDDY SIAHAAN

SIANTAR-

Terkait adanya penetapan tersangka kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar formasi tahun anggaran 2005 kepada Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi namun hingga saat ini belum ditahan atau ditangkap oleh Polres Simalungun selaku yang menangani kasus ini tampaknya mendapatkan kritikkan keras dan tanggapan kurang memuaskan atas kinerja Polres Simalungun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Asset Negara (LEPASKAN) selaku yang mengadukan kasus tersebut.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat ditemui Kru Metro 24 Jam baru-baru ini di sekretariat LSM LEPASKAN jln Asahan Kabupaten Simalungun mengungkapkan walaupun Polres Simalungun telah menetapkan Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kinerja Polres Simalungun masih buruk dan kurang memuaskan. Dimana Polres Simalungun belum menahan dan menangkap tersangka tersebut. Ini artinya bahwa Polres Simalungun telah membiarkan tersangka Morris Silalahi berkeliaran di Kota Pematangsiantar.

Dan juga tersangka kepala BKD Siantar sudah mengatur-atur kerja pihak Polres Simalungun.
Dengan masih berkeliarannya Morris Silalahi ini dapat berbahaya da berdampak buruk karena
Morris Silalahi yang masih menduduki jabatan sebagai Kepala BKD Pemko Siantar dapat menghilangkan segala bukti-bukti utama yang diperlukan oleh Polres Simalungun. Selain itu
juga kinerja Polres Simalungun ini membuat tanda tanya besar dari masyarakat kota pematangsiantar. “ Ada apa antara polres simalungun dengan tersangka makanya tidak ditahan” ujar Jansen.

Jansen kembali mengungkapkan, tersangka Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi hendaknya
sudah dapat ditahan dan ditangkap langsung karena buktinya dia merupakan salah satu panitia
penerimaan CPNS Formasi TA 2005 yakni sebagai Sekretaris Panitia.

Dalam kasus ini juga Polres Simalungun sudah memiliki bukti nyata atas keterlibatan Walikota
Pematangsiantar yang merupakan Penanggung jawab panitia penerimaan CPNS Formasi TA 2005 tersebut. Dimana terbukti ketika adanya surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P
PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut namun hingga saat ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan maupun kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi belum juga memberhentikan melainkan hanya mencabut ke-19 CPNS Gate tersebut dan hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut.

Untuk mempercepat penuntasan masalah penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar formasi tahun 2005 tersebut hendaknya pihak Polres Simalungun tidak hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tetapi juga harus langsung menahan dan menangkapnya.

LSM LEPASKAN tetap tidak terima atas kinerja Polres Simalungun dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada pihak Polres Simalungun untuk membuat alasan tertuis atas tidak adanya penahanan terhadap kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi tersebut.
Sembari mengingat kasus penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar Formasi TA 2005 bahwa LSM LEPASKAN telah mengadukan ke Polres Simalungun dan BKN dengan Nomor Surat 12/IX-X/DPP-LEPASKAN/2007.

dalam penerimaan CPNS tersebut para panitia penerimaan CPNS Formasi 2005 tersebut 6 orang yang tidak lulus melalui hasil Fuskom USU tetapi dimasukkan yaitu :

Daud Kiply Siahaan (Gol II/Dishub/tidak ada di Fuskom USU), Christin Napitupulu (Gol II/Dinsos/Tidak Ada Di Fuskom USU), Friska Nova Melati Manullang (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU), Marolop Lumban Tobing (Gol III A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom Usu), Nora Magdalena (Gol II C/DISPERINDAG/Tidak Ada Di Fuskom USU0 dan Resti Hutasoit (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU)

Sedangkan 13 CPNS ikut testing tetapi tidak lulus dalam Fuskom USU yakni :

Wasti Marina Silalah (Gol IIA/RSU/ Ranking 28), Rosalia Raymonda Sitinjak (Gol IIIA/SMAN2/Ranking 9), Helda Silalahi SPd (Gol III A/SMAN1/Ranking 85), Sihar Julius Evert Siahaan (Gol II A/DISHUB/Ranking 250), Saur Katerina Siahaan (Gol II A/PROGRAM/Ranking 213), Mestika Gloria Manurung SE (Gol IIIA/BAPPEDA/Ranking 523), Torop Mindo Batubara (Gol IIA/Kelurahan Dwikora/Ranking 1364), Marrikke Sonny Hutapea S.IP (Gol IIIA/DISPENDA/Ranking 38), Daud Pasaribu SE (Gol III A/BAPPEDA/Ranking 19), Doharni Bunga R Sijabat (Gol III A/ KP Perempuan/Ranking 114), Edward FH Purba ST (Gol III A/BAPPEDA,Ranking 24), Theresia Bangun(Gol II A/DISPENDA/Ranking 3526) dan dr Zuneta Zebua (Gol III A/RSUD Djasamen Saragih/Ranking 19)

CPNS Lulus yang bermasalah dan Hubugan Dengan Pejabat Pemko atau Panitia :

Rosalina Raymonda Sitinjak bertugas di SMAN 2 Pematangsiantar (keluarga Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan Penanggung Jawab Panitia/ istri dari Golvried Hutapea yang merupakan adik atau anak ke-2 dari keluarga nyonya Elfrida br Hutapea,istri RE Siahaan)
Marrike Sonny Hutapea di bagian Dispenda (Keluarga Ir RE Siahaan/ adik dari istri RE
Siahaan, nyonya Elfrida br Hutapea. Artinya adik ipar RE Siahaan. Edward FH Purba bertugas di Dinas PU Siantar(Kelurga RE Siahaan/ merupakan istri dari Marrike Sonny Hutapea yang merupakan adik dari nyonya RE Siahaan) Sihar Julius Evert Siahaan (Keluraga RE Siahaan/ anak dari Ir PM Siahaan yang merupakan abang sulung RE Siahaan)
Saur Khaterina Siahaan yang bertuga di kantor PMK anak dari Drs J.A Siahaan yang merupakan abang ke- V RE SiahaanWasty Mariana Silalahi yang bertugas di RSU Djasamen Saragih dan lansung diberikan tugas belajar merupakan anak dari kepala BKD Siantar, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia Penerimaan Doharni Bunga Raya Sijabat SH yang bertugas di kantor PMK merupakan anak dari mantan Kepala BKD Siantar, Drs Tanjung Sijabat atau sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar.

Christina Napitupulu yang bertugas di kantor PMK merupakan putri dari Kabag Keuangan Pemko Siantar W Napitupulu, Torop Mindo Batubara keluarga Almarhum Tagor Batubara yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)


Kebutuhan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005

1. Tenaga Guru sebanyak 278 dan umum 84 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 194 orang
2. Tenaga kesehatan sebanyak 130 orang dan umum 82 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 48 orang
3. Tehnis Lainya sebanyak 260 orang dan umum 71 orang dengan sumber dari tenaga honorer
sebanyak 189 orang
4. Tenaga Administrasi Fasilitatif sebanyak 30 orang dan umum 10 orang dengan sumber dari
tenaga honorer sebanyak 20 orang
5. Tenaga alokasi ke pangadaan CPNS 2004 sebanyak 9 orang. Jadi dari keseluruhan CPNS Pemko Siantar formasi TA 2005 tersebut dibutuhkan 707 orang.

Berikut Ini Para Panitia Penerimaan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005 yakni :
1. Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar menjabat Penanggung jawab
2. Drs H Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota menjabat Wakil Penanggung jawab
3. Almarhum Tagor Batubara selaku Sekretaris Daerah menjabat Ketua Panitia
4. Drs Sura Ukur selaku Assisten Administrasi Setdakot menjabat Wakil Ketua panitia sekarang
menjadi Kadis Pasar
5. Drs Morris Silalahi selaku Kepala BKD menjabat Sekretaris panitia
6. Drs Kondarius Ambarita selaku Assiste Tatapraja menjabat anggota sekarang menjadi Kepala
Dinas Perhubunga Siantar
7. Iswan Lubis selaku Asisten Sosial dan Informasi menjabat Anggota
8. Madjin Purba SE selaku Kepala Bawasda menjabat anggota
9. Drs Hodden Simarmata selaku Pls Kadispenjar menjabat anggota sekarang resmi menjadi
Kadispenjar siantar
10. Drs Ronald Saragih selaku Kadis Kesehatan menjabat anggota sekarang tetap Kadis
Kesehatan
11. Dr Ria N Telambanua M Kes selaku Kepala RSU menjabat anggota sekarang tetap kepala RSUD Djasamen Saragih
12. Djumadi SH selaku Kabag Hukum menjabat anggota
13. Johannes Tarigan SH selaku Sekretaris Bawasda menjabat anggota sekrang menjadi Kabag
Infokom
14. Zainal Siahaan SH selaku Auditor Bawasda menjabat anggota.


Surat Waka Polres Simalungun Sebutkan Walikota Pematangsiantar Tersangka CPNS Gate 2005

Perjalanan kasus dugaan pemalsuan pemenang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2005 di Kota Pematangsiantar, atau biasa disebut dengan istilah CPNS Gate, semakin menunjukkan titik terang. Seiring dengan surat balasan Polres Simalungun, Kamis (26/7) kepada LSM Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara).

Satu tahun empat bulan sudah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Simalungun
menangani kasus CPNS Gate 2005. Belum lama ini, tersangka kasus itu hanya Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemko Pematangsiantar Drs Morris Silalahi seorang. Namun, seiring dengan surat Polres Simalungun nomor B/1540/VI/2008/Reskrim yang ditanda tangani oleh Waka Polres Simalungun Kompol Agus Halimudin, terungkaplah kalau tersangkah kasus CPNS Gate telah bertambah.

Didalam surat itu tertulis, kalau Ir Robert Edison Siahaan yang juga Walikota Pematangsiantar, disebut sebagai tersangka kasus CPNS Gate, bersama Drs Tanjung Sijabat dan seorang mantan Sekda Pemko Pematangsiantar yang telah meninggal dunia. Namun pemeriksaan terhadap Ir Robert Edison (RE) Siahaan dan Drs Tanjung Sijabat sebagai tersangka belum dapat dilakukan penyidik. Didalam surat Polres Simalungun itu dikatakan, pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena belum ditemukan bukti bukti.

Dijelaskan juga dalam item lain surat Polres Simalungun itu, kalau, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Kemudian, pemeriksaan terhadap tersangka Morris Silalahi juga telah dilakukan penyidik. Sedangkan, mengenai tersangka Morris Silalahi tidak ditahan, karena tidak ada rasa khawatir penyidik terhadap tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian, tersangka juga memiliki status yang jelas sebagai Kepala BKD.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/6) melalui layanan SMS
membantah ada mengeluarkan surat yang isinya menetapkan Walikota Pematangsiantar Ir RE
Siahaan sebagai tersangka kasus CPNS Gate. Kemudian, Kapolres Simalungun juga mengatakan
kalau pemeriksaan Ir RE Siahaan sebagai saksi, masih menunggu izin dari Presiden.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu, Minggu (29/6) membenarkan menerima surat balasan dari Polres Simalungun, yang ditandatangani oleh Waka Polres Simalungun. Dimana didalam surat itu, tepatnya point 3c tertera, terhadap tersangka lain yaitu Ir Robert Edison Siahaan dan Tagor Batubara SH (Alm) serta Drs Tanjung Sijabat (sebagaimana laporan polisi no Pol : LP/636/IX/2007/ Simal tanggal 27 September 2007) belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih belum ditemukan bukti bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

Kepala BKN Surati Walikota Siantar yang Ke-III Kali

Didasari dan berkenaan dengan adanya surat edaran Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan
dengan Nomor :873/1527 tanggal 19 maret 2008 terkait kasus penerimaan CPNS formasi Tahun 2005 di Pemko Siantar yang membuat jawaban dan alasan bahwa 19 CPNS Formasi tahun 2005

terdapat kelowongan yang sehingga dilakukan pengisian ternyata kembali mendapatkan balasan surat yang ke-III dari Kepala BKN.

Dimana dalam surat ke –III Kepala BKN nomor :D26-15/V.64-6/40 tertanggal 21 April yang
ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan tentang permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2005 Kota Pematangsiantar yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Dr Sulardi MM setelah melakukan penelitian kembali terhadap permasalahan tersebut menyatakan, daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 9 orang pelamar yakni Daud Kipli Siahaan, D Bunga Raya Sijabat SH,
Christine Napitupulu, Friska Nova M Manullang, Mestik Gloria Manurung, Marolop Lumban
Tobing, Nora Magdalena Sinaga, Reski Hutasoit dan Torop Mindo Batubara yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 20004 setelah dicocokkan dengan surat Kepala BKN selaku Ketua tim kerja kepegawaian Nomor :K-26-30/V.116-7/40 tanggal 29 Desember 2004 perihal penyampaian daftar kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2004 wilayah provinsi sumut dan nomor :WK 26-30/V 4-9/40 tanggal 19 Januari 2005 perihal pengambilan hasil seleksi CPNS tahun 2004 antara lain untuk Pemko Siantar ternyata tidak tercantum pada daftar nama yang terlampir dalam surat tersebut atau dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan lulus.

Daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 10 orang pelamar yang
telah mengikuti ujian CPNS Tahun 2005 yakni :

Melda Silalahi Spd, Rosalia R Sitinjak, Eduward F H, Purba ST, Sihar JE Siahaan, Saur K Siahaan, Theresia Bangun, Dr Zuneta Zebua, Daud Pasaribu SE, Wasty M Silalahi dan Marikke Sonny Hutapea S.Ip namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima, dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan yang dialokasikan untuk Pemko Siantar.

Dari jumlah 9 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2004 ternyata
terdapat sebanyak 3 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2005 namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yakni :

Mestika Gloria Manurung, Torop Mindo Lorifa Batubara dan Doharni Bunga Raya Sijabat SH.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka surat Kepala BKN nomor 268.a/Dir.P.PNS/CPNS/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi tahun 2005 kota pematangsiantar dan nomor : 1796/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 sampai dengan Nomor :
1814.I/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 perihal pembatalan penetapan NIP atas nama Daud Kiply Siahaan dkk bahwa tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya surat BKN ke-III kepada Walikota Pematangsiantar tersebut ternyata mendapatkan tanggapan keras dari Ketua DPP LSM LEPASKAN terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dengan keluarnya surat BKN ke III ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah tidak dapat mengelak dan membuat alasan lagi untuk mencabut NIP para 19 CPNS Gate pemko siantar tersebut karena sudah jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini artinya juga bahwa RE Siahaan dapat diibaratkan sebagai petinju yang sudah kalah telak atau KO. RE Siahaan jangan merasa malu mengakui kesalahann dan tidak ada dasar lagi menahan dan mempertahankan ke-19 CPNS Gate tersebut.

Bila RE Siahaan masih juga tetap bersikeras maka sama halnya "Membuat dan Menggali Kuburan Sendiri". Disamping itu juga RE Siahaan juga dapat dinyatakan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar, paling banyak memasukkan keluarga sebagai CPNS tanpa mengikuti testing, hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut dan masih berani membuat surat balasan ke BKN dengan mempertahankan ke-19 CPNS Gate.

Bila ada yang menyatakan RE Siahaan tidak terlibat dan sebagai tersangka penerimaan CPNS
Formasi tahun 2005 akan siap adu argumentasi bahkan hingga ke proses hukum yang lebih tinggi seperti Mabes Polri. Ujar Jansen Tegas dan geram. (Freddy)



Terkait CPNS Gate Pemko Siantar
Polres Simalungun Diminta Tangkap Walikota RE Siahaan

Lagi…lagi…kasus CPNS Gate formasi menjadi bahan pembicaraan hangat di Kota Pematangsiantar. Ini terbukti tidak adanya penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS formasi TA 2005 Pemko Siantar ini tidak hanya membuat kecewa LSM LEPASKAN saja selaku yang mengadukan kasus tersebut namun juga beberapa element masyarakat, OKP dan partai politik yang ada dikota pematangsiantar.

Samsudin Harahap selaku Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kot Pematangsiantar saat menemui mengungkapkan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 3 tahun tidak dapat menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar.

Apalagi hanya dapat menyatakan dan menetapkan Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi sebagai tersangka CPNS Gate tanpa melakukan penangkapan dan penahanan.
Biasanya bila sudah tersangka dapat langsung ditangkap dan ditahan. Dalam masalah CPNS Gate ini, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah bisa dinyatakan tersangka dan ditangkap. Karena RE Siahaan merupakan Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar. Disamping itu juga, RE Siahaan telah melakukan kesalahan besar dengan masih tidak memberhentikan dan membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Padahal
sudah jelas dinyatakan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir PPNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut.

Ini artinya bahwa Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor I Kota Peamatangsiantar ini
telah mengabaikan dan tidak mematuhi surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut. Untuk itu,
Porles Simalungun hendaknya menetapkan dan menangkap RE Siahaan selakau tersangka penerimaan CPNS Gate formasi TA 2005 Pemko Siantar. Ujar pria yang lebih dikenal dengan Udin Siantar ini mengakhiri.

Dilain tempat Ketua DPD Gerakan Pemuda-Demokrasi Indonesia Perjuangan (GP-DIP) Kota
Pematangsiantar Carles Siahaan SH menambhakn turut merasa kecewa dan menyesalkan kinerja Polre Simalungun dalam menangani kasus penerimaan CPNS Gate Siantar yang sudah hampir 3 tahun. Dimana Polres Simalungun hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa menangkap atau menahannya.

“saya sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang hanya tutup mata menangani kasus
CPNS Gate Siantar dengan hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Morris Silalahi sebagai
tersangka tanpa menahan atau menangkapnya, karena Morris Silalahi tidak ditahan/ditangkap
nanti bisa menghilangkan barang bukti”. tambah Carles.

Dalam hal ini jelas Polres Simalungun dengan tersangka Drs Morris Silalahi ada main mata
karena kasus ini bukan tindak pidana ringan melainkan tindak pidana khusus. Disamping itu
juga, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan selaku penanggung jawab penerimaan CPNS Gate Formasi TA 2005 Pemko Siantar harusnya memberhentikan gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Namun malah RE Siahaan sampai sekarang ini masih tetap membayarkan gaji ke-19 CPNS Gate. RE Siahaan telah mengangkangi dan tidak menghindahkan surat yang dikeluarkan BKN. Ujar carles mengakhiri. (Freddy)


CPNS Gate Pemko Siantar
Tersangka Kepala BKD Siantar Tak Kunjung Ditangkap

Polres Simalungun Diminta Jadi Polisi ProfesionalBicara kasus penerimaan CPNS formasi tahun anggaran 2005 Pemko Siantar? tampaknya tidak habis-habisnya menjadi bahan pembicaraan dan pembahasan masyarakat dan element masyarakat kota pematangsiantar bahkan menjadi pembahasan hangat di Indonesia.

Semakin hangatnya permasalahan CPNS Gate siantar ini didiuga tidak terlepas atas tidak suksesnya pihak aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun dalam mengungkapkan dan
menuntaskan kasus tersebut. Ketidak susksesan kinerja Polres Simalungun ini membuat masyarakat siantar kecewa yang terbukti ketika pihak Polres Simalungun masih hanya dapat
menetapkan tersangka tanpa melakukan penangkapan.

Menurut Hendrik PK Manurung yang merupakan ketua DPD tim Relawan Demokrasi (Repdem) Kota Pematangsiantar mengatakan, sangat menyesalkan kinerja Polres Simalungun dalam menangani kasus CPNS Gate Pemko Siantar yang sudah hampir 3 taun tak kunjung dituntaskan. Terlebih lagi pihak polres simalungun hanya dapat menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa melakukan penangkapan dan penahanan. Beraninya pihak polres simalungun menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka berarti polres sudah memiliki bukti kuat. Jadi kenapa tidak langsung ditahan saja? Apa karena Morris Silalahi merupakan Pejabat? Dan apa polisi untuk melindungi Pejabat?

Seorang Polisi yang profesional yang telah sungguh-sungguh menjalankan kinerjanya dan serius
mencapai kepastian hukum mengapa harus sulit menangkapa tersangka apalagi telah resmi
dinyatakan sebagai tersangka. Disamping itu juga seorang polisi yang Profesional haruslah
lebih banyak bertindak dari pada selalu berdebat dan membuat berbagai alasan yang tidak pasti dan tidak masuk akal.

Bila memang Polres Simalungun merupakan sosok Polisi profesional haruslah tidak hanya bisa
menetapkan Kepala BKD Drs Morris Silalahi melainkan langsung menangkap tersangka. Karena
setiap masyarakat yang bersalah selalu langsung ditangkap atau ditahan. Tidak hanya itu saja, dengan tidak ditangkapnya Morris Silalahi atau masih berkeliaran diluar, Morris bisa menghilangkan seluruh barang bukti yang dicari cari pihak Polres Simalungun. Apalagi hingga
saat ini Morris Silalahi masih menjabat sebagai Kepala BKD Pemko Siantar.

Tidak ditahannya Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah sama seperti Walikota
Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap
yang dinyatakan hanya sebagai tersangka seumur hidup dalam persoalan penjualan Bangsal RSU atau sekarang menjadi RSUD Djasamen Saragih sesuai dengan putusan KPPU. Untuk itu Polres Simalungun diminta agar mewujudkan motto atau slogan yang selalu diseruh-seruhkan ke publik (umum) yakni 'Polisi Mitra Masyarakat dan Masyarakat Mitra Polisi"

Polres Simalungun juga harus secepatnya menyurati Presiden RI untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan untuk membuktikan apakah juga terbukti sebagai tersangka atau tidak. Ir RE Siahaan tidak terlepas dalam penggelaran penerimaan CPNS Formasi 2005 karena RE Siahaan dalam kepanitian menjabat sebagai penanggung jawab.

Disamping itu juga, Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor satu siantar telah melakukan
kesalahan besar dan menganggaki atau tidak menaati surat yang telah dikeluarkan oleh BKN.
Dimana Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan masih tetap membayar gaji ke-19 CPNS Gate
Siantar. (Freddy)

CPNS Gate Pemkab Simalungun

Polres Simalungun Diduga Tidak Serius Dan Lamban Tangani CPNS Gate Simalungun

* Bupati Simalungun Tak Kunjung Diperiksa

Bicara masalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2005? Tampaknya tidak hanya menjadi permasalahan besar di Kota Pematangsiantar yang tak kunjung adanya penyelesaian.ternyata di Kabupaten Simalungun tak kalah hangatnya menjadi permasalahan besar yang selalu dan hampir setiap hari menjadi pembahasan dan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten simalungun.

Hangatnya pembahasan dan pembicaraan tersebut juga ternyata tidak terlepas atas kinerja
aparat penegak hukum yakni Mapolres Simalungun yang tak kunjung menuntaskan dan
menyelesaikan tersebut.

Dimana dalam kasus penerimaan CPNS Formasi tahun anggaran 2005 di Pemkab Simalungun, pada bulan April 2007 pihak Mapolres Simalungun telah menetapkan 3 orang pejabat Pemkab yang merupakan sebagai panitia penerimaan CPNS formasi TA 2005 yakni Drs Sariaman Saragih (Sekretaris Daerah/Sekda) selaku Ketua Panitia penerimaan CPNS, Jamasdin Purba SH (Kepala Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD) selaku Sekretaris Panitia dan Robert Purba SH (Kepala Bidanga Pengembangan pada BKD) selaku anggota panitia namun hingga saat ini tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM selaku Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun.

Tidak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun tersebut bahwa pihak
Polres Simalungun dinyatakan hanya membuat alasan menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden RI setelah mengirimkan surat ijin pemeriksaan yang akibatnya membuat masyarakat dan element atau organisasi kemasyarkatan yang ada di pemkab simalungun menjadi kecewa dan jengkel melihat kinerja polres simalungun.

Salah satunya yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pendukung Amanah Keadilan ( LSM Kompak). Dimana menurut Ketua DPP LSM Kompak, Rahab Siadari saat Selasa (24/6) mengatakan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 2 tahun lebih tak kunjung menuntaskan kasus penerimaan CPNS formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana pihak polres simalungu hanya dapat sekedar menentukan 3 orang tersangka pejabat
Pemkab Simalungun yang merupakan panitia penerimaan CPNS. Terlebih lagi sangat kecewa atas tak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM yang sudah hampir 1 tahun persisnya pada tanggal 6 Juni 2007 setelah pihak Pengadilan Negeri Simalungun mengembalikan berkas ke-3 tersangka karena belum lengkap (P19) yakni tentang pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun.

Selama ini pihak polres simalungun hanya dapat menjawab bahwa telah mengirmkan surat Ke
Presiden RI untuk ijin pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun namun hingga saat ini belum
juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. Ini artinya bahwa Pihak Polres
Simalungun diduga tidak serius dan lamban menangani kasus penerimaan CPNS Gate simalungun.

Sehingga kasus CPNS Gate simalungun terkesan telah terkatung-katung tanpa ada penyelesaian atau penuntasan.LSM Kompak meminta pihak Polres Simalungun untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus CPNS Gate formasi TA 2005 Pemkab Simalungun untuk terwujudnya kepastian hukum dan tetap berfungsi sebagai aparat penegak hukum. Apabila pihak polres simalungun menganggap kasus CPNS Gate simalungun tersebut layak dituntaskan seharusnya secepatnya langsung menuntaskannya dengan mengejar dan terus mempertanyakan jawaban surat ijin pemeriksaan bupati simalungun dari Presiden RI. Namun bila sebaliknya polres simalungun menganggap tidak layak seharusnya menyatakan dan melakukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikkan (SP3). Agar masyarakat ataupun organisasi masyarakat dan LSM dapat tidak menunggu-nunggu kepastian penanganan kasus dan tidak lagi menjadi pembicaraan dan pembahasan hangat yang menganggap kinerja polres simalungun lamban dan tidak serius.

demi mewujudkan agar secepatnya menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun bahwa LSM KOMPAK telah menyurati Kapoldasu dengan surat nomor
:10/KOMPAK-07/II/2007 tertanggal 12 Februari 2007 tentang tindak lanjut kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun dimana meminta Kapoldasu agar menindak lanjuti kasus tersebut

karena dalam penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun terjadi kasus "Manipulasi Data atau Pemalsuan Surat" yang sarat dengan "KKN". Para panitia penerimaan CPNS telah membuat nama-nama yang dinyatakan lulus ternyata skornya rendah dan rangkin yang dikeluarkan oleh pusat komputer (Puskom) USU tidak dijadikan patokan untuk penentuan lulus tidaknya peserta ujian. Pihak panitia membuat sendiri rangking yang lulus sesuai dengan selera mereka. Sehingga jelas merugikan para peserta yang mempunyai rangking tinggi. Karena ada protes dari yang merasa dirugikan maka Bupati Simalungun membuat "Pengumuman Revisi" dan adalah peserta yang tadinya lulus pada pengumuman pertama tidak lulus pada pengumuman kedua dan sebaliknya.

Tidak hanya itu saja, menindak lanjuti surat tersebut yang tidak ada jawaban atau tanggapan
maka LSM Kompak kembali menyurati Kapoldasu dengan nomor surat :60/KOMPAK-07/XI/2007 tertanggal 27 November 2007 tentang penuntasan kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana setelah pihak Polres Simalungun menetapkan 3 orang pejabat Pemkab Simalungun selaku panitia yakni Drs Sariaman Saragih (Sekda dan Ketua Panitia), Jamasdin Purba SH (Kepala BKD Simalungun dan Sekretaris Panitia) dan Robert Purba SH (Kepala Bidang Pengembangan BKD Simalungun dan anggota panitia) sebagai tersangka penerimaan CPNS Formasi TA 2005 pada bulan april 2007 dengan melimpah berkas ke pengadilan negeri simalungun pada tanggal 24 Mei 2007

namun sangat disayangkan pihak Pengadilan Negeri simalungun mengembalikan berkas ke-3
tersangka tersebut karena menyatakan berkas tersebut kurang lengkap (P19) untuk dilengkapi
pihak Polres Simalungun pada tanggal 6 Juni 2007.

Pihak pengadilan negeri simalungun meminta polres simalungun untuk memintai keterangan
Bupati Simalungun yang merupakan penanggung jawab sebagai saksi. Sangat diherankan sekali
bahwa hingga 1 tahun ini pihak polres simalungun belum juga mengembalikan berkas tersebut ke pengadilan negeri simalungun karena belum melakukan pemenggilan dan pemeriksaan dengan meminta keterangan bupati simalungun.

Melalui Kabag Bina Mitra Polres Simalungun pada bulan September 2007 yang lalu bahwa Ijin
Pemeriksaan Bupati simalungun sudah dikirimkan kepada presiden melalui Poldasu.berarti bahwa sudah lebih 60 hari surat permintaan ijin pemeriksaan tersebut dikirimkan kepada presiden RI. Ini artinya sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 bahwa apabila sudah 60 hari surat ijin pemeriksaan tidak turun dari presiden maka polres simalungun sudah dapat langsung memintai keterangan bupati simalungun selaklu penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun. Lagi..lagi hingga 1 tahun ini tetap tidak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. (Freddy)

Senin, 06 Oktober 2008

SERBA-SERBI

DPP PMS Sesalkan Pergantian Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih

Jomen:Gubsu harus bertindak tegas atas kondisi Siantar


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun (PMS) melalui Ketua Umum dr Darwan didampingi pengurus Parlindungan Purba menyesalkan kebijakan Walikota RE Siahaan mengenai pergantian Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih dari dr.Ria N Telaumbanua kepada dr.Ronald Saragih.

Menurut Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun Drs Jomen Purba saat ditemui baru-baru ini menyatakan diberitahukan dan mengetahui adanya pergantian Direktur di RSUD tersebut.

"Pada prinsipnya DPP PMS kecewa atas keputusan tersebut, termasuk Ketua DPC PMS DR (HC) Minten Saragih yang mendukung walikota mengangkat dr Ronald," ujarnya.

Jomen mengatakan DPP PMS menilai selama kepemimpinan dr Ria telah mampu merubah RSUD Dr Djasamen Saragih dari predikat "Ghost Hospital" menjadi "Loving Hospital".Menurutnya ini harus menjadi kebanggaan bagi pemko, termasuk DPP PMS yang selalu memberilkan perhatian dan bantuan atas RSUD tersebut.

"Intinya DPP PMS meminta dr Ria dipertahanakan, untuk melanjutkan kembali programnya dalam pembenahan RSUD Dr Djasamen kearah yang lebih baik," jelasnya.

Sedangkan langkah yang ditempuh DPP PMS, Jomen mengatakan akan mendesak Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin agar bertindak tegas atas kondisi Siantar akibat adanya kebijakan walikota mengganti dr Ria.

"PMS juga meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan, Darwan juga menghimbau agar para perawat dan dokter agar bekerja seperti biasa melayani masyarakat," sebutnya.

Mengenai pergantian dr Ria, dia berpendapat tidak sesuai mekanisme mengenai mutasi pejabat.Josmen menilai jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr Ria tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, dan UU No 12 Tahun 2008 pasal 130 ayat 2menyatakan, Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh Walikota dan Bupati harus melalui mekanisme persetujuan Gubernur.

"Namun hal ini tidak dilakukan, jadi ini yang perlu dijelaskan kepada walikota.Karena sesuai filosofi Simalungun, "Habonaron do Bona", maka kebenaran yang harus berlaku," sebutnya.

Dia menilai terlepas dari individual antara dr Ria dan dr Ronald, harus ada pertimbangan untuk memikirkan kelangsungan RSUD ini kedepan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Jomen mengatakan apapun yang diperbuat dr Ria selama ini telah mampu mengubah RSUD Djasamen menjadi rumah sakit berprestasi dari segi pelayanan.

"Harusnya ini yang dihargai, bukan menzoliminya dan menggantikan dr Ria menjadi staf pemko.Harusnya seorang pemimpin mempunyai keteladanan menilai perubahan RSUD saat ini," tandasnya.

Menurutnya ini bukan masalah mempertahankan jabatan, namun harus tetap mempertahankan orang yang mempunyai kemampuan memimpin RSUD seperti sosok dr Ria.Jomen juga berharap agar walikota bertindak berdasarkan aturan menempatkan pegawai secara selektif, bukan didasari selera. (Freddy)


Sarat Ketidak Benaran Dan Walikota Ceroboh,

Komite Sekolah Dan Orangtua Siswa Tolak Ruislagh SMU N 4 Siantar

SIANTAR-FREDDY SIAHAAN

Kurang lebih 2 bulan lamannya tak terdengar dan dibicarakan setelah kini hangatnya perseteruan Kepala Rumah Sakit Umu/Dirut RSUD dr Djasamen Saragih dr Ria Novida Telambanua M.Kes dengan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan terkait perkatian Dirut RSUD dr Djasmen Saragih ke dr Ronal Saragih secara tiba-tiba Komite Sekolah dan orangtua siswa SMU N 4 Kota Pematangsiantar angkat bicara tentang adanya Ruislagh (tukar guling) gedung SMU N 4 Kota Siantar yang terletak di Jln Pattimura Kecamatan Siantar Timur tersebut.

Menurut pengakuan Ketua Komite SMU N 4 Kota Siantar yang juga mewakili orangtua siswa melalui Short Message Service (SMS) kepada kru Metro 24 Jam,Rabu Malam (15/10) sekitar pukul 20.58 Wib J Sitio SH MH menyatakan Gedung SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar tidak boleh di Ruislagh (tukar guling) karena sarat dengan ketidak benaran baik harga dan luas tanah.

Artinya sampai kapan pun kami pengurus Komite dan orangtau siswa-siswi SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar menolak dilakukannya ruislagh gedung SMU N 4 Kota Siantar.

Tarkait adanya penyataan dan pengakuan Ketua DPRD Siantar Lingga Napituluh Bc.Eng disalah satu media yang menyatakan akan membatalkan ijin prinsip gedung SMU N 4 Kota Siantar maka kami juga dengan tegas sangat mendukung pernyataan Ketua DPRD Siantar tersebut. Karena keputusan tersebut sudah sangat tepat sekali untuk segera mencabut ijin prinsip tersebut.

Bila pun pernyataan dan pengakuan tersebut tidak ditepati maka kami akan langsung mendesak Ketua DPRD Siantar beserta anggota dewan lainnya karena Walikota Siantar Ir RE Siahaan telah ceroboh. Jika Walikota Siantar beserta pengusaha yang diajak menruislagh gedung SMU Negeri 4 Kota Siantar tetap memaksakannya tersebut maka penjara akan menantikan mereka. Ujar J Sitio SH MH dengan tegas.

Selasa, 30 September 2008

PDIP SIANTAR

Rencana PAW Anggota DPRD Siantar Dari PDIP Siantar Bermasalah

Sekretaris DPC PDIP Siantar Keluarkan Keputusan Siluman

Dra Linda Pardede : Saya Sesalkan Tindakan Sepihak Sekretaris DPC PDIP

Siantar

SIANTAR,FREDDY

Terkait adanya rencana penggelaran Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Kota P Siantar dari PDIP Siantar yakni Ir Daud Simanjuntak kepada Drs Sahat Simangunsong sesuai dengan adanya Keputusan DPC PDIP Siantar berdasarkan pernyataan Sekretaris DPC PDIP Siantar Rosen Purba SH ternyata berbuntut dan menuai menjadi masalah dan penyangkalan ketidak terimaan yang menggangap dan menyatakan pernyataan keputusan yang dilontarkan Sekretaris DPC PDIP Siantar tersebut merupakan keputusan siluman. Hal ini tampak tertuang dari pengakuan Wakil Ketua DPC PDIP Siantar bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesra Dra Linda Pardede.

Menurut Dra Linda Pardede saat ditemui, Kamis (4/9) mengatakan, sangat menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sekretaris DPC PDIP Siantar Ronsen P urba SH yang berani mengeluarkan pernyataan kepada Publik/umum apalagi kepada Media surat kabar bahwa berdasarkan surat pengusulan PAW DPC PDIP Siant ar No 076/IN-DPC/23.05/VIII tertanggal 20 Agustus 2008 dimana Penggelaran PAW Anggota DPRD Siantar dari PDIP Siantar Ir Daud Simanjuntak yang masuk ke partai PIB kepada Drs Sahat Simangunsong yang merupakan wakil ketua DPC PDIP Siantar berdasarkan keputusan DPC PDIP Siantar.

Pernyataan yang dikeluarkan Sekretaris tersebut yang menyatakan berdasarkan keputusan DPC PDIP Siantar merupakan keputusan siluman dan telah membohongi Publik karena dalam rapat internal rapat DPC PDIP Siantar tersebut tidak ada mengambil keputusan seperti itu walaupun dalam rapat itu saya tidak hadir.

Seharusnya dalam rapat tersebut saya dihadirkan untuk dimintai persetujuan apakah bersedia digantikan dengan Drs Sahat Simangunsong untuk PAW anggota DPRD Siantar Ir Daud Simanjuntak. Selaku pengurus partai maupun lainnya haruslah bertindak profesional dan dalam penggelaran rapat haruslah berdasarkan hasail musywarah dan mufakat. Tidak hanya karena persetujuan satu orang saja dapat ditentukan keputusan itu.

Untuk itu adanya keputusan DPC PDIP Siantar sesuai dengan pengungkapan Sekretaris DPC PDIP Siantar Rosen Purba SH pantas dipertanyakan dan keberatan karena adanya PAW Anggota DPRD Siantar dari salah satu partai politik haruslah diisi, digantikan dan hak pengurus yang dibawahnya yakni nomor 2 bukanlah langsung nomor 3. Dalam penggelaran Pilkada DPRD Kota Siantar tahun 2004 yang lalu, saya berada dinomor 2 dalam perolehan jumlah suara terbanyak. Sehingga yang berhak menggantikan PAW Anggota DPRD Siantar Ir Daud Simanjuntak karena ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentanng tata cara penggelaran PAW. dan yang terpenting lagi mereka tidak pernah membicarakan dan memberitahukan bahkan mempertanyakan kesediaan untuk digantikan kepada Drs Sahat Simangunsong. Hendaknya mereka mempertanyakan terlebih dahulu kesediaan saya untuk digantikan. Ujar Dra Linda Pardede dengan kecewa.

Sementara itu Imran Simanjuntak S.Ag selaku Wakil Ketua DPC PDIPerjuangan Kota Siantar bidang Informasi dan komunikasi (Infokom) saat dikonfirmasi mengatakan, secara pribadi adanya penggelaran PAW anggota DPRD Sianta dari PDIP Siantar tidak mempermasalahkannya sejauh atau sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Terlebih lagi DPC PDIP Siantar haruslah terlebih dahulu meminta keterangan dan persetujuan dari kedua belah pihak sebagai pengganti dan memiliki perolehan jumlah suara terbanyak ke dua dan ketiga dalam Pilkada tahun 2004 yang lalu yakni Dra Linda Pardede dan Drs Sahat Simangunsong.

Adanya keputusan yang menyatakan Drs Sahat Simangunsong untuk menggantikan atau PAW Ir Daud Simanjuntak haruslah lebih mengutamakan dan meminta kesediaan serta persetujuan Dra Linda Pardede untuk digantikan Drs Sahat Simangunsong karena yang berhak menggantikan tersebut adalah Dra Linda Pardede yang memiliki nomor urut kedua dalam perolehan jumlah suara terbanyak dalam Pilkada tahun 2004.

Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam penggelaran PAW anggota DPRD Siantar dalam kepengurusan Partai Politik haruslah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan tentang PAW.

KRIMINAL

Hanya Untuk Kepentingan “Petinggi”

Badan Pengawas PDAM Tirtauli Setuju Kenaikan Tarif Air Minum

SIANTAR,FREDDY

Diam diam, Badan Pengawas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtauli telah sepakat dengan direksi PDAM Tirtauli untuk menaikkan tarif air minum di Kota Pematangsiantar dan sebagian di Kabupaten Simalungun. Padahal masyarakat sangat berharap Badan Pengawas menolak rencana direksi PDAM tersebut.

Ketua Badan Pengawas PDAM Tirtauli, Lintong Siagian di ruangan kerja Plt Sekda Pematangsiantar, Kamis (21/8) mengaku telah menerbitkan rekomendasi yang isinya dapat memahami rencana kenaikan tarif air minum yang diusulkan direksi PDAM Tirtauli. Katanya, rekomendasi tersebut diterbitkan setelah Badan Pengawas melakukan rapat. Sayang, Siagian tidak memberitahu kapan rapat tersebut digelar.

Menurutnya, tarif air minum saat ini, sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Karena tidak sesuai lagi dengan dampak yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Kemudian, alasan Badan Pengawas menyetujui kenaikan tarif air minum, juga melihat kondisi sejumlah peralatan dan pipa PDAM Tirtauli yang sudah tua, sehingga membuat tingginya tingkat kebocoran air. Untuk itu, perlu dilakukan pergantian pipa.

Selanjutnya, rekomendasi itu diberikan, juga untuk memenuhi persyaratan yang diminta Departemen Keuangan, guna menghapus hutang PDAM Tirtauli. “Terkait juga penghapusan hutang. Jadi tarif harus disesuaikan, karena itu syaratnya”, sebut Lintong Siagian.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Pematangsiantar Drs James Lumbangaol mengaku telah mendengar wacana kenaikan tarif air minum dari media massa. Namun, usulan dari PDAM Tirtauli untuk menaikkan tarif air minum belum ada di terima Pemko Pematangsiantar. Karenanya, pemerintah belum dapat menentukan sikap soal kenaikan tarif tersebut.

Direktur Eksekutif GoMo (Government Monitoring) M Alinapiah SH, sangat menyayangkan sikap Badan Pengawas PDAM Tirtauli yang telah menerbitkan rekomendasi untuk memahami kenaikan air minum. Seharusnya, sebelum Badan Pengawas menyetujuinya, terlebih dahulu meminta direksi PDAM Tirtauli melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pelanggan. Karena masalah tarif air minum, merupakan masalah hajat hidup orang banyak, yang sangat erat hubungannya dengan kemampuan masyarakat.

“Tetapi, tanpa terlebih dahulu melihat ada dilakukan sosialisasi, mengapa Badan Pengawas telah menerbitkan rekomendasi”, ucap M Alinapiah Simbolon SH. Bagi Simbolon, sikap Badan Pengawas tersebut patut untuk dicurigai. “Belum apa apa sudah setuju”, sebutnya lagi. Dengan kondisi seperti itu, Simbolon menduga rencana kenaikan tarif air minum PDAM Tirtauli syarat akan kepentingan “petinggi” PDAM Tirtauli itu sendiri.

Bila dikatakan untuk penghapusan hutang, menurut M Alinapiah Simbolon SH, seharusnya dari duluh PDAM Tirtauli memiliki kemampuan untuk mengangsur hutangnya ke Departemen Keuangan. Karena, biaya operasional untuk mengelolah penyaluran air di Pematangsiantar tidak besar. Dimana, PDAM Tirtauli tidak harus melakukan penyulingan air lagi. Sebab air yang didapat sudah sangat bersih. Uniknya, selama kepemimpinan direksi saat ini, PDAM Tirtauli tidak pernah untung. Sehingga tidak dapat mencicil hutangnya.


3 Pejabat Dan 2 Pegawai PDAM Tirtalihou Simalungun Tertangkap Basah main Judi

Permainan judi dengan membuat taruhan uang tampaknya tidak terlepas atas keterlibatan para pejabat atau penguasa. ini terbukti di Kababupaten Simalungun. dimana terdapat 3 pejabat teras yakni Direktur Teknik (Dirtek) Ir Palti Sinaga, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Liston Karo-Karo dan kabag Perencanaan Bahagia Ginting bersama 2 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou Cabang Kabupaten Simalungun yakni Monang Hutapea dan Sekder Siregar tertakap basah bermain judi jenis Joker di kantin milik PDAM Tirtalihou, Jumat Sore (1/8) sekitar pukul 15.00 Wib

Berdasarkan informasi yang didapatkan Kru Metro 24 Jam tertangkapnya kelima tersangka judi tersebut berawal dari adanya informasi dan pemberitahuan dari seseorang kepada personil Polres Simalungun. Dengan adanya informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ke kantor PDAM Tirtalihou yang terletak di Jlan Medan Km 14 Kecamatan Tapian Dolok.

Setibanya dilokasi dengan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan kelima tersangka tersebut sedang asyik bermain judi kartu leng dengan taruhan uang di dalam kantin. tanpa menunggu waktu yang lama langsung menangkap kelima tersangka penjudi tersebut dan menemukan dan mengamankan 2 set kartu leng dan uang sebesar Rp 260.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Dengan tertangkapnya ke Lima tersangka Penjudi tersebut terlebih dahulu membawa kelima tersangka Polsek Serbelawan. setelah diproses dan tidak lama kemudian Sabtu Pagi (2/8) sekitar pukul 01.30 Wib ke lima tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Hingga Kru Metro 24 jam mengirimkan berita ini ke redaksi mengetahui kelima tersangka tersebut sudah diamankan dan mendekam di Hotel Prodeo milik Mapolres Simalungun Jln Sudirman Kota Pematangsiantar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sabtu malam (2/8) sekitar pukul 18.30 Wib.

Ketika puluhan wartawan yang melakukan peliputan mencoba menghubungi untuk meminta tanggapan kebenaran adanya penangkapan kepada Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono hanya dapat menjawab untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kabag Bina Mitra. adanya jawaban Kapolres Simalungun, kembali mengkonfirmasi kepada Kabag Bina mitra Kompol Mansyur melalui telepon selulernya 08136207xxxx tetap juga tidak dapat memberikan keterangan dengan langsung mematikan telepon selulernya.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui kru metro 24 jam membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku saat bermain judi leng di kantin dimana langsung diboyong ke Polsek Serbelawan.


Terkait Penangkapan 3 Pejabat Dan 2 Karyawan PDAM Tirtalihou

“Minta Bupati Jangan Tutup Mata Dan Polisi Batalkan Penangguhan”

Terkait adanya penangkapan 3 pejabat teras yakni Direktur Teknik (Dirtek) Ir Palti Sinaga, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Liston Karo-Karo dan kabag Perencanaan Bahagia Ginting bersama 2 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou Cabang Kabupaten Simalungun yakni Monang Hutapea dan Sekder Siregar yang tertakap basah bermain judi jenis Joker di kantin milik PDAM Tirtalihou, Jumat Sore (1/8) sekitar pukul 15.00 Wib ternyata menjadi pembahasan dan pembicaraan hangat di Pemkab Simalungun dan Kota Pematangsiantar oleh seluruh kalangan dan element masyarakat yang mengakutkan adanya Penangguhan terhadap kelima tersangka tersebut.

Menurut Gunawan Purba selaku pengurus Government Monitoring (GOMO) yang peduli akan penegakkan hukum saat ditemui mengatakan, sangat menyesalkan sikap dan perilaku kelima tersangka tersebut apalagi sosok ke-3 pejabat teras PDAM Tirtalihou Cabang Kab Simalungun. Ini adalah suatu bukti bahwa pejabat teras tersebut tidak terlepas dengan keterlibatan dengan permainan judi.

Dengan penangkapan tersebut kiranya Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik dan Dirut PDAM Tirtauli PDAM Tirtalihou agar tidak menutup mata atas tindakan kelima tersangka khususnya ketiga pejabat teras tersebut yang sudah tidak bermoral dan sudah memalukan.

Dengan terbuktinya ketangkap bermain judi sudah sepantasnya jabatan ketiga pejabat teras tersebut dicopot agar tidak terulang lagi terlebih lagi untuk sebagai contoh kepada Pejabat yang ada di Pemkab Simalungun maupun Kota Siantar untuk tidak bermain judi. Mereka sepertinya mengangap diri karena sebagai pejabat teras yang tidak dapat ditangkap.

Selain itu juga, kiranya para juru penyelidik maupun pemeriksa Polres Simalungun diharapkan memiliki keberanian untuk menahan kelima tersangkan judi tersebut terlebih lagi menolak penangguhan yang diajukan oleh para tersangka tersebut. Karena dengan penolakkan penangguhan tersebut juga menjadi contoh kepada pejabat lainnya untuk takut melanggar hukum dengan bermain judi. Terlebih kelima tersangka tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatan buruknya tersebut.

Karena selama ini setiap penangkapan terhadap kalangan Pejabat teras tidak terlepas dengan melakukan penangguhan namun bila masyarakat yang melakukan dengan gampangnya langsung mendekamkan kedalam penjara tanpa memberi penangguhan. Ujar Gunawan tegas.

Sementara itu berdasarkan pantuan kru metro 24 jam saat berada di Mapolres Simalungun tampak kelima tersangka tersebut masih mendekam di ruang tahanan Prodeo milik Polres Simalungun untuk menanggung jawabi perbuatannya. Terlihat beberapa orang pejabat dan karyawan PDAM Tirtalihou serta sanak keluarga kelima tersangka tersebut silih berganti mendangai ruangan tahanan tersebut untuk mengetahui kondisi kelima tersangka tersebut. Hingga berita ini dikirimkan Ke Redaksi tidak ada satupun perwira Polres Simalungun yang beranikan diri memberikan tanggapan dan komentara atas adanya penangkapan kelima tersangka.

Polres Simalungun Tangkap Dua Perampok Bersenpi Antar Propinsi

*Sepucuk Senpi FN dan Granat Manggis Disita


Perdagangan,FREDDY

Mapolres Simalungun melalui Satuan Reskrim yang langsung dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Dedi Supriyadi SIK yang bekerja sama denan jajaran personil Polsek Perdagangan yang dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP AH Pulungan dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu TP Butar-Butar SH berhasil menangkap dua kawanan perampok bersenjata Api (Bersenpi) antar propinsi yakni Rikky alias Kiki (27) warga Simpang Tangsi Kabupaten Sergei dan Bambang Irwanyah alias Adek (32) warga Jln Pelintihan Dusun VIII Kabupaten Serdang Bedagai di Pasar I A Tangah Perjuangan, Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9) sekitarpukul 22.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku tersebut polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN No 33506 Pindad, dan 12 butir amunisi caliber 9 mm serta satu buah Granat Manggis buatan Amerika. Selain itu juga menyita 1 buah bong alat isap shabu-shabu, 1 buah tas pinggang merek Eksport, 2 bua HP merek Nokia, 1 bungkus kecil shabu-shabu,1 buah mancis, 1 buah topi pet berwarna merah, 1 buah teko warna hijau, 1 unit sepeda motor jenis RX King berwarna hijau dengan nomor polisi BK 5419 MH dan 2 buah dompet.

Menurut pengakuan yang berhasil didapatkan dari Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono saat ditemui, Jumat (26/9) menyatakan bahwa Penangkapan kedua kawanan perampok itu berawal dari adanya laporan masyarakat yakni korban perampokan satu buah kalung dan telepon genggam dengan menyatakan berada di Pasar I A Tanah Perjuangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Menerima informasi yang berharga itu, membuat personil tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan serta mengejar keberadaan pelaku di lokasi yang diberitahukan masyarakat.

Setibanya dilokasi kejadian persisnya di salahsatu tempat (rumah) di duga tempat mangkal personil berhasil menemukan kedua pelau tersebut yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan korban.

hasi penyelidikan berhasil mengetaui adanya kedua perampok tersebut sehingga membuat petugas dengan sigap langsung melakukan penggerebekkan di rumah tersebut dan berhasil menemukan kedua tersangka tengah asyik berpesta ria mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Saat digeledah, personil berhasil menemukan dari bawah meja tempat pelaku mengkonsumsi shabu-shabu satu buah tas berisi satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN No 33506 Pindad, 12 butir amunisi caliber 9 mm dan satu buah Granat Manggis buatan Amerika. Tanpa buang waktu dengan berhasilnya menemukan barang bukti tersebut akhirnya kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Simalungunm AKBP Rudi Hartono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Supryadi dan Danki Brimob Ki 2 Den B Pematangsiantar AKP AM Lubis menambahkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan perampokan terhadap korban perampokan kalung emas pada tangal , 6 September 2008 .

Dari hasil pemeriksaan sementara , diketahui kedua tersangka merupakan kawanan perampok antar propinsi diantaranya di Sumut dan Riau . Dan keduanya tersmngka saat ditangkap sedang merencanakan kejahatannya terhadap toke getah warga Bandar Betsy, Kabupaten Simalungun.

Orang nomor satu di Polres Simalungun itu kembali menambahkan bahwa keberhasilan personil tidak terlepas dari intruksi Kapoldasu untuk melakukan antisipasi terhadap maraknya aksi perampokan di Sumatera Utara akhir-akhir ini.

Ketika mempertanyakan adanya keterlibatan oknum TNI AD, AKBP Rudi Hartono menjelaskan dengan tegas belum bisa memastikan keterlibatan oknum aparat terkait penyitaan barang bukti senpi FN dan Granat Manggis. Termasuk keterlibatan pelaku atas aksi perampokan Bank Mandiri Medan dan pabrik makanan Jalan Cokro juga belum bisa kita pastikan. "Kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya,"

Danki Brimob KI2 Den B, AKP AM Lubis, terkait barang bukti Granat Manggis yang berhasil disita Polres Simalungun, menerangkan bahwa granat tersebut buatan Negeri Pamansam (Amerika) dan masih dalam kondisi aktif.

"Kalau diledakan di dalam suati gedung, orang yang berada di dalam gedung tersebut bisa mati semua, sementara gedungnya tidak hancur," ungkap AKP AM Lubis .

Keterangan terpisah menurut salah seorang tersangka Bambang Irwansyah alias Adek yang disebut sebut sebagai mantan anggota TNI-AD yang disersi menyatakan bahwa sebelum tertangkap sudah terlebih dahulu merencanakan perampokan terhadap toko getah di Sungai Langgei yang dalam hal itu bekerja sama dengan seseorang berinisial Ujak warga setempat sebagai "penunjuk jalan".

Selain itu juga, belum lama ini telah melakukan perampasan satu unit HP milik seorang wanita B boru Sitompul (4l) warga Sungai Langgei di kawasan Perdagangan Kecamatan Bandar Simalungun.

Adek mengakaui sudah tujuh kali melakukan perampokkan dan khususu di Kabupaten Simalungun baru satu kali beraksi di bersama rekan rekannya. Hanya saja aksi yang dilakukan namun dari berbagai daerah lain di Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi tetangga,berhasil mengaut uang kontan ratusan juta rupiah.

Setiap melakukan perampokan Adek mengaku mendapat pembayaran Rp 25 juta dan paling tinggi Rp 50 juta.Di kawasan Bukit Kapur Pakan Baru Riau mengaku sebagai Joki atau pengendera sepeda motor dan berhasil menyikat uang kontan dari korbannya sebesar Rp 280 juta.Sedang pembagian untuknya hanya Rp 40 juta aku Adek dengan suara tegas layaknya ucapan sebagai prajurit tentara kepada atasannya

Tidak ketinggalan Rikky alias Kiki saat dikonfirmasi juga membenarkan dan mengakui telah 7 kali melakukan perampokan dan Khusus di Kabupaten Simalungun baru pertama sekali. "Kalau di Simalungun kami baru kali ini bang," tuturnya.

Serta menyatakan sekali beraksi rata-rata memperoleh hasil Rp 250 juta. Dimana hasil paling banyak diperoleh pada saat melakukan aksi perampokan gaji karyawan di Bukit Kapur, Pekan Baru, Riau yakni Rp300 juta.

Keterangan yang diperoleh bahwa kedua kawanan tersangka perampok tersebut akan di jerat dalam fasal UU no 5 tahun 1997 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 serta mengenai penggunaan, memiliki physitropika jenis sabu sabu tanpa izin.


Ancam Pakai Parang Dan Pisau,

Saragih Nekat Perkosa Gadis 16 Tahun

Dengan membuat pengancaman dengan benda tajam yakni sebilah parang dan pisau, Charles alias Budi Saragih (32) warga Huta Sibakkudu Nagori Damakitang Kecamatan Silaou Kahean nekat memperkosa gadis berumur 16 tahun, Rosmaida br Girsang yang juga warga satu kampungnya di Perladangan Coklat, Jumat (26/9) sekitar pukul 15.00 Wib

Menurut Kapolres Simalungun dan Kapolsek Silaou Kahean AKP Hitler Sihombing melalui Kabag Bina Mitra Kompol Mansyur saat ditemui, Senin (6/10) menyatakan sesuai dengan pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan bahwa awalnya saat berjalan di TKP persisnya berlawanan arah, korban bertemu dan berpapasan dengan pelaku dengan. Namun pelaku langsung mengikuti korban dari arah belakang dan memanggil-panggil korban.

Mendengar adanya suara memanggil dirinya membuat korban langsung berhenti untuk mengetahui apa maksud pemanggilan tersebut. namun sangat disayangkan pelaku langsung menarik tangan kiri korban dan membawanya ke semak-semak persisnya dibawah pohon coklat. Dilokasi tersebut pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana dalamnya sembari mengancam dan mengeluarkan sebilah pisau dan parang bergagang kayu kearah arah dada korban.

Dibawah adanya ancaman dan ketakutan yang tidak dapat berbuat apa-apa melainkan hanya pasrah membuat korban langsung membuka/melucuti seluruh pakaiannya bahkan hingga celana dalamnya. Melihat korban pasrah membuat pelaku langsung meniduri tubuh dan memperkosa korban secara paksa.

Setelah puas melampiaskan hasratnya tersebut membuat pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Tidak terima perlakuan kasar dan ancaman pelaku tersebut, korban pun langsung pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada kedua orangtua dan kekeluarganya.

Pihak keluarga pun langsung emosi. Bersama dengan masyarakat setempat, keluarga korban langsung melakukan pencarian pelaku. Ketika berhasil ketemu, pelaku nyaris melarikan diri namun langsung dapat ditangkap masyarakat dan langsung mengikat pelaku dengan tali nilon bahkan memukulinya dengan kayu hingga babak belur.

Untung saja saat itu Kapolsek Kecamatan Silou Kahean AKP Hitler Sihombing beserta personilnya yakni BA Bulbaket Brigadir Imam Wahyudi dan Banit Reskrim Brigadir Simon P Gultom melakukan patroli dan melihat kejadian tersebut dengan langsung melerai amukan warga dan mengamankan pelaku.

Esok harinya sebagai penyelidikan, Kapolsek Silaou Kahean beserta personil didampingi masyarakat melakukan olah TKP kira-kira 8 Km dari perkampungan dengan menyeberangi sungai bah belutu untuk membut Skep TKP.

Dari lokasi kejadian, Polsek Silaou Kahean berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bilah parang bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 bilah pisau bergagang kayu kurang lebih 10 cm, 1 helai kaos berwarna hitam milik korban, 1 helai celana dalam pendek berwarna coklat milik korban, 1 helai celana dalam berwarna hijau milik korban dan 1 buah BH milik korban.

Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan sudah mengamankan pelaku diruang tahanan. Pelaku akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni telah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Yo Pasal 285 ayat 1 KUHPidana tentang pemerkosaan. (Freddy)


Takut Nyawanya Terganggu,

Dirut RS Horas Insani Minta Perlindungan Dari Kapolri

Takut nyawan manusia (pasien) terganggu akibat perlakuan kasar dengan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dari pengurus PT Horas Insani Abadi (HIA) yakni Dr Petrus Yusuf, Direktur Rumah Sakit Horas Insani (RS HI) Jln Medan yakni DR Med Polentyno Girsang, Sp.B, KBD,FinaCs surati Kapolri untuk meminta bantuan perlindungan.

Menurut pengakuan Direktur Rumah Sakit (RS) Horas Insani Jln Medan yakni DR Med Polentyno Girsang, Sp.B, KBD,FinaCs saat ditemui, Senin (6/10) menyatakan secara resmi telah menyurati Kapolri dengan nomor surat : _/DIR/RSHI/Eks/MP/IX/2008 tertanggal 19 september 2008. dimana sejak tahun 2003 hingga sekarang ini sering terjadi konflik antar pemegang saham yang membuat suasana RS HI tidak kondusif. Karyawan tidak nyaman bekerja dan pasien/pengguna jasa terganggu. Hal tersebut disebabkan tindakan-tindakan pemegang saham lainnya yakni SP Sidadolog dan Dr Petrus Yusuf,dkk yang sering melanggar kesepakatan-kesepakatan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bahkan peraturan perundang-undangan yakni UU Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 yang kemudian diganti dengan UU No 40 Tahun 2007.

Tidak hanya itu saja, saya sendir pernah dilengserkan dan tidak diizinkan berpraktek di rumah sakit yang saya bangun sendiri bersama pemegang saham lainnya. Puncaknya kejadian awalnya ketika saya harus menggugat PT HIA secara Pidana dimana saat itu saya menang. PT HIA selaku tergugat mengajak berdamai melalui Berita Acara Perdamaian No.26/Pdt.G/2005/PN-PMS didepan Ketua Pengadilan Negeri Kota Siantar tertanggal 21 Februari 2007.

Butir-butir perdamaian tersebut diadopsi dalam RUPS dan diaktakan oleh Notaris Henry Sinaga SH,SpN melalui Akta No 18 tanggal 27 Februari 2007 yang membuat antara lain pengalihan total 75 lembar saham eks Karmin Sutan (25 lembar) dan Jonggi Dharma Prasatya Situngkir (50 lembar) dari PT HIA kepada saya sebagai kompensasi perdamaian yang sah dan terealisasi pada saat ditanda tanganinya berita acara tersebut. Pemisahan struktur organisasi PT HIA dan RSHI, Pengangkatan pengurus PT HIA yakni Dr Petrus Yusuf sebagai Direktur dan Ir Alimin Sipayung sebagai Komut, Dr Paulus Suryanata dan Iman Ika selaku Komisaris dan saya sebagai Direktur RS HI dengan periode 27 Februari 2007 s/d 28 Februari 2008 serta Pemberian Tugas dan target-target kepada pengurus PT HIA dan kepada saya sebagai Direktur RS HI.

Saya telah melaksanakan tugas yang diputuskan RUPS dan berusaha memenuhi bahkan melampaui target-target yang tetapkan namun sebaliknya pengurus PT HIA tidak melaksanakan tugas-tugasnya dan tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya seperti tidak merealisasikan pengalihan 75 lembar saham tersebut, tidak melaporkan/mendaftarkan perubahan data perseroan (susunan kepengurusan hasil RUPS) ke Depkum dan HAM, tidak mengurus perpanjangan SITU/TDP PT HIA sehingga pengurusan izin operasional RS HI terlambat, tidak dapat menyajikan hasil audit ulang laporan keuangan tahun 2006 sehingga pengurus PT HIA periode itu tidak acquit et de charge dan tidak dapat menyajikan hasil audit laporan keuangan tahun 2007 saat RUPS 27 Februari 2007 digelar sehingga pengurus PT HAI tersebut tidak acquit et de charge.

Lebih parah lagi dan tidak dapat saya terima bahwa pengurus PT HIA dalam hal ini Dr Petrus Yusuf melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dimana memalsukan Verlope pengurusan perpanjangan SITU/TDP, memalsukan jati diri dengan mencantumkan pekerjaannya sebagai 'dokter" atau "pengusaha". Padahal dia adalah seorang PNS yaki "dokter fungsional di PKM Tigabalata kabupaten simalungun, Prov Sumut" tanpa seizin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi pemegang saham dan atau menjadi pengurus perseroan terbatas (sesuai penegasan dari Dinas kesehatan kab simalungun).

Memfitnash saya seorang-olah menggunakan uang RS HI untuk membeli mobil fortuner dan sesuka hati menggunakan uang kas, bersama dengan pengurus PT HIA lainnya menggelar RUPS 27 Februari 2008 yang cacat hukum dan telah saya gugat di Pengadilan Negeri Kota Siantar dengan register perkara no.15/Pdt.G/2008/PN-PMS tertanggal 13 Maret 2008, bersama pengurus PT HIA lainnya mengangkat Dr Effendi Saragih MHA sebagai Direktur RS HI dan Marulam Pandiangan SH sebagai Wakil Direktur Administrasi dan keuangan untuk periode 2008-2013.

Senin (8/9 2008) mengambil dokumen-dokumen, buku-buku, uang, kunci berangkas, serta memasuki ruang-ruangan RSHI secara paksa dan tidak sah oleh karena saat ini belum ada serah terima secara formal, melalui beberapa surat bersama Marulam Pandiangan SH serta diketahui/disetujui Ir Alimin Sipayung sebagai komisaris utama mengintimidasi karyawan dengan ancaman-ancaman pemecatan. Dimana hal tersebut telah melanggar UU ketenagakerjaan, mengganti kunci ruangan rapat (ruangan Coffee morning), Jumat (19/9 2008) petugas PT HIA memasuki secara paksa ruangan seksi pengembangan SDM dan memaksa Risma Sinaga (kepala seksi PSDM) untuk menyerahkan data karyawan bahkan Maulam Pandiangan SH dan Petugas PT HIA mendorong dengan meja dan menganiaya saya diruangan seksi PSDM karena melarang memasuki secara paksa ruangan seksi PSDM tersebut.

Atas dasar tindakan-tindakan keras pengurus PT HIA tersebut yang tidak bisa dibiarkan bahkan pelayanan dengan nyawa manusia yakni pasien menjadi terganggu maka untuk itulah saya menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan

Perlu diketahui bahwa saya menjabag sebagai pelaksana tugas Direktur RS HI sekaligus pendiri dan pemegang saham signifikan. RS Hiadalah tipe-B dengan badan hukum PT Horas Insani Abadi (HIA, mempekerjakan 235 karyawan plus 33 dokter, mulai beroperasi tahun 2001, meraih penghargaan sebagai rumah sakit dengan penampilan terbaik se-Sumut tahun 2007, telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2001 , sedang dalam proses akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), bertumbuh pesat serta telah berperan besar mendukung program indonesia sehat 2010. (Freddy). NB : Bang, saya mohon berita ini diterbitkan.


Polresta Antisipasi Arus Puncak Rombongan Pemudik Pengguna Sepeda Motor dan Mobil.


Berkat kerja sama dari seluruh personil Polresta Pematang Siantar tanpa kecuali termasuk Wakapolresta Kompol.Drs.Safwan Khayat M.Hum dalam hal mengantispasi arus mudik lebaran yang cukup membludak saat melintasi kawasan Pematang Siantar,akhirnya berhasil dengan sukses tanpa mengganggu arus lalu lintas di inti kota.

Dalam pantauan saat di lapangan terutama di kawasan Pospam III Simpang II Jalinsum Siantar-Parapat,puncak arus lalulintas mudik terjadi pada Minggu(5/10) sejak pukul 12.00-21.00 WIB,ditandai dengan munculnya rombongan pengendera sepeda motor dari arah Parapat untuk menuju kota Medan,ditambah pula dengan kenderan pribadi yang mendominasi plus angkot,mobus,mopen dan lainnya.

Menurut Wakapolresta saat di lapangan,untuk menangani arus mudik terutama yang menggunakan sepeda motor secara berkonvoi diperkirakan 200-300 unit masing masing dengan goncengan plus bawaan,tentunya dilakukan sebaik mungkin.

Khusus konvoi sepeda motor saat berada diperbatasan kota Siantar-Simalungun setelah diserahkan secara estafet kepada Polresta Pematang Siantar di Simoang II untuk pengawalan lanjut.Kemudian dari simpang II yang dianggap titik rawan lakalantas, rombongan ini di arahkan melalui jalan Sisingamangaraja tembus ke bawah melintasi kawasan "Lorong 20" Kecamatan Siantar Martoba kemudian tembus ke jalan Medan(Rambung Merah) dan belok kiri untuk ke kota Medan.

Dengan pemberlakuan pengalihan arus lalulintas tersebut kemacetan dapat dihindari terutama pada inti kota yang saat ini sudah nyaris memacetkan meski arus lalulintas diisi dengan kenderaan masyarakat lokal.Dengan demikian pelayanan terhadap masyarakat khusus dalam hal perlalulintas berjalan dengan baik ungkap Safwan.

Selain menangani arus lalulintas yang sering merepotkan terutama pada arus mudik hari besar sepert Lebaran Idul Fitri,Polresta juga memikirkan situasi kawasan jalan yang benar benar layak untuk di lalui sekaligus amannya diri dan kenderan pabila melintas di kawasan jalan tersebut.

Mengenai adanya bram badan jalan si sebagian di jalan Sisingamangaraja yang siap memangsa korban korban,saat ini sudah diperbaiki setelah adanya pemberitan harian ini.Namun menurut Wakapolresta melalui media ini diharapkan ada lagi satu kawasan yang berada di kawasan samping badan jalan di Simpang II perbaikannya belum rampung.

Diharapkan pihak yang berwenang agar memperbaiki parit persis di tepi badan jalan di kawasan jalan Simpang II,dan hal itu dapat terlaksana menjelang Natal dan Tahun Baru mendatang,pinta Wakapolresta (Freddy).


Saat Perbaiki Traffick Cone

AIPTU M Manik Tewas Ditabrak Pemuda 18 Tahun

Saat memperbaiki traffick cone (pembatas jalan) yang ada didepan pos pengamanan (Pos PAM) 1 Jln Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Bati (Bintara Tinggi) Satuan Lakalantas (Sat Lantas) Mapolresta Siantar, AIPTU Manimbul Manik (420 warga Jln Perwira No 47 Kecamatan Siantar Timur tewas ditabrak sepeda motor Suzuki Smass BK 6655 TN yang dikemudikan pemuda 18 tahun yakni Rico Juliadi warga Jln Medan simpang Koperasi kelurahan tambun nabolon kecamatan siantar martoba, Rabu (1/10) sekitar pukul 17.30 Wib

Informasi yang didapatkan kru metro 24 jam bahwa awalnya AIPTU M Manik sedang melaksanakan piket tugas pengamanan operasi ketupat Toba 2008 untuk mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1429 H di Pos PAM I tersebut. Sembari bertugas, M Manik memperbaiki Traffick Cone yang ada didepan Pos PAM 1.

Tanpa sepengetahuannya, tampak SPM Suzuki Smass yang dikendari pemuda tersebut melaju kecepatan tinggi dari arah Kota Siantar menuju Kota Tebing Tinggi. Akibat gugup, takut dan tidak terkontrol setelah melihat didepannya terdapat seorang personil Sat Lantas sedang merazia mobil, membuat pemuda tersebut langsung menyelip disebelah kiri mobil yang ada didepannya tersebut.

Namun sangat disayangkan niat dan tujuan pemuda tersebut untuk menghindari jeratan pelanggaran hukum yakni takut dirazia malah membuat dampak buruk. Dimana saat menyelip dengan kecepatan tinggi dan gugup tersebut, pemuda 18 tahun tersebut langsung menghantam AIPTU M Manik.

Akibat tabrakan tersebut membuat AIPTU M Manik tercampak beberapa meter kearah trotoar. Adanya benturan keras bagian kepala dengan trotoar membuat AIPTU M Manik langsung menghembuskan nafas terakhirnya/tewas. Para personil yang juga turut bertugas langsung memberikan pertolongan terhadap rekannya tersebut dengan membawa ke RS Horas Insani Jln Medan beserta pemuda 18 tahun tersebut yang hanya mengalami luka ringan dan Shock.

Berdasarkan pantuan saat berada di ruangan IGD RS Horas Insani hanya berselang beberapa menit saja, pihak keluarga yakni sang istri Dra Anna br Silalahi langsung datang dan menangis histeris tak kuasa ditinggal pergi sang suami. Tidak hanya itu saja Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM beserta para perwira dan personil Mapolresta Siantar juga turut bersedih ditinggal pergi teman sejawat.

Berkisar 3 jam kemudian, pihak keluarga didampingi personil Mapolresta Kota Siantar yang dipimpin Kabag Bin Kompol F Tampubolon langsung membawa jenajah AIPTU M Manik kerumah duka di Jln Perwira dengan menggunakan Ambulance RS Horas Insani.

Sementara itu menurut pengakuan pemuda 18 tahun tersebut saat dikonfirmasi menyatakan sebelum kejadian sudah terlebih dahulu ingin melintas di TKP namun diurungknya, beberapa meter dari lokasi melihat personil polisi sedang melakukan razia tilang. Karena tidak memakai Helm dan memiliki SIM membuatnya langsung berbelok arah menuju pulang kerumahnya untuk meminta uang kepada orangtuanya.

Setelah orangtuanya memberikan uang untuk mengantisipasi terkena razia membuat pemuda tersebut melanjutkan niatnya untuk pulang ke Tebing Tinggin untuk bekerja sebagai pegawai café. Sebelum melintas beberapa meter dari lokasi kejadian, pemuda tersebut kembali melihat seorang personil sedang merazia mobil. Melihat situasi dihadapannya membuat pemuda tersebut berpikiran untuk mengelakkan razia dengan langsung mengambil keputusan nekat dengan kecepatan tinggi menyelip mobil yang ada didepannya. Namun sangat disayangkan niat tersebut malah langsung menghantam AIPTU M Manik tersebut.

" Hanya 17 Tahun Hidup Bersama, Lebih Perhatian Pada Anak-Anak"

setibanya mobil Ambulance RS Horas Insani yang menghantarkan jenajah AIPTU M Manik berhenti didepan rumah duka tampak langsung disambut dengan jeritan isak tangis yang begitu menggema dari pihak sanak keluarga, tetangga dan warga Jln Perwira Kecamatan Siantar Martoba. Jeritan isak tangis tersebut tampak berlinang dari wajah sang istri dan keempat anak-anaknya sehingga membuat suasana rumah duka merinding.

Menurut pengakuan sang istri, Dra Anna br Silalahi yang merupakan guru SMAN 2 Kota Pematangsiantar dalam jeritan isak tangisnya menyatakan, tidak menyangka dan begitu cepat ditinggal pergi sang suami yang hanya 17 tahun (mulai tahun 19991) hidup bersama membangun bahtera rumah tangga.

Padahal sudah penuhi dan kabulkan segala permintaanya yang minta pindah tugas dari Aceh ke Kota Pematangsiantar ini. Saya sudah mengatakan ke Kota Medan namun malah memaksa untuk tinggal dan bertugas di Kota Siantar ini. Saya baru sadar ternyata inilah maksudnya meninggalkan kami keluarga apalagi keempat anaknya ini di kota siantar.

Semasa hidupanya, Bapak (Suami,red) lebih mencurahkan perhatiannya kepada keempat anak-anaknya ini dan tidak peduli terhadap dirinya sendiri dan saya. Dia selalu menasehati agar hati-hati dijalan dan mengendarai sepeda motor. Menyuruh anak-anaknya belajar dengan bagus dan serius karena dia pernah meminta dan menyatakan agar Putranya paling besar (Daniel,Red) menjadi Polisi seperti dirinya dan ketiga putrinya menjadi dokter.

Terlebih lagi ketiga putrinya tersebut sudah tidak rasakan dan dengar lagi perhatian Bapaknya yang selalu dibangunkan setiap pagi. "Anak gadis, bangun kau nak"!! ujar sang istri meniru perkataanya suaminya. Kami sudah tidak dapat lagi merasakan kasih sayang dan perhatian Bapak yang selama ini dirasakan apalagi keempat anaknya akan hidup tanpa kasih sayang seorang bapak. Tambah istrinya dengan memeluk keempat anak-anaknya tersebut.

"Tinggalkan Kenangan Manis dan Beri Tanda-Tanda"

perasaan sedih kehilangan sosok Almarhum AIPTU M Manik ternyata tidak hanya dirasakan pihak keluarga melainkan para warga sekampungnya dan rekan-rekan seprofesinya yang menyatakan almarhum meninggalkan kenangan manis dan terlebih dahulu telah memberikan tanda-tanda untuk pergi selama-salamanya.

Hal inil tampak terucap dari salah satu warga bermarga Saragih yang menyatakan selama 6 tahun tinggal di Jln Perwira, Almarhum merupakan sosok bermasyarakat. Senantiasa turut menghadiri/mengikuti acara-cara kemalangan/meninggal dan pesta-pesta yang ada dikampung terlebih perkumpulan marga. Selalu memberikan bantuan sumbangan pada kegiatan-kegiatan.

Tidak hanya itu saja setiap harinya pukul 05.00 Wib sudah bangun tidur dan keluar rumah. Kadang-kadang langsung mengatur bunga-bunga yang ada pekarangan rumahnya dan bersama-sama gerak jalan pagi disekitar kampung. Sekarang kami tidak lagi merasakan itu untuk selamanya.

Awalnya warga mengetahui bahwa Almarhum mengalami sakit sehingga harus diopname dirumah sakit. Namun sekitar pukul 17.30 Wib kami melihat anak-anaknya terlebih putra semata wayangnya Daniel menangis dan menyatakan bahwa Bapak sudah tidak lagi. Mendengar itu warga sangat terpukul dan merasa kehilangan tetangga yang berjiwa dan bersifat bermasyarakat. Padahal dikampung ini Almarhum tidak nampak seorang polisi karena sangkin ramahnya.

Sementara itu rekan sejawat/seprofesi Almarhum di Sat Lantas Mapolresta Siantar AIPTU Sutono saat diruangan jenajah RS Horas Isani menyatakan tidak menyangka begitu cepat kehilangan sosok teman yang baik dan ramah. Sebelu kejadian persisnya sekitar pukul 08.45 Wib, Almarhum sempat mengirimkan SMS ke HP nya dengan menyatakan dan meminta "Mana Kue Lebaran Untuk Pos PAM 1"??.

Isi SMS tersebut baru dapat dibuka setelah sholat dan rencana akan memberikan permintaan tersebut malam ini. Namun ternyata sudah langsung dipanggil untuk selama-lamannya. Ujar Sutono dengan sedih.

Tidak hanya itu saja perasaan sedih tersebut juga dirasakan salah seorang personil Sat Lantas Mapolres Simalungun, BRIPKA B Tobing menambahkan bahwa Almarhum merupakan teman lama dan pernah 3 kali ikut mendaftar SECAPA POLRI bahkan satu rumah dengan bersama-sama merasakan susah dan senang.

Tidak hanya itu saja melainkan juga teman curhat keluh kesah. Apa yang sedang saya alami selalu saya ceritakan kepaanya dan sebaliknya juga Almarhum demikian. Sebelum kejadian, pagi harinya ketika ingin bertugas Pos PAM diarah Tapian Dolok sempat menyapanya 'Lae" namun Almarhum hanya melambaikan tangannya dengan tidak semangatnya. Melihat itu saya merasa curiga karena biasanya selalu semangat ketika bertugas. Kemudian saya menemuinya di Pos PAM tempat di bertugas tersebut dimana Almarhum bahkan setiap bertemu selalu menyatakan "Kapan kita menyusul teman kita si PAPI (Natanael Suprianto,red) yang telah menjadi Perwira"???, kita harus jadi Perwira yang Lae".!! Mendengar itu pun saya menyatakan kita harus jadi perwira lae. Bahkan saya sempat

Disamping itu juga Sore harinya ketika pulang tugas piket Pos PAM, saya kembali menyapanya namun dia tetap saja lemas dan kurang semangat. Kemudian saya menanyakan kenapa kurang semangat. Almarhum menyatakan "Ya Lae, 1 tahun ini aku kurang semangat" mendengar itu saya kembali mengatakan, walaupun kurang semangat tetapi kita gak usah menampakkannya pada pimpinan Lae. Sangat disayangkan pertemuan dan pembicaraan dengan Almarhum tersebut ternyata menjadi kenangan untuk selama-salamanya karena hanya beberapa jam kemudian saya mendengar Almarhum sudah tiada/meninggal karena ditabrak sepeda motor.

"Kehilangan Putra Terbaik Dianugerai Kenaikkan Pangkat, IPDA Anumerta'

berdasarkan pantuan dirumah duka, Jumat (3/10) sekitar pukul 16.00 Wib jenajah Almarhum AIPTU M Manik untuk dikuburkan di Tempat Pemakaman Makam Pahlawan (TPMP) Jln S Suparman Kecamatan Siantar Timur yang tidak jauh dari rumah duka diawali dengan upacara kepolisian yang dipimpin Kabag Min Kompol Min. kemudian melakukan pelepasan tembakan diudara sebagai penghormatan terakhir. Beberapa orang personil Sat Lantas Mapolresta Siantar pun langsung menanduh peti jenajah dan membawa foto Almarhum didampingi istri, keempat anak-anaknya dan sanak keluarga.

Seiring perjalanan menuju makam pahlawan tampak genangan air mata tidak hanya tercurah dari raut wajah keluarga melainkan tercurah dari raut wajah para personil Mapolresta Siantar khususnya rekan-rekan sejawat almarhum di Sat Lantas untuk melepas kepergian untuk selama-lamannya.

Kapolresta Kota Pematangsiantar, AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM dalam amanat nya sebagai inspektur upcara di makam pahlawan didampingi para perwira Mapolresta Siantar salah satunya Kepala Satuan (Kasat) Lantas AKP Syahrul yang merupakan pimpinan Almarhum menyatakan, meninggalnya Almarhum AIPTU M Manik yang merupakan personil Sat Lantas disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas saat bertugas pengamanan operasi ketupat TOBA 2008 di Pos PAM 1 Jln Medan oleh sepeda motor. Almarhum sempat dibawa ke RS Horas Insani untuk mendapatkan pertolongan namun sangat disayangkan akibat benturan keras membuat langsung menghembuskan nafas terakhir.

Sehingga membuat Mapolresta Kota Pematangsiantar khususnya Sat Lantas telah kehilangan putra dan personil terbaik. Atas jasa dan pengabdian bertugas maka dianugerai kenaikkan pangkat setinggi-tingginya dari AIPTU menjadi IPDA Anumerta M Manik. Kiranya pihak keluarga yang telah ditinggalkan berlarut-larut dalam kesedihan namun dapat menghiklaskan musibah ini dan tabah menghadapi cobaan ini karena tidak adapun yang tahu kapan kematian itu terjadi. Ujar Kapolresta Siantar menghakhiri sembari langsung menyemaikan karangan bunga di makam Almarhum IPDA Anumerta M Manik dan menyalami pihak keluarga.

6 Jam Kemudian, 3 Kecelakaan Terjadi dan Korban Bertambah

berselang hanya berkisar 6 jam kemudian setelah kecelakaan lalu lintas menimpa diri personil Sat Lantas Mapolresta Siantar IPDA Anumerta M Manik, 3 kejadian kecelakaan lalu lintas kembali terjadi diwilayah Kota Pematangsiantar dan membuat korban bertambah yang mengalami luka-luka serius bahkan kritis.

Sekitar pukul 21.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln Sutomo persisnya didepan tempat perbelanjaan Ramayana Departemen Store persisnya hanya beberapa meter dari Pos PAM 2 dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati melajukan sepeda motor jenis Suzuki Satria BK 4696 WU yang dikendarai Michael Dohan Sinaga (17) warga Jln H Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terbujur bersimbahkan darah dibadan jalan tanpa disebabkan apa-apa atau terjatuh sendiri. Sehingga membuat korban mengalami luka serius dan parah dibagian kepala, badan dan tangan di rumah sakit terdekat.

Sekitar pukul 22.00 Wib di TKP Lorong VII dekat Gereja HKBP Martoba Jln Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba sepeda motor Supra x BK 3143 WL yang dikendarai Roy Taufik (21) dan Wiwit (21) warga Jln Pattimura Kecamatan Siantar Timur tabrakan dengan sepeda motor Suzuki Thunder BK 6527 WD yang dikendarai Heri Irwansyah warga Jln Siak No 46 Kecamatan Siantar Utara.

Dimana awalnya kedua pasang kekasih tersebut melaju dari arah Jln Medan Simpang Rami, namun akibat kurang hati-hati membelok ke sebelah kanan persisnya dilorong VII dari arah yang berlawanan yakni dari arah Jln Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara melaju SPM Suzuki Thunder dan saling adu hantam/tabrakan. Akibat tabrakan tersebut kedua pengendara tersebut mengalami luka ringan, hanya saja teman wanita yang dibonceng Roy yakni Wiwit mengalami luka parah.

Tidak hanya itu saja sekitar pukul 22.30 Wib di TKP Jln Sutomo ujung persisnya didepan rumah dinas Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono terjadi senggolan antara sepeda motor Vega R tanpa plat yang dikendarai 2 pemuda warga Jln Patuan Anggi bernama Tonang Hamonangan Nainggolan (22) dan Fauzi (20) dengan pengendara Kawasaki BK 5183 WJ.

Dimana menurut pengakuan salah satu pemuda tersebut, Tonang Hamonangan Sinaga menyatakan awalnya berniat ingin membeli pakaian di toko yang ada di Jln Sutomo dengan terlebih dahulu usai menim tuak. Saat melintas di TKP, dari arah samping pengendara Kawasaki dengan sengaja menyenggol sepeda motornya tanpa mengetahui penyebabnya sehingga membuat keduanya terjatuh dari atas sepeda motornya dan membuat keduanya mengalami luka-luka dibagian tangan dan kaki.

kejadian kecelakaan lalu lintas, hari Rabu tertanggal 1 Oktober 2008 yang merupakan hari pertama perayaan Lebaran bulan suci Ramadhan dan peringatan hari Kesaksian Pancasila bahwa seluruh sepeda motor tersebut langsung diamankan 2 personil Unit Laka Mapolresta Siantar yang sedang piket tugas yakni Brigadir M Nainggolan dan Brigadir EJ Nainggolan ke Sat Lantas Mapolresta Kota Siantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum.

Di Simalungun 1 Hari Jelang Lebaran, 1 Korban Tewas Lakalantas

Maraknya kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kota Pematangsiantar yang hingga sebanyak 5 kejadian terlebih tanggal 1 oktober 2008 terdapat 4 kejadian berturut-turut ternyata di Kabupaten Simalungun sebelumnya atau persisnya 1 hari menjelang lebaran (malam takbiran), Selasa (30/9) sekitar pukul 04.30 Wib dini hari di TKP Jln Saribudolok, Gurgur Kecamatan Panombean Panei dimana Supriadi (44) warga Nagori Bangun Rakyat Kecamatan Panombean Panei tewas akibat menambarak truk Fusso B 9682 D yang sedang parkir karena rusak.

Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan dari Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Lantas AKP I Made Prayatna SIK beserta kanit laka, Minggu (5/10) menyatakan bahwa saat itu Korban Supriadi beserta keluarganya yakni sang istri bernama Sugiartini (33) dan anaknya Ismanuddin Analafiah (7) dengan mengendarai SPM Jenis Suzuki Satria BK 4908 WH melaju dari arah Saribudolok menuju siantar.

Namun saat melintas di TKP dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati langsung menghantam truk Fusso yang sedang berhenti tersebut. Akibat tabrakan tersebut membuat Supriadi langsung tewas di TKP sedangkan istri dan anaknya mengalami luka berat di rumah sakit terdekat. Parahnya lagi, pengendara truk fusso tersebut hingga saat ini tidak diketahui identitas dan keberadaanya. Hanya saja truk fusso beserta sepeda motor korban sudah diamankan di Sat Lantas Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Freddy)


Terindikasi Terlibat Kasus Terima Uang Suap Rp 35 Juta,

DCS Maruahal Silalahi Diminta Ditinjau Ulang

Terindikasi terlibat kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 35 Juta dalam Alih Fungsi Mangrove di Banyuawangi Sumatera Selatan (Sumsel), penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Maruahal Silalahi yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat diminta supaya ditinjau ulang kembali. Hal inilah dengan tegas diungkapkan Ketua DPD LSM Lembaga Pemerhati Daerah Sumut (LPD SU) Siantar-Simalungun, Drs R Sihombing, Sabtu (4/10) sekitar pukul 12.00 Wib.

Drs R Sihombing saat ditemui di salah satu Warung Kopi (Warkop) Jln Cokro Aminoto Kota Siantar menambahkan bahwa Maruahal Silalahi telah ditetapkan dalam DCS untuk Caleg DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) III tersebut sedang menghadapi masalah karena terlibat langsung dalam kasus Alih Fungsi huta Mangrove di Banyuawangi Sumsel untuk pembangunan pelabuhan Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api (TAA) seluas 600 Hektare dengan menerima uang suap Rp 35 Juta.

Dimana Maruahal yang masih duduk menjabat di Komisi IV DPR RI tersebut merupakan salah satu dari 26 anggota DPR RI lainnya. Keterlibatan nya tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mochammad Rum dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 25 September 2008.

Dengan adanya bukti tersebut terlebih lagi telah dipublikasikan di beberapa media cetak seperti The Political News Leader Rakyat Merdeka, DPD LSM LPD SU Siantar-Simalungun sangat keberatan dan kecewa jika Maruahal Silalahi dicantumkan dalam DCS untuk DPR RI. "Masakan seorang penerima uang suap bisa masuk dalam DCS". Karena kalau dia sampai lolos jadi anggota DPR RI mau jadi apa Negara Republik Indonesia ini dibuatnya? Mungkin akan dijualnya bulat-bulat. Ujar Sihombing kecewa.

Lagian apa tidak ada lagi orang yang pantas untuk dicalonkan Partai Demokrat? Maruahal itu bukan loyalitas dan kader militan Partai Demokrat melainkan penyeberang terhormat atau lebih dikenal Lompat Pagar dari partai golkar.

Tidak hanya itu saja, bila DCS Maruahal Silalahi tidak ditinjau ulang kembali maka DPD LSM LPD SU Siantar-Simalungun dalam waktu dekat dan secara resmi akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar Maruahal Silalahi dicoret dari DCS. Karena jangan sampai kecolongan menetapkannya sebab kelak bisa lolos masuk dalam daftar calon tetap (DCT). "Jangan sampai dua kali kecolongan menempatkan wakil rakyat untuk duduk di DPR RI seperti Maruahal Silalahi yang merupakan si penerima uang suap. Harap Sihombing menghakhiri. (Freddy)