Senin, 06 Oktober 2008

SERBA-SERBI

DPP PMS Sesalkan Pergantian Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih

Jomen:Gubsu harus bertindak tegas atas kondisi Siantar


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun (PMS) melalui Ketua Umum dr Darwan didampingi pengurus Parlindungan Purba menyesalkan kebijakan Walikota RE Siahaan mengenai pergantian Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih dari dr.Ria N Telaumbanua kepada dr.Ronald Saragih.

Menurut Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun Drs Jomen Purba saat ditemui baru-baru ini menyatakan diberitahukan dan mengetahui adanya pergantian Direktur di RSUD tersebut.

"Pada prinsipnya DPP PMS kecewa atas keputusan tersebut, termasuk Ketua DPC PMS DR (HC) Minten Saragih yang mendukung walikota mengangkat dr Ronald," ujarnya.

Jomen mengatakan DPP PMS menilai selama kepemimpinan dr Ria telah mampu merubah RSUD Dr Djasamen Saragih dari predikat "Ghost Hospital" menjadi "Loving Hospital".Menurutnya ini harus menjadi kebanggaan bagi pemko, termasuk DPP PMS yang selalu memberilkan perhatian dan bantuan atas RSUD tersebut.

"Intinya DPP PMS meminta dr Ria dipertahanakan, untuk melanjutkan kembali programnya dalam pembenahan RSUD Dr Djasamen kearah yang lebih baik," jelasnya.

Sedangkan langkah yang ditempuh DPP PMS, Jomen mengatakan akan mendesak Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin agar bertindak tegas atas kondisi Siantar akibat adanya kebijakan walikota mengganti dr Ria.

"PMS juga meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan, Darwan juga menghimbau agar para perawat dan dokter agar bekerja seperti biasa melayani masyarakat," sebutnya.

Mengenai pergantian dr Ria, dia berpendapat tidak sesuai mekanisme mengenai mutasi pejabat.Josmen menilai jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr Ria tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, dan UU No 12 Tahun 2008 pasal 130 ayat 2menyatakan, Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh Walikota dan Bupati harus melalui mekanisme persetujuan Gubernur.

"Namun hal ini tidak dilakukan, jadi ini yang perlu dijelaskan kepada walikota.Karena sesuai filosofi Simalungun, "Habonaron do Bona", maka kebenaran yang harus berlaku," sebutnya.

Dia menilai terlepas dari individual antara dr Ria dan dr Ronald, harus ada pertimbangan untuk memikirkan kelangsungan RSUD ini kedepan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Jomen mengatakan apapun yang diperbuat dr Ria selama ini telah mampu mengubah RSUD Djasamen menjadi rumah sakit berprestasi dari segi pelayanan.

"Harusnya ini yang dihargai, bukan menzoliminya dan menggantikan dr Ria menjadi staf pemko.Harusnya seorang pemimpin mempunyai keteladanan menilai perubahan RSUD saat ini," tandasnya.

Menurutnya ini bukan masalah mempertahankan jabatan, namun harus tetap mempertahankan orang yang mempunyai kemampuan memimpin RSUD seperti sosok dr Ria.Jomen juga berharap agar walikota bertindak berdasarkan aturan menempatkan pegawai secara selektif, bukan didasari selera. (Freddy)


Sarat Ketidak Benaran Dan Walikota Ceroboh,

Komite Sekolah Dan Orangtua Siswa Tolak Ruislagh SMU N 4 Siantar

SIANTAR-FREDDY SIAHAAN

Kurang lebih 2 bulan lamannya tak terdengar dan dibicarakan setelah kini hangatnya perseteruan Kepala Rumah Sakit Umu/Dirut RSUD dr Djasamen Saragih dr Ria Novida Telambanua M.Kes dengan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan terkait perkatian Dirut RSUD dr Djasmen Saragih ke dr Ronal Saragih secara tiba-tiba Komite Sekolah dan orangtua siswa SMU N 4 Kota Pematangsiantar angkat bicara tentang adanya Ruislagh (tukar guling) gedung SMU N 4 Kota Siantar yang terletak di Jln Pattimura Kecamatan Siantar Timur tersebut.

Menurut pengakuan Ketua Komite SMU N 4 Kota Siantar yang juga mewakili orangtua siswa melalui Short Message Service (SMS) kepada kru Metro 24 Jam,Rabu Malam (15/10) sekitar pukul 20.58 Wib J Sitio SH MH menyatakan Gedung SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar tidak boleh di Ruislagh (tukar guling) karena sarat dengan ketidak benaran baik harga dan luas tanah.

Artinya sampai kapan pun kami pengurus Komite dan orangtau siswa-siswi SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar menolak dilakukannya ruislagh gedung SMU N 4 Kota Siantar.

Tarkait adanya penyataan dan pengakuan Ketua DPRD Siantar Lingga Napituluh Bc.Eng disalah satu media yang menyatakan akan membatalkan ijin prinsip gedung SMU N 4 Kota Siantar maka kami juga dengan tegas sangat mendukung pernyataan Ketua DPRD Siantar tersebut. Karena keputusan tersebut sudah sangat tepat sekali untuk segera mencabut ijin prinsip tersebut.

Bila pun pernyataan dan pengakuan tersebut tidak ditepati maka kami akan langsung mendesak Ketua DPRD Siantar beserta anggota dewan lainnya karena Walikota Siantar Ir RE Siahaan telah ceroboh. Jika Walikota Siantar beserta pengusaha yang diajak menruislagh gedung SMU Negeri 4 Kota Siantar tetap memaksakannya tersebut maka penjara akan menantikan mereka. Ujar J Sitio SH MH dengan tegas.

Tidak ada komentar: