Kamis, 09 Oktober 2008

CPNS GATE SIANTAR

Terkait Penetapan Tersangka Kepala BKD Pemko Siantar Tanpa Ditahan
Kinerja Polres Simalungun Kurang Memuaskan Dan Diduga Biarkan TSK Berkeliaran

LAPORAN : FREDDY SIAHAAN

SIANTAR-

Terkait adanya penetapan tersangka kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar formasi tahun anggaran 2005 kepada Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi namun hingga saat ini belum ditahan atau ditangkap oleh Polres Simalungun selaku yang menangani kasus ini tampaknya mendapatkan kritikkan keras dan tanggapan kurang memuaskan atas kinerja Polres Simalungun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Asset Negara (LEPASKAN) selaku yang mengadukan kasus tersebut.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat ditemui Kru Metro 24 Jam baru-baru ini di sekretariat LSM LEPASKAN jln Asahan Kabupaten Simalungun mengungkapkan walaupun Polres Simalungun telah menetapkan Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kinerja Polres Simalungun masih buruk dan kurang memuaskan. Dimana Polres Simalungun belum menahan dan menangkap tersangka tersebut. Ini artinya bahwa Polres Simalungun telah membiarkan tersangka Morris Silalahi berkeliaran di Kota Pematangsiantar.

Dan juga tersangka kepala BKD Siantar sudah mengatur-atur kerja pihak Polres Simalungun.
Dengan masih berkeliarannya Morris Silalahi ini dapat berbahaya da berdampak buruk karena
Morris Silalahi yang masih menduduki jabatan sebagai Kepala BKD Pemko Siantar dapat menghilangkan segala bukti-bukti utama yang diperlukan oleh Polres Simalungun. Selain itu
juga kinerja Polres Simalungun ini membuat tanda tanya besar dari masyarakat kota pematangsiantar. “ Ada apa antara polres simalungun dengan tersangka makanya tidak ditahan” ujar Jansen.

Jansen kembali mengungkapkan, tersangka Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi hendaknya
sudah dapat ditahan dan ditangkap langsung karena buktinya dia merupakan salah satu panitia
penerimaan CPNS Formasi TA 2005 yakni sebagai Sekretaris Panitia.

Dalam kasus ini juga Polres Simalungun sudah memiliki bukti nyata atas keterlibatan Walikota
Pematangsiantar yang merupakan Penanggung jawab panitia penerimaan CPNS Formasi TA 2005 tersebut. Dimana terbukti ketika adanya surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P
PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut namun hingga saat ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan maupun kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi belum juga memberhentikan melainkan hanya mencabut ke-19 CPNS Gate tersebut dan hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut.

Untuk mempercepat penuntasan masalah penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar formasi tahun 2005 tersebut hendaknya pihak Polres Simalungun tidak hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tetapi juga harus langsung menahan dan menangkapnya.

LSM LEPASKAN tetap tidak terima atas kinerja Polres Simalungun dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada pihak Polres Simalungun untuk membuat alasan tertuis atas tidak adanya penahanan terhadap kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi tersebut.
Sembari mengingat kasus penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar Formasi TA 2005 bahwa LSM LEPASKAN telah mengadukan ke Polres Simalungun dan BKN dengan Nomor Surat 12/IX-X/DPP-LEPASKAN/2007.

dalam penerimaan CPNS tersebut para panitia penerimaan CPNS Formasi 2005 tersebut 6 orang yang tidak lulus melalui hasil Fuskom USU tetapi dimasukkan yaitu :

Daud Kiply Siahaan (Gol II/Dishub/tidak ada di Fuskom USU), Christin Napitupulu (Gol II/Dinsos/Tidak Ada Di Fuskom USU), Friska Nova Melati Manullang (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU), Marolop Lumban Tobing (Gol III A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom Usu), Nora Magdalena (Gol II C/DISPERINDAG/Tidak Ada Di Fuskom USU0 dan Resti Hutasoit (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU)

Sedangkan 13 CPNS ikut testing tetapi tidak lulus dalam Fuskom USU yakni :

Wasti Marina Silalah (Gol IIA/RSU/ Ranking 28), Rosalia Raymonda Sitinjak (Gol IIIA/SMAN2/Ranking 9), Helda Silalahi SPd (Gol III A/SMAN1/Ranking 85), Sihar Julius Evert Siahaan (Gol II A/DISHUB/Ranking 250), Saur Katerina Siahaan (Gol II A/PROGRAM/Ranking 213), Mestika Gloria Manurung SE (Gol IIIA/BAPPEDA/Ranking 523), Torop Mindo Batubara (Gol IIA/Kelurahan Dwikora/Ranking 1364), Marrikke Sonny Hutapea S.IP (Gol IIIA/DISPENDA/Ranking 38), Daud Pasaribu SE (Gol III A/BAPPEDA/Ranking 19), Doharni Bunga R Sijabat (Gol III A/ KP Perempuan/Ranking 114), Edward FH Purba ST (Gol III A/BAPPEDA,Ranking 24), Theresia Bangun(Gol II A/DISPENDA/Ranking 3526) dan dr Zuneta Zebua (Gol III A/RSUD Djasamen Saragih/Ranking 19)

CPNS Lulus yang bermasalah dan Hubugan Dengan Pejabat Pemko atau Panitia :

Rosalina Raymonda Sitinjak bertugas di SMAN 2 Pematangsiantar (keluarga Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan Penanggung Jawab Panitia/ istri dari Golvried Hutapea yang merupakan adik atau anak ke-2 dari keluarga nyonya Elfrida br Hutapea,istri RE Siahaan)
Marrike Sonny Hutapea di bagian Dispenda (Keluarga Ir RE Siahaan/ adik dari istri RE
Siahaan, nyonya Elfrida br Hutapea. Artinya adik ipar RE Siahaan. Edward FH Purba bertugas di Dinas PU Siantar(Kelurga RE Siahaan/ merupakan istri dari Marrike Sonny Hutapea yang merupakan adik dari nyonya RE Siahaan) Sihar Julius Evert Siahaan (Keluraga RE Siahaan/ anak dari Ir PM Siahaan yang merupakan abang sulung RE Siahaan)
Saur Khaterina Siahaan yang bertuga di kantor PMK anak dari Drs J.A Siahaan yang merupakan abang ke- V RE SiahaanWasty Mariana Silalahi yang bertugas di RSU Djasamen Saragih dan lansung diberikan tugas belajar merupakan anak dari kepala BKD Siantar, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia Penerimaan Doharni Bunga Raya Sijabat SH yang bertugas di kantor PMK merupakan anak dari mantan Kepala BKD Siantar, Drs Tanjung Sijabat atau sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar.

Christina Napitupulu yang bertugas di kantor PMK merupakan putri dari Kabag Keuangan Pemko Siantar W Napitupulu, Torop Mindo Batubara keluarga Almarhum Tagor Batubara yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)


Kebutuhan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005

1. Tenaga Guru sebanyak 278 dan umum 84 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 194 orang
2. Tenaga kesehatan sebanyak 130 orang dan umum 82 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 48 orang
3. Tehnis Lainya sebanyak 260 orang dan umum 71 orang dengan sumber dari tenaga honorer
sebanyak 189 orang
4. Tenaga Administrasi Fasilitatif sebanyak 30 orang dan umum 10 orang dengan sumber dari
tenaga honorer sebanyak 20 orang
5. Tenaga alokasi ke pangadaan CPNS 2004 sebanyak 9 orang. Jadi dari keseluruhan CPNS Pemko Siantar formasi TA 2005 tersebut dibutuhkan 707 orang.

Berikut Ini Para Panitia Penerimaan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005 yakni :
1. Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar menjabat Penanggung jawab
2. Drs H Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota menjabat Wakil Penanggung jawab
3. Almarhum Tagor Batubara selaku Sekretaris Daerah menjabat Ketua Panitia
4. Drs Sura Ukur selaku Assisten Administrasi Setdakot menjabat Wakil Ketua panitia sekarang
menjadi Kadis Pasar
5. Drs Morris Silalahi selaku Kepala BKD menjabat Sekretaris panitia
6. Drs Kondarius Ambarita selaku Assiste Tatapraja menjabat anggota sekarang menjadi Kepala
Dinas Perhubunga Siantar
7. Iswan Lubis selaku Asisten Sosial dan Informasi menjabat Anggota
8. Madjin Purba SE selaku Kepala Bawasda menjabat anggota
9. Drs Hodden Simarmata selaku Pls Kadispenjar menjabat anggota sekarang resmi menjadi
Kadispenjar siantar
10. Drs Ronald Saragih selaku Kadis Kesehatan menjabat anggota sekarang tetap Kadis
Kesehatan
11. Dr Ria N Telambanua M Kes selaku Kepala RSU menjabat anggota sekarang tetap kepala RSUD Djasamen Saragih
12. Djumadi SH selaku Kabag Hukum menjabat anggota
13. Johannes Tarigan SH selaku Sekretaris Bawasda menjabat anggota sekrang menjadi Kabag
Infokom
14. Zainal Siahaan SH selaku Auditor Bawasda menjabat anggota.


Surat Waka Polres Simalungun Sebutkan Walikota Pematangsiantar Tersangka CPNS Gate 2005

Perjalanan kasus dugaan pemalsuan pemenang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2005 di Kota Pematangsiantar, atau biasa disebut dengan istilah CPNS Gate, semakin menunjukkan titik terang. Seiring dengan surat balasan Polres Simalungun, Kamis (26/7) kepada LSM Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara).

Satu tahun empat bulan sudah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Simalungun
menangani kasus CPNS Gate 2005. Belum lama ini, tersangka kasus itu hanya Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemko Pematangsiantar Drs Morris Silalahi seorang. Namun, seiring dengan surat Polres Simalungun nomor B/1540/VI/2008/Reskrim yang ditanda tangani oleh Waka Polres Simalungun Kompol Agus Halimudin, terungkaplah kalau tersangkah kasus CPNS Gate telah bertambah.

Didalam surat itu tertulis, kalau Ir Robert Edison Siahaan yang juga Walikota Pematangsiantar, disebut sebagai tersangka kasus CPNS Gate, bersama Drs Tanjung Sijabat dan seorang mantan Sekda Pemko Pematangsiantar yang telah meninggal dunia. Namun pemeriksaan terhadap Ir Robert Edison (RE) Siahaan dan Drs Tanjung Sijabat sebagai tersangka belum dapat dilakukan penyidik. Didalam surat Polres Simalungun itu dikatakan, pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena belum ditemukan bukti bukti.

Dijelaskan juga dalam item lain surat Polres Simalungun itu, kalau, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Kemudian, pemeriksaan terhadap tersangka Morris Silalahi juga telah dilakukan penyidik. Sedangkan, mengenai tersangka Morris Silalahi tidak ditahan, karena tidak ada rasa khawatir penyidik terhadap tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian, tersangka juga memiliki status yang jelas sebagai Kepala BKD.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/6) melalui layanan SMS
membantah ada mengeluarkan surat yang isinya menetapkan Walikota Pematangsiantar Ir RE
Siahaan sebagai tersangka kasus CPNS Gate. Kemudian, Kapolres Simalungun juga mengatakan
kalau pemeriksaan Ir RE Siahaan sebagai saksi, masih menunggu izin dari Presiden.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu, Minggu (29/6) membenarkan menerima surat balasan dari Polres Simalungun, yang ditandatangani oleh Waka Polres Simalungun. Dimana didalam surat itu, tepatnya point 3c tertera, terhadap tersangka lain yaitu Ir Robert Edison Siahaan dan Tagor Batubara SH (Alm) serta Drs Tanjung Sijabat (sebagaimana laporan polisi no Pol : LP/636/IX/2007/ Simal tanggal 27 September 2007) belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih belum ditemukan bukti bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

Kepala BKN Surati Walikota Siantar yang Ke-III Kali

Didasari dan berkenaan dengan adanya surat edaran Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan
dengan Nomor :873/1527 tanggal 19 maret 2008 terkait kasus penerimaan CPNS formasi Tahun 2005 di Pemko Siantar yang membuat jawaban dan alasan bahwa 19 CPNS Formasi tahun 2005

terdapat kelowongan yang sehingga dilakukan pengisian ternyata kembali mendapatkan balasan surat yang ke-III dari Kepala BKN.

Dimana dalam surat ke –III Kepala BKN nomor :D26-15/V.64-6/40 tertanggal 21 April yang
ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan tentang permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2005 Kota Pematangsiantar yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Dr Sulardi MM setelah melakukan penelitian kembali terhadap permasalahan tersebut menyatakan, daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 9 orang pelamar yakni Daud Kipli Siahaan, D Bunga Raya Sijabat SH,
Christine Napitupulu, Friska Nova M Manullang, Mestik Gloria Manurung, Marolop Lumban
Tobing, Nora Magdalena Sinaga, Reski Hutasoit dan Torop Mindo Batubara yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 20004 setelah dicocokkan dengan surat Kepala BKN selaku Ketua tim kerja kepegawaian Nomor :K-26-30/V.116-7/40 tanggal 29 Desember 2004 perihal penyampaian daftar kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2004 wilayah provinsi sumut dan nomor :WK 26-30/V 4-9/40 tanggal 19 Januari 2005 perihal pengambilan hasil seleksi CPNS tahun 2004 antara lain untuk Pemko Siantar ternyata tidak tercantum pada daftar nama yang terlampir dalam surat tersebut atau dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan lulus.

Daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 10 orang pelamar yang
telah mengikuti ujian CPNS Tahun 2005 yakni :

Melda Silalahi Spd, Rosalia R Sitinjak, Eduward F H, Purba ST, Sihar JE Siahaan, Saur K Siahaan, Theresia Bangun, Dr Zuneta Zebua, Daud Pasaribu SE, Wasty M Silalahi dan Marikke Sonny Hutapea S.Ip namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima, dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan yang dialokasikan untuk Pemko Siantar.

Dari jumlah 9 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2004 ternyata
terdapat sebanyak 3 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2005 namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yakni :

Mestika Gloria Manurung, Torop Mindo Lorifa Batubara dan Doharni Bunga Raya Sijabat SH.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka surat Kepala BKN nomor 268.a/Dir.P.PNS/CPNS/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi tahun 2005 kota pematangsiantar dan nomor : 1796/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 sampai dengan Nomor :
1814.I/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 perihal pembatalan penetapan NIP atas nama Daud Kiply Siahaan dkk bahwa tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya surat BKN ke-III kepada Walikota Pematangsiantar tersebut ternyata mendapatkan tanggapan keras dari Ketua DPP LSM LEPASKAN terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dengan keluarnya surat BKN ke III ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah tidak dapat mengelak dan membuat alasan lagi untuk mencabut NIP para 19 CPNS Gate pemko siantar tersebut karena sudah jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini artinya juga bahwa RE Siahaan dapat diibaratkan sebagai petinju yang sudah kalah telak atau KO. RE Siahaan jangan merasa malu mengakui kesalahann dan tidak ada dasar lagi menahan dan mempertahankan ke-19 CPNS Gate tersebut.

Bila RE Siahaan masih juga tetap bersikeras maka sama halnya "Membuat dan Menggali Kuburan Sendiri". Disamping itu juga RE Siahaan juga dapat dinyatakan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar, paling banyak memasukkan keluarga sebagai CPNS tanpa mengikuti testing, hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut dan masih berani membuat surat balasan ke BKN dengan mempertahankan ke-19 CPNS Gate.

Bila ada yang menyatakan RE Siahaan tidak terlibat dan sebagai tersangka penerimaan CPNS
Formasi tahun 2005 akan siap adu argumentasi bahkan hingga ke proses hukum yang lebih tinggi seperti Mabes Polri. Ujar Jansen Tegas dan geram. (Freddy)



Terkait CPNS Gate Pemko Siantar
Polres Simalungun Diminta Tangkap Walikota RE Siahaan

Lagi…lagi…kasus CPNS Gate formasi menjadi bahan pembicaraan hangat di Kota Pematangsiantar. Ini terbukti tidak adanya penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS formasi TA 2005 Pemko Siantar ini tidak hanya membuat kecewa LSM LEPASKAN saja selaku yang mengadukan kasus tersebut namun juga beberapa element masyarakat, OKP dan partai politik yang ada dikota pematangsiantar.

Samsudin Harahap selaku Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kot Pematangsiantar saat menemui mengungkapkan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 3 tahun tidak dapat menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar.

Apalagi hanya dapat menyatakan dan menetapkan Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi sebagai tersangka CPNS Gate tanpa melakukan penangkapan dan penahanan.
Biasanya bila sudah tersangka dapat langsung ditangkap dan ditahan. Dalam masalah CPNS Gate ini, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah bisa dinyatakan tersangka dan ditangkap. Karena RE Siahaan merupakan Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar. Disamping itu juga, RE Siahaan telah melakukan kesalahan besar dengan masih tidak memberhentikan dan membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Padahal
sudah jelas dinyatakan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir PPNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut.

Ini artinya bahwa Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor I Kota Peamatangsiantar ini
telah mengabaikan dan tidak mematuhi surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut. Untuk itu,
Porles Simalungun hendaknya menetapkan dan menangkap RE Siahaan selakau tersangka penerimaan CPNS Gate formasi TA 2005 Pemko Siantar. Ujar pria yang lebih dikenal dengan Udin Siantar ini mengakhiri.

Dilain tempat Ketua DPD Gerakan Pemuda-Demokrasi Indonesia Perjuangan (GP-DIP) Kota
Pematangsiantar Carles Siahaan SH menambhakn turut merasa kecewa dan menyesalkan kinerja Polre Simalungun dalam menangani kasus penerimaan CPNS Gate Siantar yang sudah hampir 3 tahun. Dimana Polres Simalungun hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa menangkap atau menahannya.

“saya sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang hanya tutup mata menangani kasus
CPNS Gate Siantar dengan hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Morris Silalahi sebagai
tersangka tanpa menahan atau menangkapnya, karena Morris Silalahi tidak ditahan/ditangkap
nanti bisa menghilangkan barang bukti”. tambah Carles.

Dalam hal ini jelas Polres Simalungun dengan tersangka Drs Morris Silalahi ada main mata
karena kasus ini bukan tindak pidana ringan melainkan tindak pidana khusus. Disamping itu
juga, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan selaku penanggung jawab penerimaan CPNS Gate Formasi TA 2005 Pemko Siantar harusnya memberhentikan gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Namun malah RE Siahaan sampai sekarang ini masih tetap membayarkan gaji ke-19 CPNS Gate. RE Siahaan telah mengangkangi dan tidak menghindahkan surat yang dikeluarkan BKN. Ujar carles mengakhiri. (Freddy)


CPNS Gate Pemko Siantar
Tersangka Kepala BKD Siantar Tak Kunjung Ditangkap

Polres Simalungun Diminta Jadi Polisi ProfesionalBicara kasus penerimaan CPNS formasi tahun anggaran 2005 Pemko Siantar? tampaknya tidak habis-habisnya menjadi bahan pembicaraan dan pembahasan masyarakat dan element masyarakat kota pematangsiantar bahkan menjadi pembahasan hangat di Indonesia.

Semakin hangatnya permasalahan CPNS Gate siantar ini didiuga tidak terlepas atas tidak suksesnya pihak aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun dalam mengungkapkan dan
menuntaskan kasus tersebut. Ketidak susksesan kinerja Polres Simalungun ini membuat masyarakat siantar kecewa yang terbukti ketika pihak Polres Simalungun masih hanya dapat
menetapkan tersangka tanpa melakukan penangkapan.

Menurut Hendrik PK Manurung yang merupakan ketua DPD tim Relawan Demokrasi (Repdem) Kota Pematangsiantar mengatakan, sangat menyesalkan kinerja Polres Simalungun dalam menangani kasus CPNS Gate Pemko Siantar yang sudah hampir 3 taun tak kunjung dituntaskan. Terlebih lagi pihak polres simalungun hanya dapat menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa melakukan penangkapan dan penahanan. Beraninya pihak polres simalungun menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka berarti polres sudah memiliki bukti kuat. Jadi kenapa tidak langsung ditahan saja? Apa karena Morris Silalahi merupakan Pejabat? Dan apa polisi untuk melindungi Pejabat?

Seorang Polisi yang profesional yang telah sungguh-sungguh menjalankan kinerjanya dan serius
mencapai kepastian hukum mengapa harus sulit menangkapa tersangka apalagi telah resmi
dinyatakan sebagai tersangka. Disamping itu juga seorang polisi yang Profesional haruslah
lebih banyak bertindak dari pada selalu berdebat dan membuat berbagai alasan yang tidak pasti dan tidak masuk akal.

Bila memang Polres Simalungun merupakan sosok Polisi profesional haruslah tidak hanya bisa
menetapkan Kepala BKD Drs Morris Silalahi melainkan langsung menangkap tersangka. Karena
setiap masyarakat yang bersalah selalu langsung ditangkap atau ditahan. Tidak hanya itu saja, dengan tidak ditangkapnya Morris Silalahi atau masih berkeliaran diluar, Morris bisa menghilangkan seluruh barang bukti yang dicari cari pihak Polres Simalungun. Apalagi hingga
saat ini Morris Silalahi masih menjabat sebagai Kepala BKD Pemko Siantar.

Tidak ditahannya Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah sama seperti Walikota
Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap
yang dinyatakan hanya sebagai tersangka seumur hidup dalam persoalan penjualan Bangsal RSU atau sekarang menjadi RSUD Djasamen Saragih sesuai dengan putusan KPPU. Untuk itu Polres Simalungun diminta agar mewujudkan motto atau slogan yang selalu diseruh-seruhkan ke publik (umum) yakni 'Polisi Mitra Masyarakat dan Masyarakat Mitra Polisi"

Polres Simalungun juga harus secepatnya menyurati Presiden RI untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan untuk membuktikan apakah juga terbukti sebagai tersangka atau tidak. Ir RE Siahaan tidak terlepas dalam penggelaran penerimaan CPNS Formasi 2005 karena RE Siahaan dalam kepanitian menjabat sebagai penanggung jawab.

Disamping itu juga, Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor satu siantar telah melakukan
kesalahan besar dan menganggaki atau tidak menaati surat yang telah dikeluarkan oleh BKN.
Dimana Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan masih tetap membayar gaji ke-19 CPNS Gate
Siantar. (Freddy)

CPNS Gate Pemkab Simalungun

Polres Simalungun Diduga Tidak Serius Dan Lamban Tangani CPNS Gate Simalungun

* Bupati Simalungun Tak Kunjung Diperiksa

Bicara masalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2005? Tampaknya tidak hanya menjadi permasalahan besar di Kota Pematangsiantar yang tak kunjung adanya penyelesaian.ternyata di Kabupaten Simalungun tak kalah hangatnya menjadi permasalahan besar yang selalu dan hampir setiap hari menjadi pembahasan dan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten simalungun.

Hangatnya pembahasan dan pembicaraan tersebut juga ternyata tidak terlepas atas kinerja
aparat penegak hukum yakni Mapolres Simalungun yang tak kunjung menuntaskan dan
menyelesaikan tersebut.

Dimana dalam kasus penerimaan CPNS Formasi tahun anggaran 2005 di Pemkab Simalungun, pada bulan April 2007 pihak Mapolres Simalungun telah menetapkan 3 orang pejabat Pemkab yang merupakan sebagai panitia penerimaan CPNS formasi TA 2005 yakni Drs Sariaman Saragih (Sekretaris Daerah/Sekda) selaku Ketua Panitia penerimaan CPNS, Jamasdin Purba SH (Kepala Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD) selaku Sekretaris Panitia dan Robert Purba SH (Kepala Bidanga Pengembangan pada BKD) selaku anggota panitia namun hingga saat ini tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM selaku Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun.

Tidak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun tersebut bahwa pihak
Polres Simalungun dinyatakan hanya membuat alasan menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden RI setelah mengirimkan surat ijin pemeriksaan yang akibatnya membuat masyarakat dan element atau organisasi kemasyarkatan yang ada di pemkab simalungun menjadi kecewa dan jengkel melihat kinerja polres simalungun.

Salah satunya yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pendukung Amanah Keadilan ( LSM Kompak). Dimana menurut Ketua DPP LSM Kompak, Rahab Siadari saat Selasa (24/6) mengatakan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 2 tahun lebih tak kunjung menuntaskan kasus penerimaan CPNS formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana pihak polres simalungu hanya dapat sekedar menentukan 3 orang tersangka pejabat
Pemkab Simalungun yang merupakan panitia penerimaan CPNS. Terlebih lagi sangat kecewa atas tak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM yang sudah hampir 1 tahun persisnya pada tanggal 6 Juni 2007 setelah pihak Pengadilan Negeri Simalungun mengembalikan berkas ke-3 tersangka karena belum lengkap (P19) yakni tentang pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun.

Selama ini pihak polres simalungun hanya dapat menjawab bahwa telah mengirmkan surat Ke
Presiden RI untuk ijin pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun namun hingga saat ini belum
juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. Ini artinya bahwa Pihak Polres
Simalungun diduga tidak serius dan lamban menangani kasus penerimaan CPNS Gate simalungun.

Sehingga kasus CPNS Gate simalungun terkesan telah terkatung-katung tanpa ada penyelesaian atau penuntasan.LSM Kompak meminta pihak Polres Simalungun untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus CPNS Gate formasi TA 2005 Pemkab Simalungun untuk terwujudnya kepastian hukum dan tetap berfungsi sebagai aparat penegak hukum. Apabila pihak polres simalungun menganggap kasus CPNS Gate simalungun tersebut layak dituntaskan seharusnya secepatnya langsung menuntaskannya dengan mengejar dan terus mempertanyakan jawaban surat ijin pemeriksaan bupati simalungun dari Presiden RI. Namun bila sebaliknya polres simalungun menganggap tidak layak seharusnya menyatakan dan melakukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikkan (SP3). Agar masyarakat ataupun organisasi masyarakat dan LSM dapat tidak menunggu-nunggu kepastian penanganan kasus dan tidak lagi menjadi pembicaraan dan pembahasan hangat yang menganggap kinerja polres simalungun lamban dan tidak serius.

demi mewujudkan agar secepatnya menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun bahwa LSM KOMPAK telah menyurati Kapoldasu dengan surat nomor
:10/KOMPAK-07/II/2007 tertanggal 12 Februari 2007 tentang tindak lanjut kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun dimana meminta Kapoldasu agar menindak lanjuti kasus tersebut

karena dalam penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun terjadi kasus "Manipulasi Data atau Pemalsuan Surat" yang sarat dengan "KKN". Para panitia penerimaan CPNS telah membuat nama-nama yang dinyatakan lulus ternyata skornya rendah dan rangkin yang dikeluarkan oleh pusat komputer (Puskom) USU tidak dijadikan patokan untuk penentuan lulus tidaknya peserta ujian. Pihak panitia membuat sendiri rangking yang lulus sesuai dengan selera mereka. Sehingga jelas merugikan para peserta yang mempunyai rangking tinggi. Karena ada protes dari yang merasa dirugikan maka Bupati Simalungun membuat "Pengumuman Revisi" dan adalah peserta yang tadinya lulus pada pengumuman pertama tidak lulus pada pengumuman kedua dan sebaliknya.

Tidak hanya itu saja, menindak lanjuti surat tersebut yang tidak ada jawaban atau tanggapan
maka LSM Kompak kembali menyurati Kapoldasu dengan nomor surat :60/KOMPAK-07/XI/2007 tertanggal 27 November 2007 tentang penuntasan kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana setelah pihak Polres Simalungun menetapkan 3 orang pejabat Pemkab Simalungun selaku panitia yakni Drs Sariaman Saragih (Sekda dan Ketua Panitia), Jamasdin Purba SH (Kepala BKD Simalungun dan Sekretaris Panitia) dan Robert Purba SH (Kepala Bidang Pengembangan BKD Simalungun dan anggota panitia) sebagai tersangka penerimaan CPNS Formasi TA 2005 pada bulan april 2007 dengan melimpah berkas ke pengadilan negeri simalungun pada tanggal 24 Mei 2007

namun sangat disayangkan pihak Pengadilan Negeri simalungun mengembalikan berkas ke-3
tersangka tersebut karena menyatakan berkas tersebut kurang lengkap (P19) untuk dilengkapi
pihak Polres Simalungun pada tanggal 6 Juni 2007.

Pihak pengadilan negeri simalungun meminta polres simalungun untuk memintai keterangan
Bupati Simalungun yang merupakan penanggung jawab sebagai saksi. Sangat diherankan sekali
bahwa hingga 1 tahun ini pihak polres simalungun belum juga mengembalikan berkas tersebut ke pengadilan negeri simalungun karena belum melakukan pemenggilan dan pemeriksaan dengan meminta keterangan bupati simalungun.

Melalui Kabag Bina Mitra Polres Simalungun pada bulan September 2007 yang lalu bahwa Ijin
Pemeriksaan Bupati simalungun sudah dikirimkan kepada presiden melalui Poldasu.berarti bahwa sudah lebih 60 hari surat permintaan ijin pemeriksaan tersebut dikirimkan kepada presiden RI. Ini artinya sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 bahwa apabila sudah 60 hari surat ijin pemeriksaan tidak turun dari presiden maka polres simalungun sudah dapat langsung memintai keterangan bupati simalungun selaklu penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun. Lagi..lagi hingga 1 tahun ini tetap tidak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. (Freddy)

Tidak ada komentar: