Selasa, 30 September 2008

PDIP SIANTAR

Rencana PAW Anggota DPRD Siantar Dari PDIP Siantar Bermasalah

Sekretaris DPC PDIP Siantar Keluarkan Keputusan Siluman

Dra Linda Pardede : Saya Sesalkan Tindakan Sepihak Sekretaris DPC PDIP

Siantar

SIANTAR,FREDDY

Terkait adanya rencana penggelaran Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Kota P Siantar dari PDIP Siantar yakni Ir Daud Simanjuntak kepada Drs Sahat Simangunsong sesuai dengan adanya Keputusan DPC PDIP Siantar berdasarkan pernyataan Sekretaris DPC PDIP Siantar Rosen Purba SH ternyata berbuntut dan menuai menjadi masalah dan penyangkalan ketidak terimaan yang menggangap dan menyatakan pernyataan keputusan yang dilontarkan Sekretaris DPC PDIP Siantar tersebut merupakan keputusan siluman. Hal ini tampak tertuang dari pengakuan Wakil Ketua DPC PDIP Siantar bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesra Dra Linda Pardede.

Menurut Dra Linda Pardede saat ditemui, Kamis (4/9) mengatakan, sangat menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sekretaris DPC PDIP Siantar Ronsen P urba SH yang berani mengeluarkan pernyataan kepada Publik/umum apalagi kepada Media surat kabar bahwa berdasarkan surat pengusulan PAW DPC PDIP Siant ar No 076/IN-DPC/23.05/VIII tertanggal 20 Agustus 2008 dimana Penggelaran PAW Anggota DPRD Siantar dari PDIP Siantar Ir Daud Simanjuntak yang masuk ke partai PIB kepada Drs Sahat Simangunsong yang merupakan wakil ketua DPC PDIP Siantar berdasarkan keputusan DPC PDIP Siantar.

Pernyataan yang dikeluarkan Sekretaris tersebut yang menyatakan berdasarkan keputusan DPC PDIP Siantar merupakan keputusan siluman dan telah membohongi Publik karena dalam rapat internal rapat DPC PDIP Siantar tersebut tidak ada mengambil keputusan seperti itu walaupun dalam rapat itu saya tidak hadir.

Seharusnya dalam rapat tersebut saya dihadirkan untuk dimintai persetujuan apakah bersedia digantikan dengan Drs Sahat Simangunsong untuk PAW anggota DPRD Siantar Ir Daud Simanjuntak. Selaku pengurus partai maupun lainnya haruslah bertindak profesional dan dalam penggelaran rapat haruslah berdasarkan hasail musywarah dan mufakat. Tidak hanya karena persetujuan satu orang saja dapat ditentukan keputusan itu.

Untuk itu adanya keputusan DPC PDIP Siantar sesuai dengan pengungkapan Sekretaris DPC PDIP Siantar Rosen Purba SH pantas dipertanyakan dan keberatan karena adanya PAW Anggota DPRD Siantar dari salah satu partai politik haruslah diisi, digantikan dan hak pengurus yang dibawahnya yakni nomor 2 bukanlah langsung nomor 3. Dalam penggelaran Pilkada DPRD Kota Siantar tahun 2004 yang lalu, saya berada dinomor 2 dalam perolehan jumlah suara terbanyak. Sehingga yang berhak menggantikan PAW Anggota DPRD Siantar Ir Daud Simanjuntak karena ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentanng tata cara penggelaran PAW. dan yang terpenting lagi mereka tidak pernah membicarakan dan memberitahukan bahkan mempertanyakan kesediaan untuk digantikan kepada Drs Sahat Simangunsong. Hendaknya mereka mempertanyakan terlebih dahulu kesediaan saya untuk digantikan. Ujar Dra Linda Pardede dengan kecewa.

Sementara itu Imran Simanjuntak S.Ag selaku Wakil Ketua DPC PDIPerjuangan Kota Siantar bidang Informasi dan komunikasi (Infokom) saat dikonfirmasi mengatakan, secara pribadi adanya penggelaran PAW anggota DPRD Sianta dari PDIP Siantar tidak mempermasalahkannya sejauh atau sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Terlebih lagi DPC PDIP Siantar haruslah terlebih dahulu meminta keterangan dan persetujuan dari kedua belah pihak sebagai pengganti dan memiliki perolehan jumlah suara terbanyak ke dua dan ketiga dalam Pilkada tahun 2004 yang lalu yakni Dra Linda Pardede dan Drs Sahat Simangunsong.

Adanya keputusan yang menyatakan Drs Sahat Simangunsong untuk menggantikan atau PAW Ir Daud Simanjuntak haruslah lebih mengutamakan dan meminta kesediaan serta persetujuan Dra Linda Pardede untuk digantikan Drs Sahat Simangunsong karena yang berhak menggantikan tersebut adalah Dra Linda Pardede yang memiliki nomor urut kedua dalam perolehan jumlah suara terbanyak dalam Pilkada tahun 2004.

Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam penggelaran PAW anggota DPRD Siantar dalam kepengurusan Partai Politik haruslah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan tentang PAW.

KRIMINAL

Hanya Untuk Kepentingan “Petinggi”

Badan Pengawas PDAM Tirtauli Setuju Kenaikan Tarif Air Minum

SIANTAR,FREDDY

Diam diam, Badan Pengawas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtauli telah sepakat dengan direksi PDAM Tirtauli untuk menaikkan tarif air minum di Kota Pematangsiantar dan sebagian di Kabupaten Simalungun. Padahal masyarakat sangat berharap Badan Pengawas menolak rencana direksi PDAM tersebut.

Ketua Badan Pengawas PDAM Tirtauli, Lintong Siagian di ruangan kerja Plt Sekda Pematangsiantar, Kamis (21/8) mengaku telah menerbitkan rekomendasi yang isinya dapat memahami rencana kenaikan tarif air minum yang diusulkan direksi PDAM Tirtauli. Katanya, rekomendasi tersebut diterbitkan setelah Badan Pengawas melakukan rapat. Sayang, Siagian tidak memberitahu kapan rapat tersebut digelar.

Menurutnya, tarif air minum saat ini, sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Karena tidak sesuai lagi dengan dampak yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Kemudian, alasan Badan Pengawas menyetujui kenaikan tarif air minum, juga melihat kondisi sejumlah peralatan dan pipa PDAM Tirtauli yang sudah tua, sehingga membuat tingginya tingkat kebocoran air. Untuk itu, perlu dilakukan pergantian pipa.

Selanjutnya, rekomendasi itu diberikan, juga untuk memenuhi persyaratan yang diminta Departemen Keuangan, guna menghapus hutang PDAM Tirtauli. “Terkait juga penghapusan hutang. Jadi tarif harus disesuaikan, karena itu syaratnya”, sebut Lintong Siagian.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Pematangsiantar Drs James Lumbangaol mengaku telah mendengar wacana kenaikan tarif air minum dari media massa. Namun, usulan dari PDAM Tirtauli untuk menaikkan tarif air minum belum ada di terima Pemko Pematangsiantar. Karenanya, pemerintah belum dapat menentukan sikap soal kenaikan tarif tersebut.

Direktur Eksekutif GoMo (Government Monitoring) M Alinapiah SH, sangat menyayangkan sikap Badan Pengawas PDAM Tirtauli yang telah menerbitkan rekomendasi untuk memahami kenaikan air minum. Seharusnya, sebelum Badan Pengawas menyetujuinya, terlebih dahulu meminta direksi PDAM Tirtauli melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pelanggan. Karena masalah tarif air minum, merupakan masalah hajat hidup orang banyak, yang sangat erat hubungannya dengan kemampuan masyarakat.

“Tetapi, tanpa terlebih dahulu melihat ada dilakukan sosialisasi, mengapa Badan Pengawas telah menerbitkan rekomendasi”, ucap M Alinapiah Simbolon SH. Bagi Simbolon, sikap Badan Pengawas tersebut patut untuk dicurigai. “Belum apa apa sudah setuju”, sebutnya lagi. Dengan kondisi seperti itu, Simbolon menduga rencana kenaikan tarif air minum PDAM Tirtauli syarat akan kepentingan “petinggi” PDAM Tirtauli itu sendiri.

Bila dikatakan untuk penghapusan hutang, menurut M Alinapiah Simbolon SH, seharusnya dari duluh PDAM Tirtauli memiliki kemampuan untuk mengangsur hutangnya ke Departemen Keuangan. Karena, biaya operasional untuk mengelolah penyaluran air di Pematangsiantar tidak besar. Dimana, PDAM Tirtauli tidak harus melakukan penyulingan air lagi. Sebab air yang didapat sudah sangat bersih. Uniknya, selama kepemimpinan direksi saat ini, PDAM Tirtauli tidak pernah untung. Sehingga tidak dapat mencicil hutangnya.


3 Pejabat Dan 2 Pegawai PDAM Tirtalihou Simalungun Tertangkap Basah main Judi

Permainan judi dengan membuat taruhan uang tampaknya tidak terlepas atas keterlibatan para pejabat atau penguasa. ini terbukti di Kababupaten Simalungun. dimana terdapat 3 pejabat teras yakni Direktur Teknik (Dirtek) Ir Palti Sinaga, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Liston Karo-Karo dan kabag Perencanaan Bahagia Ginting bersama 2 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou Cabang Kabupaten Simalungun yakni Monang Hutapea dan Sekder Siregar tertakap basah bermain judi jenis Joker di kantin milik PDAM Tirtalihou, Jumat Sore (1/8) sekitar pukul 15.00 Wib

Berdasarkan informasi yang didapatkan Kru Metro 24 Jam tertangkapnya kelima tersangka judi tersebut berawal dari adanya informasi dan pemberitahuan dari seseorang kepada personil Polres Simalungun. Dengan adanya informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ke kantor PDAM Tirtalihou yang terletak di Jlan Medan Km 14 Kecamatan Tapian Dolok.

Setibanya dilokasi dengan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan kelima tersangka tersebut sedang asyik bermain judi kartu leng dengan taruhan uang di dalam kantin. tanpa menunggu waktu yang lama langsung menangkap kelima tersangka penjudi tersebut dan menemukan dan mengamankan 2 set kartu leng dan uang sebesar Rp 260.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Dengan tertangkapnya ke Lima tersangka Penjudi tersebut terlebih dahulu membawa kelima tersangka Polsek Serbelawan. setelah diproses dan tidak lama kemudian Sabtu Pagi (2/8) sekitar pukul 01.30 Wib ke lima tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Hingga Kru Metro 24 jam mengirimkan berita ini ke redaksi mengetahui kelima tersangka tersebut sudah diamankan dan mendekam di Hotel Prodeo milik Mapolres Simalungun Jln Sudirman Kota Pematangsiantar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sabtu malam (2/8) sekitar pukul 18.30 Wib.

Ketika puluhan wartawan yang melakukan peliputan mencoba menghubungi untuk meminta tanggapan kebenaran adanya penangkapan kepada Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono hanya dapat menjawab untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kabag Bina Mitra. adanya jawaban Kapolres Simalungun, kembali mengkonfirmasi kepada Kabag Bina mitra Kompol Mansyur melalui telepon selulernya 08136207xxxx tetap juga tidak dapat memberikan keterangan dengan langsung mematikan telepon selulernya.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui kru metro 24 jam membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku saat bermain judi leng di kantin dimana langsung diboyong ke Polsek Serbelawan.


Terkait Penangkapan 3 Pejabat Dan 2 Karyawan PDAM Tirtalihou

“Minta Bupati Jangan Tutup Mata Dan Polisi Batalkan Penangguhan”

Terkait adanya penangkapan 3 pejabat teras yakni Direktur Teknik (Dirtek) Ir Palti Sinaga, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Liston Karo-Karo dan kabag Perencanaan Bahagia Ginting bersama 2 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou Cabang Kabupaten Simalungun yakni Monang Hutapea dan Sekder Siregar yang tertakap basah bermain judi jenis Joker di kantin milik PDAM Tirtalihou, Jumat Sore (1/8) sekitar pukul 15.00 Wib ternyata menjadi pembahasan dan pembicaraan hangat di Pemkab Simalungun dan Kota Pematangsiantar oleh seluruh kalangan dan element masyarakat yang mengakutkan adanya Penangguhan terhadap kelima tersangka tersebut.

Menurut Gunawan Purba selaku pengurus Government Monitoring (GOMO) yang peduli akan penegakkan hukum saat ditemui mengatakan, sangat menyesalkan sikap dan perilaku kelima tersangka tersebut apalagi sosok ke-3 pejabat teras PDAM Tirtalihou Cabang Kab Simalungun. Ini adalah suatu bukti bahwa pejabat teras tersebut tidak terlepas dengan keterlibatan dengan permainan judi.

Dengan penangkapan tersebut kiranya Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik dan Dirut PDAM Tirtauli PDAM Tirtalihou agar tidak menutup mata atas tindakan kelima tersangka khususnya ketiga pejabat teras tersebut yang sudah tidak bermoral dan sudah memalukan.

Dengan terbuktinya ketangkap bermain judi sudah sepantasnya jabatan ketiga pejabat teras tersebut dicopot agar tidak terulang lagi terlebih lagi untuk sebagai contoh kepada Pejabat yang ada di Pemkab Simalungun maupun Kota Siantar untuk tidak bermain judi. Mereka sepertinya mengangap diri karena sebagai pejabat teras yang tidak dapat ditangkap.

Selain itu juga, kiranya para juru penyelidik maupun pemeriksa Polres Simalungun diharapkan memiliki keberanian untuk menahan kelima tersangkan judi tersebut terlebih lagi menolak penangguhan yang diajukan oleh para tersangka tersebut. Karena dengan penolakkan penangguhan tersebut juga menjadi contoh kepada pejabat lainnya untuk takut melanggar hukum dengan bermain judi. Terlebih kelima tersangka tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatan buruknya tersebut.

Karena selama ini setiap penangkapan terhadap kalangan Pejabat teras tidak terlepas dengan melakukan penangguhan namun bila masyarakat yang melakukan dengan gampangnya langsung mendekamkan kedalam penjara tanpa memberi penangguhan. Ujar Gunawan tegas.

Sementara itu berdasarkan pantuan kru metro 24 jam saat berada di Mapolres Simalungun tampak kelima tersangka tersebut masih mendekam di ruang tahanan Prodeo milik Polres Simalungun untuk menanggung jawabi perbuatannya. Terlihat beberapa orang pejabat dan karyawan PDAM Tirtalihou serta sanak keluarga kelima tersangka tersebut silih berganti mendangai ruangan tahanan tersebut untuk mengetahui kondisi kelima tersangka tersebut. Hingga berita ini dikirimkan Ke Redaksi tidak ada satupun perwira Polres Simalungun yang beranikan diri memberikan tanggapan dan komentara atas adanya penangkapan kelima tersangka.

Polres Simalungun Tangkap Dua Perampok Bersenpi Antar Propinsi

*Sepucuk Senpi FN dan Granat Manggis Disita


Perdagangan,FREDDY

Mapolres Simalungun melalui Satuan Reskrim yang langsung dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Dedi Supriyadi SIK yang bekerja sama denan jajaran personil Polsek Perdagangan yang dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP AH Pulungan dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu TP Butar-Butar SH berhasil menangkap dua kawanan perampok bersenjata Api (Bersenpi) antar propinsi yakni Rikky alias Kiki (27) warga Simpang Tangsi Kabupaten Sergei dan Bambang Irwanyah alias Adek (32) warga Jln Pelintihan Dusun VIII Kabupaten Serdang Bedagai di Pasar I A Tangah Perjuangan, Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9) sekitarpukul 22.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku tersebut polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN No 33506 Pindad, dan 12 butir amunisi caliber 9 mm serta satu buah Granat Manggis buatan Amerika. Selain itu juga menyita 1 buah bong alat isap shabu-shabu, 1 buah tas pinggang merek Eksport, 2 bua HP merek Nokia, 1 bungkus kecil shabu-shabu,1 buah mancis, 1 buah topi pet berwarna merah, 1 buah teko warna hijau, 1 unit sepeda motor jenis RX King berwarna hijau dengan nomor polisi BK 5419 MH dan 2 buah dompet.

Menurut pengakuan yang berhasil didapatkan dari Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono saat ditemui, Jumat (26/9) menyatakan bahwa Penangkapan kedua kawanan perampok itu berawal dari adanya laporan masyarakat yakni korban perampokan satu buah kalung dan telepon genggam dengan menyatakan berada di Pasar I A Tanah Perjuangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Menerima informasi yang berharga itu, membuat personil tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan serta mengejar keberadaan pelaku di lokasi yang diberitahukan masyarakat.

Setibanya dilokasi kejadian persisnya di salahsatu tempat (rumah) di duga tempat mangkal personil berhasil menemukan kedua pelau tersebut yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan korban.

hasi penyelidikan berhasil mengetaui adanya kedua perampok tersebut sehingga membuat petugas dengan sigap langsung melakukan penggerebekkan di rumah tersebut dan berhasil menemukan kedua tersangka tengah asyik berpesta ria mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Saat digeledah, personil berhasil menemukan dari bawah meja tempat pelaku mengkonsumsi shabu-shabu satu buah tas berisi satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN No 33506 Pindad, 12 butir amunisi caliber 9 mm dan satu buah Granat Manggis buatan Amerika. Tanpa buang waktu dengan berhasilnya menemukan barang bukti tersebut akhirnya kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Simalungunm AKBP Rudi Hartono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Supryadi dan Danki Brimob Ki 2 Den B Pematangsiantar AKP AM Lubis menambahkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan perampokan terhadap korban perampokan kalung emas pada tangal , 6 September 2008 .

Dari hasil pemeriksaan sementara , diketahui kedua tersangka merupakan kawanan perampok antar propinsi diantaranya di Sumut dan Riau . Dan keduanya tersmngka saat ditangkap sedang merencanakan kejahatannya terhadap toke getah warga Bandar Betsy, Kabupaten Simalungun.

Orang nomor satu di Polres Simalungun itu kembali menambahkan bahwa keberhasilan personil tidak terlepas dari intruksi Kapoldasu untuk melakukan antisipasi terhadap maraknya aksi perampokan di Sumatera Utara akhir-akhir ini.

Ketika mempertanyakan adanya keterlibatan oknum TNI AD, AKBP Rudi Hartono menjelaskan dengan tegas belum bisa memastikan keterlibatan oknum aparat terkait penyitaan barang bukti senpi FN dan Granat Manggis. Termasuk keterlibatan pelaku atas aksi perampokan Bank Mandiri Medan dan pabrik makanan Jalan Cokro juga belum bisa kita pastikan. "Kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya,"

Danki Brimob KI2 Den B, AKP AM Lubis, terkait barang bukti Granat Manggis yang berhasil disita Polres Simalungun, menerangkan bahwa granat tersebut buatan Negeri Pamansam (Amerika) dan masih dalam kondisi aktif.

"Kalau diledakan di dalam suati gedung, orang yang berada di dalam gedung tersebut bisa mati semua, sementara gedungnya tidak hancur," ungkap AKP AM Lubis .

Keterangan terpisah menurut salah seorang tersangka Bambang Irwansyah alias Adek yang disebut sebut sebagai mantan anggota TNI-AD yang disersi menyatakan bahwa sebelum tertangkap sudah terlebih dahulu merencanakan perampokan terhadap toko getah di Sungai Langgei yang dalam hal itu bekerja sama dengan seseorang berinisial Ujak warga setempat sebagai "penunjuk jalan".

Selain itu juga, belum lama ini telah melakukan perampasan satu unit HP milik seorang wanita B boru Sitompul (4l) warga Sungai Langgei di kawasan Perdagangan Kecamatan Bandar Simalungun.

Adek mengakaui sudah tujuh kali melakukan perampokkan dan khususu di Kabupaten Simalungun baru satu kali beraksi di bersama rekan rekannya. Hanya saja aksi yang dilakukan namun dari berbagai daerah lain di Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi tetangga,berhasil mengaut uang kontan ratusan juta rupiah.

Setiap melakukan perampokan Adek mengaku mendapat pembayaran Rp 25 juta dan paling tinggi Rp 50 juta.Di kawasan Bukit Kapur Pakan Baru Riau mengaku sebagai Joki atau pengendera sepeda motor dan berhasil menyikat uang kontan dari korbannya sebesar Rp 280 juta.Sedang pembagian untuknya hanya Rp 40 juta aku Adek dengan suara tegas layaknya ucapan sebagai prajurit tentara kepada atasannya

Tidak ketinggalan Rikky alias Kiki saat dikonfirmasi juga membenarkan dan mengakui telah 7 kali melakukan perampokan dan Khusus di Kabupaten Simalungun baru pertama sekali. "Kalau di Simalungun kami baru kali ini bang," tuturnya.

Serta menyatakan sekali beraksi rata-rata memperoleh hasil Rp 250 juta. Dimana hasil paling banyak diperoleh pada saat melakukan aksi perampokan gaji karyawan di Bukit Kapur, Pekan Baru, Riau yakni Rp300 juta.

Keterangan yang diperoleh bahwa kedua kawanan tersangka perampok tersebut akan di jerat dalam fasal UU no 5 tahun 1997 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 serta mengenai penggunaan, memiliki physitropika jenis sabu sabu tanpa izin.


Ancam Pakai Parang Dan Pisau,

Saragih Nekat Perkosa Gadis 16 Tahun

Dengan membuat pengancaman dengan benda tajam yakni sebilah parang dan pisau, Charles alias Budi Saragih (32) warga Huta Sibakkudu Nagori Damakitang Kecamatan Silaou Kahean nekat memperkosa gadis berumur 16 tahun, Rosmaida br Girsang yang juga warga satu kampungnya di Perladangan Coklat, Jumat (26/9) sekitar pukul 15.00 Wib

Menurut Kapolres Simalungun dan Kapolsek Silaou Kahean AKP Hitler Sihombing melalui Kabag Bina Mitra Kompol Mansyur saat ditemui, Senin (6/10) menyatakan sesuai dengan pengakuan korban saat dilakukan pemeriksaan bahwa awalnya saat berjalan di TKP persisnya berlawanan arah, korban bertemu dan berpapasan dengan pelaku dengan. Namun pelaku langsung mengikuti korban dari arah belakang dan memanggil-panggil korban.

Mendengar adanya suara memanggil dirinya membuat korban langsung berhenti untuk mengetahui apa maksud pemanggilan tersebut. namun sangat disayangkan pelaku langsung menarik tangan kiri korban dan membawanya ke semak-semak persisnya dibawah pohon coklat. Dilokasi tersebut pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana dalamnya sembari mengancam dan mengeluarkan sebilah pisau dan parang bergagang kayu kearah arah dada korban.

Dibawah adanya ancaman dan ketakutan yang tidak dapat berbuat apa-apa melainkan hanya pasrah membuat korban langsung membuka/melucuti seluruh pakaiannya bahkan hingga celana dalamnya. Melihat korban pasrah membuat pelaku langsung meniduri tubuh dan memperkosa korban secara paksa.

Setelah puas melampiaskan hasratnya tersebut membuat pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Tidak terima perlakuan kasar dan ancaman pelaku tersebut, korban pun langsung pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada kedua orangtua dan kekeluarganya.

Pihak keluarga pun langsung emosi. Bersama dengan masyarakat setempat, keluarga korban langsung melakukan pencarian pelaku. Ketika berhasil ketemu, pelaku nyaris melarikan diri namun langsung dapat ditangkap masyarakat dan langsung mengikat pelaku dengan tali nilon bahkan memukulinya dengan kayu hingga babak belur.

Untung saja saat itu Kapolsek Kecamatan Silou Kahean AKP Hitler Sihombing beserta personilnya yakni BA Bulbaket Brigadir Imam Wahyudi dan Banit Reskrim Brigadir Simon P Gultom melakukan patroli dan melihat kejadian tersebut dengan langsung melerai amukan warga dan mengamankan pelaku.

Esok harinya sebagai penyelidikan, Kapolsek Silaou Kahean beserta personil didampingi masyarakat melakukan olah TKP kira-kira 8 Km dari perkampungan dengan menyeberangi sungai bah belutu untuk membut Skep TKP.

Dari lokasi kejadian, Polsek Silaou Kahean berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bilah parang bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 bilah pisau bergagang kayu kurang lebih 10 cm, 1 helai kaos berwarna hitam milik korban, 1 helai celana dalam pendek berwarna coklat milik korban, 1 helai celana dalam berwarna hijau milik korban dan 1 buah BH milik korban.

Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan sudah mengamankan pelaku diruang tahanan. Pelaku akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni telah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Yo Pasal 285 ayat 1 KUHPidana tentang pemerkosaan. (Freddy)


Takut Nyawanya Terganggu,

Dirut RS Horas Insani Minta Perlindungan Dari Kapolri

Takut nyawan manusia (pasien) terganggu akibat perlakuan kasar dengan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dari pengurus PT Horas Insani Abadi (HIA) yakni Dr Petrus Yusuf, Direktur Rumah Sakit Horas Insani (RS HI) Jln Medan yakni DR Med Polentyno Girsang, Sp.B, KBD,FinaCs surati Kapolri untuk meminta bantuan perlindungan.

Menurut pengakuan Direktur Rumah Sakit (RS) Horas Insani Jln Medan yakni DR Med Polentyno Girsang, Sp.B, KBD,FinaCs saat ditemui, Senin (6/10) menyatakan secara resmi telah menyurati Kapolri dengan nomor surat : _/DIR/RSHI/Eks/MP/IX/2008 tertanggal 19 september 2008. dimana sejak tahun 2003 hingga sekarang ini sering terjadi konflik antar pemegang saham yang membuat suasana RS HI tidak kondusif. Karyawan tidak nyaman bekerja dan pasien/pengguna jasa terganggu. Hal tersebut disebabkan tindakan-tindakan pemegang saham lainnya yakni SP Sidadolog dan Dr Petrus Yusuf,dkk yang sering melanggar kesepakatan-kesepakatan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bahkan peraturan perundang-undangan yakni UU Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 yang kemudian diganti dengan UU No 40 Tahun 2007.

Tidak hanya itu saja, saya sendir pernah dilengserkan dan tidak diizinkan berpraktek di rumah sakit yang saya bangun sendiri bersama pemegang saham lainnya. Puncaknya kejadian awalnya ketika saya harus menggugat PT HIA secara Pidana dimana saat itu saya menang. PT HIA selaku tergugat mengajak berdamai melalui Berita Acara Perdamaian No.26/Pdt.G/2005/PN-PMS didepan Ketua Pengadilan Negeri Kota Siantar tertanggal 21 Februari 2007.

Butir-butir perdamaian tersebut diadopsi dalam RUPS dan diaktakan oleh Notaris Henry Sinaga SH,SpN melalui Akta No 18 tanggal 27 Februari 2007 yang membuat antara lain pengalihan total 75 lembar saham eks Karmin Sutan (25 lembar) dan Jonggi Dharma Prasatya Situngkir (50 lembar) dari PT HIA kepada saya sebagai kompensasi perdamaian yang sah dan terealisasi pada saat ditanda tanganinya berita acara tersebut. Pemisahan struktur organisasi PT HIA dan RSHI, Pengangkatan pengurus PT HIA yakni Dr Petrus Yusuf sebagai Direktur dan Ir Alimin Sipayung sebagai Komut, Dr Paulus Suryanata dan Iman Ika selaku Komisaris dan saya sebagai Direktur RS HI dengan periode 27 Februari 2007 s/d 28 Februari 2008 serta Pemberian Tugas dan target-target kepada pengurus PT HIA dan kepada saya sebagai Direktur RS HI.

Saya telah melaksanakan tugas yang diputuskan RUPS dan berusaha memenuhi bahkan melampaui target-target yang tetapkan namun sebaliknya pengurus PT HIA tidak melaksanakan tugas-tugasnya dan tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya seperti tidak merealisasikan pengalihan 75 lembar saham tersebut, tidak melaporkan/mendaftarkan perubahan data perseroan (susunan kepengurusan hasil RUPS) ke Depkum dan HAM, tidak mengurus perpanjangan SITU/TDP PT HIA sehingga pengurusan izin operasional RS HI terlambat, tidak dapat menyajikan hasil audit ulang laporan keuangan tahun 2006 sehingga pengurus PT HIA periode itu tidak acquit et de charge dan tidak dapat menyajikan hasil audit laporan keuangan tahun 2007 saat RUPS 27 Februari 2007 digelar sehingga pengurus PT HAI tersebut tidak acquit et de charge.

Lebih parah lagi dan tidak dapat saya terima bahwa pengurus PT HIA dalam hal ini Dr Petrus Yusuf melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dimana memalsukan Verlope pengurusan perpanjangan SITU/TDP, memalsukan jati diri dengan mencantumkan pekerjaannya sebagai 'dokter" atau "pengusaha". Padahal dia adalah seorang PNS yaki "dokter fungsional di PKM Tigabalata kabupaten simalungun, Prov Sumut" tanpa seizin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi pemegang saham dan atau menjadi pengurus perseroan terbatas (sesuai penegasan dari Dinas kesehatan kab simalungun).

Memfitnash saya seorang-olah menggunakan uang RS HI untuk membeli mobil fortuner dan sesuka hati menggunakan uang kas, bersama dengan pengurus PT HIA lainnya menggelar RUPS 27 Februari 2008 yang cacat hukum dan telah saya gugat di Pengadilan Negeri Kota Siantar dengan register perkara no.15/Pdt.G/2008/PN-PMS tertanggal 13 Maret 2008, bersama pengurus PT HIA lainnya mengangkat Dr Effendi Saragih MHA sebagai Direktur RS HI dan Marulam Pandiangan SH sebagai Wakil Direktur Administrasi dan keuangan untuk periode 2008-2013.

Senin (8/9 2008) mengambil dokumen-dokumen, buku-buku, uang, kunci berangkas, serta memasuki ruang-ruangan RSHI secara paksa dan tidak sah oleh karena saat ini belum ada serah terima secara formal, melalui beberapa surat bersama Marulam Pandiangan SH serta diketahui/disetujui Ir Alimin Sipayung sebagai komisaris utama mengintimidasi karyawan dengan ancaman-ancaman pemecatan. Dimana hal tersebut telah melanggar UU ketenagakerjaan, mengganti kunci ruangan rapat (ruangan Coffee morning), Jumat (19/9 2008) petugas PT HIA memasuki secara paksa ruangan seksi pengembangan SDM dan memaksa Risma Sinaga (kepala seksi PSDM) untuk menyerahkan data karyawan bahkan Maulam Pandiangan SH dan Petugas PT HIA mendorong dengan meja dan menganiaya saya diruangan seksi PSDM karena melarang memasuki secara paksa ruangan seksi PSDM tersebut.

Atas dasar tindakan-tindakan keras pengurus PT HIA tersebut yang tidak bisa dibiarkan bahkan pelayanan dengan nyawa manusia yakni pasien menjadi terganggu maka untuk itulah saya menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan

Perlu diketahui bahwa saya menjabag sebagai pelaksana tugas Direktur RS HI sekaligus pendiri dan pemegang saham signifikan. RS Hiadalah tipe-B dengan badan hukum PT Horas Insani Abadi (HIA, mempekerjakan 235 karyawan plus 33 dokter, mulai beroperasi tahun 2001, meraih penghargaan sebagai rumah sakit dengan penampilan terbaik se-Sumut tahun 2007, telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2001 , sedang dalam proses akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), bertumbuh pesat serta telah berperan besar mendukung program indonesia sehat 2010. (Freddy). NB : Bang, saya mohon berita ini diterbitkan.


Polresta Antisipasi Arus Puncak Rombongan Pemudik Pengguna Sepeda Motor dan Mobil.


Berkat kerja sama dari seluruh personil Polresta Pematang Siantar tanpa kecuali termasuk Wakapolresta Kompol.Drs.Safwan Khayat M.Hum dalam hal mengantispasi arus mudik lebaran yang cukup membludak saat melintasi kawasan Pematang Siantar,akhirnya berhasil dengan sukses tanpa mengganggu arus lalu lintas di inti kota.

Dalam pantauan saat di lapangan terutama di kawasan Pospam III Simpang II Jalinsum Siantar-Parapat,puncak arus lalulintas mudik terjadi pada Minggu(5/10) sejak pukul 12.00-21.00 WIB,ditandai dengan munculnya rombongan pengendera sepeda motor dari arah Parapat untuk menuju kota Medan,ditambah pula dengan kenderan pribadi yang mendominasi plus angkot,mobus,mopen dan lainnya.

Menurut Wakapolresta saat di lapangan,untuk menangani arus mudik terutama yang menggunakan sepeda motor secara berkonvoi diperkirakan 200-300 unit masing masing dengan goncengan plus bawaan,tentunya dilakukan sebaik mungkin.

Khusus konvoi sepeda motor saat berada diperbatasan kota Siantar-Simalungun setelah diserahkan secara estafet kepada Polresta Pematang Siantar di Simoang II untuk pengawalan lanjut.Kemudian dari simpang II yang dianggap titik rawan lakalantas, rombongan ini di arahkan melalui jalan Sisingamangaraja tembus ke bawah melintasi kawasan "Lorong 20" Kecamatan Siantar Martoba kemudian tembus ke jalan Medan(Rambung Merah) dan belok kiri untuk ke kota Medan.

Dengan pemberlakuan pengalihan arus lalulintas tersebut kemacetan dapat dihindari terutama pada inti kota yang saat ini sudah nyaris memacetkan meski arus lalulintas diisi dengan kenderaan masyarakat lokal.Dengan demikian pelayanan terhadap masyarakat khusus dalam hal perlalulintas berjalan dengan baik ungkap Safwan.

Selain menangani arus lalulintas yang sering merepotkan terutama pada arus mudik hari besar sepert Lebaran Idul Fitri,Polresta juga memikirkan situasi kawasan jalan yang benar benar layak untuk di lalui sekaligus amannya diri dan kenderan pabila melintas di kawasan jalan tersebut.

Mengenai adanya bram badan jalan si sebagian di jalan Sisingamangaraja yang siap memangsa korban korban,saat ini sudah diperbaiki setelah adanya pemberitan harian ini.Namun menurut Wakapolresta melalui media ini diharapkan ada lagi satu kawasan yang berada di kawasan samping badan jalan di Simpang II perbaikannya belum rampung.

Diharapkan pihak yang berwenang agar memperbaiki parit persis di tepi badan jalan di kawasan jalan Simpang II,dan hal itu dapat terlaksana menjelang Natal dan Tahun Baru mendatang,pinta Wakapolresta (Freddy).


Saat Perbaiki Traffick Cone

AIPTU M Manik Tewas Ditabrak Pemuda 18 Tahun

Saat memperbaiki traffick cone (pembatas jalan) yang ada didepan pos pengamanan (Pos PAM) 1 Jln Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Bati (Bintara Tinggi) Satuan Lakalantas (Sat Lantas) Mapolresta Siantar, AIPTU Manimbul Manik (420 warga Jln Perwira No 47 Kecamatan Siantar Timur tewas ditabrak sepeda motor Suzuki Smass BK 6655 TN yang dikemudikan pemuda 18 tahun yakni Rico Juliadi warga Jln Medan simpang Koperasi kelurahan tambun nabolon kecamatan siantar martoba, Rabu (1/10) sekitar pukul 17.30 Wib

Informasi yang didapatkan kru metro 24 jam bahwa awalnya AIPTU M Manik sedang melaksanakan piket tugas pengamanan operasi ketupat Toba 2008 untuk mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1429 H di Pos PAM I tersebut. Sembari bertugas, M Manik memperbaiki Traffick Cone yang ada didepan Pos PAM 1.

Tanpa sepengetahuannya, tampak SPM Suzuki Smass yang dikendari pemuda tersebut melaju kecepatan tinggi dari arah Kota Siantar menuju Kota Tebing Tinggi. Akibat gugup, takut dan tidak terkontrol setelah melihat didepannya terdapat seorang personil Sat Lantas sedang merazia mobil, membuat pemuda tersebut langsung menyelip disebelah kiri mobil yang ada didepannya tersebut.

Namun sangat disayangkan niat dan tujuan pemuda tersebut untuk menghindari jeratan pelanggaran hukum yakni takut dirazia malah membuat dampak buruk. Dimana saat menyelip dengan kecepatan tinggi dan gugup tersebut, pemuda 18 tahun tersebut langsung menghantam AIPTU M Manik.

Akibat tabrakan tersebut membuat AIPTU M Manik tercampak beberapa meter kearah trotoar. Adanya benturan keras bagian kepala dengan trotoar membuat AIPTU M Manik langsung menghembuskan nafas terakhirnya/tewas. Para personil yang juga turut bertugas langsung memberikan pertolongan terhadap rekannya tersebut dengan membawa ke RS Horas Insani Jln Medan beserta pemuda 18 tahun tersebut yang hanya mengalami luka ringan dan Shock.

Berdasarkan pantuan saat berada di ruangan IGD RS Horas Insani hanya berselang beberapa menit saja, pihak keluarga yakni sang istri Dra Anna br Silalahi langsung datang dan menangis histeris tak kuasa ditinggal pergi sang suami. Tidak hanya itu saja Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM beserta para perwira dan personil Mapolresta Siantar juga turut bersedih ditinggal pergi teman sejawat.

Berkisar 3 jam kemudian, pihak keluarga didampingi personil Mapolresta Kota Siantar yang dipimpin Kabag Bin Kompol F Tampubolon langsung membawa jenajah AIPTU M Manik kerumah duka di Jln Perwira dengan menggunakan Ambulance RS Horas Insani.

Sementara itu menurut pengakuan pemuda 18 tahun tersebut saat dikonfirmasi menyatakan sebelum kejadian sudah terlebih dahulu ingin melintas di TKP namun diurungknya, beberapa meter dari lokasi melihat personil polisi sedang melakukan razia tilang. Karena tidak memakai Helm dan memiliki SIM membuatnya langsung berbelok arah menuju pulang kerumahnya untuk meminta uang kepada orangtuanya.

Setelah orangtuanya memberikan uang untuk mengantisipasi terkena razia membuat pemuda tersebut melanjutkan niatnya untuk pulang ke Tebing Tinggin untuk bekerja sebagai pegawai café. Sebelum melintas beberapa meter dari lokasi kejadian, pemuda tersebut kembali melihat seorang personil sedang merazia mobil. Melihat situasi dihadapannya membuat pemuda tersebut berpikiran untuk mengelakkan razia dengan langsung mengambil keputusan nekat dengan kecepatan tinggi menyelip mobil yang ada didepannya. Namun sangat disayangkan niat tersebut malah langsung menghantam AIPTU M Manik tersebut.

" Hanya 17 Tahun Hidup Bersama, Lebih Perhatian Pada Anak-Anak"

setibanya mobil Ambulance RS Horas Insani yang menghantarkan jenajah AIPTU M Manik berhenti didepan rumah duka tampak langsung disambut dengan jeritan isak tangis yang begitu menggema dari pihak sanak keluarga, tetangga dan warga Jln Perwira Kecamatan Siantar Martoba. Jeritan isak tangis tersebut tampak berlinang dari wajah sang istri dan keempat anak-anaknya sehingga membuat suasana rumah duka merinding.

Menurut pengakuan sang istri, Dra Anna br Silalahi yang merupakan guru SMAN 2 Kota Pematangsiantar dalam jeritan isak tangisnya menyatakan, tidak menyangka dan begitu cepat ditinggal pergi sang suami yang hanya 17 tahun (mulai tahun 19991) hidup bersama membangun bahtera rumah tangga.

Padahal sudah penuhi dan kabulkan segala permintaanya yang minta pindah tugas dari Aceh ke Kota Pematangsiantar ini. Saya sudah mengatakan ke Kota Medan namun malah memaksa untuk tinggal dan bertugas di Kota Siantar ini. Saya baru sadar ternyata inilah maksudnya meninggalkan kami keluarga apalagi keempat anaknya ini di kota siantar.

Semasa hidupanya, Bapak (Suami,red) lebih mencurahkan perhatiannya kepada keempat anak-anaknya ini dan tidak peduli terhadap dirinya sendiri dan saya. Dia selalu menasehati agar hati-hati dijalan dan mengendarai sepeda motor. Menyuruh anak-anaknya belajar dengan bagus dan serius karena dia pernah meminta dan menyatakan agar Putranya paling besar (Daniel,Red) menjadi Polisi seperti dirinya dan ketiga putrinya menjadi dokter.

Terlebih lagi ketiga putrinya tersebut sudah tidak rasakan dan dengar lagi perhatian Bapaknya yang selalu dibangunkan setiap pagi. "Anak gadis, bangun kau nak"!! ujar sang istri meniru perkataanya suaminya. Kami sudah tidak dapat lagi merasakan kasih sayang dan perhatian Bapak yang selama ini dirasakan apalagi keempat anaknya akan hidup tanpa kasih sayang seorang bapak. Tambah istrinya dengan memeluk keempat anak-anaknya tersebut.

"Tinggalkan Kenangan Manis dan Beri Tanda-Tanda"

perasaan sedih kehilangan sosok Almarhum AIPTU M Manik ternyata tidak hanya dirasakan pihak keluarga melainkan para warga sekampungnya dan rekan-rekan seprofesinya yang menyatakan almarhum meninggalkan kenangan manis dan terlebih dahulu telah memberikan tanda-tanda untuk pergi selama-salamanya.

Hal inil tampak terucap dari salah satu warga bermarga Saragih yang menyatakan selama 6 tahun tinggal di Jln Perwira, Almarhum merupakan sosok bermasyarakat. Senantiasa turut menghadiri/mengikuti acara-cara kemalangan/meninggal dan pesta-pesta yang ada dikampung terlebih perkumpulan marga. Selalu memberikan bantuan sumbangan pada kegiatan-kegiatan.

Tidak hanya itu saja setiap harinya pukul 05.00 Wib sudah bangun tidur dan keluar rumah. Kadang-kadang langsung mengatur bunga-bunga yang ada pekarangan rumahnya dan bersama-sama gerak jalan pagi disekitar kampung. Sekarang kami tidak lagi merasakan itu untuk selamanya.

Awalnya warga mengetahui bahwa Almarhum mengalami sakit sehingga harus diopname dirumah sakit. Namun sekitar pukul 17.30 Wib kami melihat anak-anaknya terlebih putra semata wayangnya Daniel menangis dan menyatakan bahwa Bapak sudah tidak lagi. Mendengar itu warga sangat terpukul dan merasa kehilangan tetangga yang berjiwa dan bersifat bermasyarakat. Padahal dikampung ini Almarhum tidak nampak seorang polisi karena sangkin ramahnya.

Sementara itu rekan sejawat/seprofesi Almarhum di Sat Lantas Mapolresta Siantar AIPTU Sutono saat diruangan jenajah RS Horas Isani menyatakan tidak menyangka begitu cepat kehilangan sosok teman yang baik dan ramah. Sebelu kejadian persisnya sekitar pukul 08.45 Wib, Almarhum sempat mengirimkan SMS ke HP nya dengan menyatakan dan meminta "Mana Kue Lebaran Untuk Pos PAM 1"??.

Isi SMS tersebut baru dapat dibuka setelah sholat dan rencana akan memberikan permintaan tersebut malam ini. Namun ternyata sudah langsung dipanggil untuk selama-lamannya. Ujar Sutono dengan sedih.

Tidak hanya itu saja perasaan sedih tersebut juga dirasakan salah seorang personil Sat Lantas Mapolres Simalungun, BRIPKA B Tobing menambahkan bahwa Almarhum merupakan teman lama dan pernah 3 kali ikut mendaftar SECAPA POLRI bahkan satu rumah dengan bersama-sama merasakan susah dan senang.

Tidak hanya itu saja melainkan juga teman curhat keluh kesah. Apa yang sedang saya alami selalu saya ceritakan kepaanya dan sebaliknya juga Almarhum demikian. Sebelum kejadian, pagi harinya ketika ingin bertugas Pos PAM diarah Tapian Dolok sempat menyapanya 'Lae" namun Almarhum hanya melambaikan tangannya dengan tidak semangatnya. Melihat itu saya merasa curiga karena biasanya selalu semangat ketika bertugas. Kemudian saya menemuinya di Pos PAM tempat di bertugas tersebut dimana Almarhum bahkan setiap bertemu selalu menyatakan "Kapan kita menyusul teman kita si PAPI (Natanael Suprianto,red) yang telah menjadi Perwira"???, kita harus jadi Perwira yang Lae".!! Mendengar itu pun saya menyatakan kita harus jadi perwira lae. Bahkan saya sempat

Disamping itu juga Sore harinya ketika pulang tugas piket Pos PAM, saya kembali menyapanya namun dia tetap saja lemas dan kurang semangat. Kemudian saya menanyakan kenapa kurang semangat. Almarhum menyatakan "Ya Lae, 1 tahun ini aku kurang semangat" mendengar itu saya kembali mengatakan, walaupun kurang semangat tetapi kita gak usah menampakkannya pada pimpinan Lae. Sangat disayangkan pertemuan dan pembicaraan dengan Almarhum tersebut ternyata menjadi kenangan untuk selama-salamanya karena hanya beberapa jam kemudian saya mendengar Almarhum sudah tiada/meninggal karena ditabrak sepeda motor.

"Kehilangan Putra Terbaik Dianugerai Kenaikkan Pangkat, IPDA Anumerta'

berdasarkan pantuan dirumah duka, Jumat (3/10) sekitar pukul 16.00 Wib jenajah Almarhum AIPTU M Manik untuk dikuburkan di Tempat Pemakaman Makam Pahlawan (TPMP) Jln S Suparman Kecamatan Siantar Timur yang tidak jauh dari rumah duka diawali dengan upacara kepolisian yang dipimpin Kabag Min Kompol Min. kemudian melakukan pelepasan tembakan diudara sebagai penghormatan terakhir. Beberapa orang personil Sat Lantas Mapolresta Siantar pun langsung menanduh peti jenajah dan membawa foto Almarhum didampingi istri, keempat anak-anaknya dan sanak keluarga.

Seiring perjalanan menuju makam pahlawan tampak genangan air mata tidak hanya tercurah dari raut wajah keluarga melainkan tercurah dari raut wajah para personil Mapolresta Siantar khususnya rekan-rekan sejawat almarhum di Sat Lantas untuk melepas kepergian untuk selama-lamannya.

Kapolresta Kota Pematangsiantar, AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM dalam amanat nya sebagai inspektur upcara di makam pahlawan didampingi para perwira Mapolresta Siantar salah satunya Kepala Satuan (Kasat) Lantas AKP Syahrul yang merupakan pimpinan Almarhum menyatakan, meninggalnya Almarhum AIPTU M Manik yang merupakan personil Sat Lantas disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas saat bertugas pengamanan operasi ketupat TOBA 2008 di Pos PAM 1 Jln Medan oleh sepeda motor. Almarhum sempat dibawa ke RS Horas Insani untuk mendapatkan pertolongan namun sangat disayangkan akibat benturan keras membuat langsung menghembuskan nafas terakhir.

Sehingga membuat Mapolresta Kota Pematangsiantar khususnya Sat Lantas telah kehilangan putra dan personil terbaik. Atas jasa dan pengabdian bertugas maka dianugerai kenaikkan pangkat setinggi-tingginya dari AIPTU menjadi IPDA Anumerta M Manik. Kiranya pihak keluarga yang telah ditinggalkan berlarut-larut dalam kesedihan namun dapat menghiklaskan musibah ini dan tabah menghadapi cobaan ini karena tidak adapun yang tahu kapan kematian itu terjadi. Ujar Kapolresta Siantar menghakhiri sembari langsung menyemaikan karangan bunga di makam Almarhum IPDA Anumerta M Manik dan menyalami pihak keluarga.

6 Jam Kemudian, 3 Kecelakaan Terjadi dan Korban Bertambah

berselang hanya berkisar 6 jam kemudian setelah kecelakaan lalu lintas menimpa diri personil Sat Lantas Mapolresta Siantar IPDA Anumerta M Manik, 3 kejadian kecelakaan lalu lintas kembali terjadi diwilayah Kota Pematangsiantar dan membuat korban bertambah yang mengalami luka-luka serius bahkan kritis.

Sekitar pukul 21.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln Sutomo persisnya didepan tempat perbelanjaan Ramayana Departemen Store persisnya hanya beberapa meter dari Pos PAM 2 dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati melajukan sepeda motor jenis Suzuki Satria BK 4696 WU yang dikendarai Michael Dohan Sinaga (17) warga Jln H Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terbujur bersimbahkan darah dibadan jalan tanpa disebabkan apa-apa atau terjatuh sendiri. Sehingga membuat korban mengalami luka serius dan parah dibagian kepala, badan dan tangan di rumah sakit terdekat.

Sekitar pukul 22.00 Wib di TKP Lorong VII dekat Gereja HKBP Martoba Jln Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba sepeda motor Supra x BK 3143 WL yang dikendarai Roy Taufik (21) dan Wiwit (21) warga Jln Pattimura Kecamatan Siantar Timur tabrakan dengan sepeda motor Suzuki Thunder BK 6527 WD yang dikendarai Heri Irwansyah warga Jln Siak No 46 Kecamatan Siantar Utara.

Dimana awalnya kedua pasang kekasih tersebut melaju dari arah Jln Medan Simpang Rami, namun akibat kurang hati-hati membelok ke sebelah kanan persisnya dilorong VII dari arah yang berlawanan yakni dari arah Jln Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara melaju SPM Suzuki Thunder dan saling adu hantam/tabrakan. Akibat tabrakan tersebut kedua pengendara tersebut mengalami luka ringan, hanya saja teman wanita yang dibonceng Roy yakni Wiwit mengalami luka parah.

Tidak hanya itu saja sekitar pukul 22.30 Wib di TKP Jln Sutomo ujung persisnya didepan rumah dinas Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono terjadi senggolan antara sepeda motor Vega R tanpa plat yang dikendarai 2 pemuda warga Jln Patuan Anggi bernama Tonang Hamonangan Nainggolan (22) dan Fauzi (20) dengan pengendara Kawasaki BK 5183 WJ.

Dimana menurut pengakuan salah satu pemuda tersebut, Tonang Hamonangan Sinaga menyatakan awalnya berniat ingin membeli pakaian di toko yang ada di Jln Sutomo dengan terlebih dahulu usai menim tuak. Saat melintas di TKP, dari arah samping pengendara Kawasaki dengan sengaja menyenggol sepeda motornya tanpa mengetahui penyebabnya sehingga membuat keduanya terjatuh dari atas sepeda motornya dan membuat keduanya mengalami luka-luka dibagian tangan dan kaki.

kejadian kecelakaan lalu lintas, hari Rabu tertanggal 1 Oktober 2008 yang merupakan hari pertama perayaan Lebaran bulan suci Ramadhan dan peringatan hari Kesaksian Pancasila bahwa seluruh sepeda motor tersebut langsung diamankan 2 personil Unit Laka Mapolresta Siantar yang sedang piket tugas yakni Brigadir M Nainggolan dan Brigadir EJ Nainggolan ke Sat Lantas Mapolresta Kota Siantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum.

Di Simalungun 1 Hari Jelang Lebaran, 1 Korban Tewas Lakalantas

Maraknya kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kota Pematangsiantar yang hingga sebanyak 5 kejadian terlebih tanggal 1 oktober 2008 terdapat 4 kejadian berturut-turut ternyata di Kabupaten Simalungun sebelumnya atau persisnya 1 hari menjelang lebaran (malam takbiran), Selasa (30/9) sekitar pukul 04.30 Wib dini hari di TKP Jln Saribudolok, Gurgur Kecamatan Panombean Panei dimana Supriadi (44) warga Nagori Bangun Rakyat Kecamatan Panombean Panei tewas akibat menambarak truk Fusso B 9682 D yang sedang parkir karena rusak.

Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan dari Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Lantas AKP I Made Prayatna SIK beserta kanit laka, Minggu (5/10) menyatakan bahwa saat itu Korban Supriadi beserta keluarganya yakni sang istri bernama Sugiartini (33) dan anaknya Ismanuddin Analafiah (7) dengan mengendarai SPM Jenis Suzuki Satria BK 4908 WH melaju dari arah Saribudolok menuju siantar.

Namun saat melintas di TKP dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati langsung menghantam truk Fusso yang sedang berhenti tersebut. Akibat tabrakan tersebut membuat Supriadi langsung tewas di TKP sedangkan istri dan anaknya mengalami luka berat di rumah sakit terdekat. Parahnya lagi, pengendara truk fusso tersebut hingga saat ini tidak diketahui identitas dan keberadaanya. Hanya saja truk fusso beserta sepeda motor korban sudah diamankan di Sat Lantas Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Freddy)


Terindikasi Terlibat Kasus Terima Uang Suap Rp 35 Juta,

DCS Maruahal Silalahi Diminta Ditinjau Ulang

Terindikasi terlibat kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 35 Juta dalam Alih Fungsi Mangrove di Banyuawangi Sumatera Selatan (Sumsel), penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Maruahal Silalahi yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat diminta supaya ditinjau ulang kembali. Hal inilah dengan tegas diungkapkan Ketua DPD LSM Lembaga Pemerhati Daerah Sumut (LPD SU) Siantar-Simalungun, Drs R Sihombing, Sabtu (4/10) sekitar pukul 12.00 Wib.

Drs R Sihombing saat ditemui di salah satu Warung Kopi (Warkop) Jln Cokro Aminoto Kota Siantar menambahkan bahwa Maruahal Silalahi telah ditetapkan dalam DCS untuk Caleg DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) III tersebut sedang menghadapi masalah karena terlibat langsung dalam kasus Alih Fungsi huta Mangrove di Banyuawangi Sumsel untuk pembangunan pelabuhan Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api (TAA) seluas 600 Hektare dengan menerima uang suap Rp 35 Juta.

Dimana Maruahal yang masih duduk menjabat di Komisi IV DPR RI tersebut merupakan salah satu dari 26 anggota DPR RI lainnya. Keterlibatan nya tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mochammad Rum dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 25 September 2008.

Dengan adanya bukti tersebut terlebih lagi telah dipublikasikan di beberapa media cetak seperti The Political News Leader Rakyat Merdeka, DPD LSM LPD SU Siantar-Simalungun sangat keberatan dan kecewa jika Maruahal Silalahi dicantumkan dalam DCS untuk DPR RI. "Masakan seorang penerima uang suap bisa masuk dalam DCS". Karena kalau dia sampai lolos jadi anggota DPR RI mau jadi apa Negara Republik Indonesia ini dibuatnya? Mungkin akan dijualnya bulat-bulat. Ujar Sihombing kecewa.

Lagian apa tidak ada lagi orang yang pantas untuk dicalonkan Partai Demokrat? Maruahal itu bukan loyalitas dan kader militan Partai Demokrat melainkan penyeberang terhormat atau lebih dikenal Lompat Pagar dari partai golkar.

Tidak hanya itu saja, bila DCS Maruahal Silalahi tidak ditinjau ulang kembali maka DPD LSM LPD SU Siantar-Simalungun dalam waktu dekat dan secara resmi akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar Maruahal Silalahi dicoret dari DCS. Karena jangan sampai kecolongan menetapkannya sebab kelak bisa lolos masuk dalam daftar calon tetap (DCT). "Jangan sampai dua kali kecolongan menempatkan wakil rakyat untuk duduk di DPR RI seperti Maruahal Silalahi yang merupakan si penerima uang suap. Harap Sihombing menghakhiri. (Freddy)










DPRD SIANTAR V S WALIKOTA SIANTAR

Tidak Sejalan Dengan Nilai-Nilai Yang Ada,

DPRD Siantar Akan Batalkan Dan Cabut Ijin Prinsip Ruislagh SMUN 4

SIANTAR-FREDDY

Menyadari, melihat dan mengetahui tidak sejalannya dengan nilai-nilai aset yang ada, DPRD Kota Pematangsiantar akan mencabut serta membatalkan keputusan pemberian ijin prinsip Ruislagh SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar pada tahun 2007 yang lalu. hal inilah yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Lingga Napitulu Bc.Eng saat ditemuI, Jumat (19/8) sekitar pukul 14.00 Wib

"menurut hukum aturan ijin prinisp yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar haruslah melakukan perubahan. Tidak sejalannya nilai-nilai aset yang ada sekarang terhadap Aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. "Ijin prinsip tersebut haruslah dibatalkan dan cabut karena saat itu tertera jumlah Nilai Jual Operasi Pasar (NJOP) sesuai dengan MOU Walikota dengan pengusaha tersebut.

jumlah NJOP duluhnya telah berbeda dengan sekarang jadi harus dirubah. selain itu hendaknya jumlah NJOP jangan dibuat agar dapat berlanjut terus. Kenapa Walikota Siantar Ir RE Siahaan tidak lakukan MOU sejak awal? ini terbukti bahwa Pemko Siantar membuktikan lamban melaksanakan administrasi tentang ruislagh SMUN 4 Siantar tersebut. DPRD Kota Pematangsiantar akan secepatya atau dalam waktu seminggu akan membatalkan dan mencabut Ijin Prinsip Ruislagh SMUN 4 Siantar.

menanggapi adanya keputusan yang dinyatakan Ketua DPRD Siantar tersebut ternyata mendapat dukungan dari salah satu element masyarakat kota siantar yakni REPDEM. dimana menurut Ketua REPDEM Kota Pematangsiantar Hendrik Manurung saat ditemui menyatakan sangat terkejut dan tidak menyangka DPRD Kota Pematangsiantar berencana mencabut dan membatalkan ijin prinisp Ruislagh SMUN 4 yang telah dikeluarkan pada tahun 2007 yang lalu. namun walalupun demikian selaku warga masyarakat kota pematangsiantar yang menginginkan pemerintah kota siantar berish dari KKN sangat mendukung penuh dan bangga atas adanya keberanian DPRD Kota Siantar dalam mengambil keputusan tersebut.

karena sesuai dengan fungsi DPRD, seharusnya anggota DPRD Kota Pematangsiantar harus memihak kepada rakyat siantar. Bila rencana pembatalan dan pemcabutan ijin prinsip tersebut benar-benar terbukti maka masyarakat kota siantar mendapatkan hadia besar. untuk itu kedepannya, para anggota DPRD Kota Pematangsiantar harus berani menunjukkan eksistensinya sebagai perwakilan masyarakat siantar. Aplus buat anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang telah berani mengambil kebijakan dan keputusan tersebut.

sembari mengingat kembali bahwa adanya Ruislagh SMUN 4 yang diajukan oleh Pihak Pemko Siantar hingga saat ini masih menjadi salah satu permasalahan besar di kota pematangsiantar hingga membuat beberapa element masyarakat dan siswa-siswi SMUN 4 sendiri menjadi kecewa bahkan membuat aksi demontrasi ke Gedung DPRD dan Pemko Siantar serta hingga ke Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar.

disamping itu juga perlu diingat kembali bahwa KNPSI pernah meminta KPK Suvervisi Ruislagh SMUN 4 dan minta BPK mengaudit Melalui surat Nomor : DPP-KNPSI/174/Lap-SMUN-4/VIII/08. Tanggal 4 Agustus 2008. dimana meminta agar BPK mengaudit fisik dan dokumen sekaligus menilai harga asset Pemko Siantar SMUN4 dan SD 122350 dan menilai bangunan yang dijadikan pengganti oleh PT Detis Sari Indah dan meminta agar KPK men Suvervisi proses Ruislag yang akan dilakukan Pemko Siantar karena KNPSI melihat Ruislag tersebut akan merugikan Keuangan Negara dan bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang mengatur.

Proses Ruislag SMUN 4 dan SD 122350 yang telah berjalan yang nyatakan KNPSI yakni Tanggal 14 Desember 2005, dengan surat Nomor : 14/DSI-05 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, PT DEtis Sari Indah memohonkan akan meruislag SMAN 4 Jl Sutomo, Pattimura dan Merdeka dengan 3 unit Bangunan Sekolah, Tanggal 22 Juni 2006, Walikota Pematangsiantar meminta "respon" Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran dan Ketua Komite Skolah SMUN-4 sehubungan dengan Program Pemerintah yang akan memindahkan sekolah Negri dan Swasta ke kawasan lain, sesuai dengan surat nomor : 050/4353/VI/2006, Tanggal 14 Agustus 2006 dengan surat Nomor 15/DSI/06. PT Detis Sari Indah memohonkan kembali kepada Walikota Pematangsiantar untuk meruislagh SMAN4 dengan 3 gedung. dan lahan SMAN4 tersebut akan didirikan bengunan perhotelan, pertokoan dan Mall, Tanggal 1 September 2006, dengan surat nomor : 425/38.75.2.53/2006 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, yang pada intiinya menyatakan dibutuhkan 2 unit Sekolah Baru (USB), 1 Satu) unit untuk tingkat SMP, 1 unit Balai Latihan dan Pengupayaan Perguruan Tinggi Negri.

Tanggal 10 Oktober 2006, dengan suarat keputusan Nomor 593.33-2728/WK-Tahun 2006. Walikota menetapkan dan membentuk tim Tukar Menukar Barang berupa tanah milik Pemko Pematangsiantar, Tanggal 14 Desember 2006, dengan suarat Nomor : 425/8772/XII/2006. Yang ditujukan kepada Ketua DPRD kepada Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar memohonkan persetujuan DPRD Pematangsiantar untuk meruislag SMUN4 dan SD 12350., Tanggal 13 Maret 2007 dengan suarat nomor : 425/4255/DPRD/IV/2007 yang ditujukan kepada DPRD Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar kembali memohonkan kepada DPRD Pematangsiantar untuk memberikan persetujuan meruislag SMUN4 dan SDN122350 dengan keterangan yang di ruislag adalah tanah seluas 24.621 M2. Dengan nilai harga Rp 34.956.967.000 (Tigapuluh Empat Miilyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tuju Ribu Rupiah), Tanggal 17 April 2007, Dengan Surat Nomor : 425/4255/DPRD/IV/2007 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar yang pada pokoknya menyatakan memberikan Persetujuan Permohonan Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Pematangsiantar berupa tanah bangunan SMUN4 dan SD 122350 seluas 24.621 M2. Dengan nilai harga Rp 34.956.967.000 (Tigapuluh Empat Miilyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tuju Ribu Rupiah).

Tanggal 27 April tahun 2007 Melalui Media Metro Siantar Kepala DInas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa ke 3 (tiga) gedung sekolah yang ada di Jalan Gunung Sibayak, Jalan Sisingamangaraja, dan di Tanjung Pinggir adalah sekolah Swasta dan tidak mungkin Swasta membangun Sekolah Negri.

Rencana Pencabutan Ijin Prinsip Ruislagh SMU N 4 Siantar

"DPRD Siantar Harus Segera dan Jangan Hanya Buat Wacana"


Didasari adanya pengakuan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Lingga Napitulu Bc.Eng dalam waktu seminggu melakukan pencabutan ijin prinsip Ruislagh (tukar guling) gedung SMU Negeri 4 Siantar Jln Pattimura Kecamatan Siantar Timur ternyata menjadi pembahasan hangat bahkan mendapatkan dukungan dari masyarakat siantar khususnya para orangtua dan siswa SMU Negeri 4 sendiri seperti Forum Komunikasi orangtua siswa (Forkot).

Ketua Forkot, Jansen Napitu saat dikonfirmasi di salah satu warung kopi (warkop) Koktong Kawan Jln Cipto, menyatakan sangat terkejut dan tidak menyangka lembaga legilstif perwakilan masyarakat siantar yakni DPRD Siantar terlebih pengakuan Ketua DPRD berani mengambil keputusan mencabut ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar. Karena keputusan tersebut membuat masyarakat siantar khususnya siswa dan orangtua sangatlah lega, senang, bangga dan berterima kasih.

bahwa DPRD Kota Siantar sudah menyadari dan peduli terhadap permasalahan dan kekewaan masyarakat. Namun walaupun demikian keputusan yang dikeluarkan DPRD Siantar tersebut janganlah hanya sebatas membuat wacana saja yang membuat masyarakat senang sesaat bahkan menghindarkan diri saja. Untuk membuktikan keputusan tersebut bila perlu anggota DPRD Siantar dalam seminggu ini harus langsung mencabut ijin prinsip Ruislagh SMU N 4.

Dengan dicabutnya ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar tersebut maka DPRD Siantar akan menunjukkan ke publik/umum tentang hubungan permainan dan kerjasama atau MOU antara Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan pengusaha bernama Hermawanto atau lebih dikenal dengan Empo yakni pengusaha Kolam Renang PT Detis Sari Indah, membuka dan menunjukkan orang-orang yang terlibat atau dibalik layar/misterius dalam memberi dukungan dilakukannya Ruislagh SMU N 4 serta terlebih lagi menunjukkan bahwa Walikota Pematangsiantar telah merusak dan mengobok-obok pendidikan di kota siantar ini.

Yang terpenting lagi bahwa beraninya DPRD Siantar melakukan pencabutan ijin prinsip tersebut pastilah tidak akan berdampak buruk terhadap DPRD Siantar yang selama ini telah mengecewakan masyarakat khususnya orangtua dan para siswa-siswi SMU N 4. kiranya orang-orang yang terlibat dan yang bermain dibalik layar dalam mendukung dilakukannya Ruislagh SMU N 4 Siantar kiranya tidak ikut campur lagi memberi dukungan kepada Walikota maupun Pengusaha melainkan bersama-sama mendukung DPRD Siantar untuk mencabut ijin prinsip demi atau nanti malah terkena getah sendiri. Artinya supaya jangan terlibat adau dilibatkan dalam proses hukum.

Perlu diketahui bahwa sebelum DPRD Siantar mengambil keputusan tersebut para orangtua siswa bahkan siswa-siswi SMU N 4 Siantar telah terlebih dahulu dalam menggelar aksi demontrasi/unjuk rasa meminta kepada DPRD Siantar untuk mencabut pemberian ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar. Bravo dan selamat buat DPRD Siantar karena siswa-siswi SMU N 4 akan senang dan tidak terganggu dalam mengikuti serta menjalankan proses belajar mengajar di SMU N 4 bahkan dunia pendidikan siantar tidak akan diobok-obok lagi. Meskipun DPRD Siantar hanya berbohong dan buat masyarakat siantar senang sesaat bahwa ijin prinsip tersebut sudah tidak ada lagi gunannya dilanjutkan. Nilai NJOP yang duluhnya tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk sekarang ini.

Sementara itu selain adanya dukungan yang diberikan oleh orangtua siswa melalui lembaga Forkot ternyata dukungan juga tertuang dan terucap dari salah satu pengurus partai yang ada di Siantar persisnya Partai Amanat Nasional (PAN)

Dimana Samsudin Harahap selaku Wakil Sekretaris PAN Kota Siantar saat ditemui mengatakan, sangat bangga atas adanya keputusan DPRD Siantar sesuai pengakuan Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu Bc.Eng dalam mencabut ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar. Karena dengan dicabutnya ijin prinsip tersebut bahwa DPRD Siantar akan lepaskan diri dari jeratan hukum yang telah melanggar peraturan-peraturan.

Tidak ada satu alasan pun untuk melakukan ruislagh SMU N 4 Siantar karena ruislagh tersebut hanyalah akal-akalan dan hanya untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu saja persisnya keuntungan kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan pengusaha PT Detis Sari Indah, Hermawanto alias Empo.

Sudah saatnya pihak Pemko Siantar lakukan pembenahan atau pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas di Kota Pematangsiantar terlebih dari daerah yang masih terpencil seperti di Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari. Artinya tidak lagi melakukan penumpukkan disatu titik saja melainkan melakukan penyebaran. Tegas Samsudin.

INFOKOM PEMKO SIANTAR

Stop Beberapa Media Di Infokom,

AJI Medan Nilai Walikota Kekanak-Kanakan, Kakan Infokom Tidak Ngerti Tugas

SIANTAR-FREDDY

Adanya sikap dan tindakan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang tidak terlepas perintah Walikota Siantar Ir RE Siahaan melalui Bagian Informasi dan Komunikasi (Infokom) yang telah melakukan stop (pemberhentian) masuknya beberapa media cetak/koran/surat kabar masuk beserta para wartawan media tersebut ternyata mendapatkan perhatian serius dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Medan dengan menilai Walikota Siantar Ir RE Siahaan menunjukkan sifat kekanak-kanakkan dan Kakan Infokom Drs Julham Situmorang tidak tugasnya. Hal inilah yang diungkapkan Tigor Muthe yang merupakan pengurus AJI Medan.

Tigor Muthe yang tinggal/berdomisi di Kota Siantar saat ditemui di Jln Asahan, Jumat (26/9) sekitar pukul 16.00 Wib menambahkan tidak menyangka dan mengejut adanya tindakan dan sikap Pemko Siantar yang telah melakukan Stop/pemberhentian bebeberapa media cetak masuk ke Infokom terlebih lagi adanya alasan yang berkembang akibat membuat pemberitaan terhadap Walikota Siantar Ir RE Siahaan.

Sikap Pemko Siantar tersebut telah menghalang-halangi para jurnalis atau wartawan (Pers) untuk melakukan tugas peliputan dan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers. Disamping itu juga telah mencoba menghambat akses beredarnya akses informasi terkait proses perjalanan pemerintahan.

Perlu diketahui bahwa Jurnalis memiliki tugas untuk melakukan kotrol/pengawasan terhadap kinerja pemerintahan kepada pelayanan publik/umum. Pihak Pemko Siantar artinya telah menutup gerak dengan tidak bolehkan konfirmasi yang telah langgar UU No 40 tahun 1999 tersebut. Walikota berarti telah menunjukkan sifat kekanak-kanaknnya.

Para Jurnalist dan media berarti telah menunjukkan sikap kritis dengan buat berita yang bersifat proposional terkait adanya usulan pemberhentian Kepala Daerah (KDH) Pemko Siantar yakni Walikota Siantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs H Imal Raya Harahap. Sehingga membuat Walikota melihat media yang di Stop/diberhentikannya dianggap telah membuat malu dirinya dan merugikannya.

Tidak hanya itu saja, Kakan Infokom Drs Julham Situmorang yang merupakan pimpinan Infokom tidak mengerti apa tugasnya dan tidak memahami/gagal membuat komunikasi publik melainkan justru melakukan penutupan diri dengan media-media dan wartawan. Artinya tidak membangun komunikasi. Untuk itu kiranya Pemko Siantar harus mengkaji ulang menempatkan pimpinan Infokom (Kakan,red) yang mengerti dan mengetahui liku-liku Pers. Kakan Infokom seharusnya dapat menjelaskan semuanya kepada Walikota Siantar bila memang mengerti dengan Pers.

Pemko Siantar harusnya mengatahui dan sadar bahwa Wartawan yang kritis terhadap Pemerintah adalah teman dan sebaliknya wartawan yang tahunnya mengangkat-ngangkat berita adalah musuh. Serta para wartawan kiranya harus bersifat proposional dalam melakukan pemberitaan jangan malah menjadi anjing penggong-gong.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Kakan Infokom Drs Julham Situmorang melalui telepon genggamnya persisnya melalui SMS sangat disayangkan belum juga mau membalas dan mengetahui kebenaran adanya Stop/pemberhentian media. Sedangkan beberapa orang pegawai Infokom saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberhentian/stop beberapa media. Saat mempertanyakan alasan dan nama media yang diberhentikan, para pegawai tersebut enggan memberikan jawaban dan menyatakan "Langsung aja konfirmasi kepada Kakan Infokom".

Beberapa orang wartawan/pers yang media nya turut diberhentikan saat dikonfirmasi menyatakan dengan tegas tidak mempermasalahkan pemberhentian yang dilakukan Infokom tersebut karena kita berani memberitakan walikota siantar tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di Kota Pematangsiantar. "Buat apa ditambah-tambahi, berita-berita itu memang benar-benar terjadi".

Berikut ini beberapa media yang diberhentikan/stop di Bagian Infokom Pemko Siantar berdasarkan data yang berkembang di kota siantar yakni Media Lokal Sinar Keadilan (SK), MEDAN BISNIS, SKALA INDONESIA, HARIAN GLOBA, ANDALAS dan LOKAL NEWS, WASPADA dan METRO 24 JAM.


Berhentikan Beberapa Media Di Siantar,

Walikota Dan Infokom Buat Perpecahan Dan Keterlaluan

Setelah adanya pernyataan dan tanggapan keras Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Medan terkait kebijakan/keputusan Walikota Siantar melalui Bagian Infokom Pemko Siantar yang telah memberhentikan beberapa media dari Infokom kini 2 wadah jurnalis yang ada di Kota Siantar- Simalungun yakni Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga turut angkat bicara dan memberikan tangapan serta penilaian.

Dimana melalui Rasidin Sinaga selaku Wakil Ketua I KWRI Siantar-Simalungun saat ditemui, Minggu (28/9) sekitar pukul 14.00 Wib menyatakan tidak menyangka dan sangat terkejut mengetahui adanya kebijakan Walikota Siantar Ir RE Siahaan melalui Kakan Infokom Drs Julham Situmorang nekat memberhentikan beberapa media yang masuk kebagian Infokom. Itu artinya Walikota Siantar dan Kakan Infokom telah keterlaluan dan membuat perpecahan diantara media maupun wartawan.

Dan telah merampas kewajiban dan hak-hak jurnalis/wartawan yang kritis dalam menanggapi masalah yang terjadi Pemko Siantar. Serta membungkam dan menghalang-halangi para jurnalis untuk melakukan tugas peliputan sehingga telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Tugas Pokok Pers.

Mereka harus sadar dan mengatahui bahwa Seorang Wartawan/Jurnalis memiliki tugas untuk melakukan kontrol/pengawasan terhadap kinerja pemerintahan kepada pelayanan publik/umum. Pemberhentian beberapa media tersebut dapat diartikan Infokom Siantar mencoba menghambat peredaran akses informasi terkait pemerintahan Pemko Siantar.

Segala pemberitahan yang telah dilakukan media tersebut khsusus pemberitaan roda pemerintahan yang dijalankan dibawah kepemimpinan Walikota Siantar Ir RE Siahaan tidak dapat disalahkan karena terbukti pemberitaan tersebut fakta/terbukti terjadi di Kota Pematangsiantar seperti aksi-aksi demontrasi beberapa element masyarakat hingga ke rumah dinas Walikota Siantar.

Tidak hanya itu saja, parahnya lagi Bagian Infokom dibawah kepempinan Kakan Inkokom Drs Julham Situmorang sudah semakin keterlaluan yang menunjukkan tidak tahu akan fungsi dan tugasnya sebagai Kakan Infokom. Dimana baru dilantik beberapa minggu yang lalu sudah berani melakukan pemotongan hak wartawan.

Terbukti, Jumat (26/9) sekitar 17.00 Wib puluhan wartawan unit Pemko Siantar diundang dan diberikan uang pembinaan dan Lebaran. Dimana untuk wartawan beragama Muslim diberikan Rp 600.000 dan wartawan beragama Kristen diberikan Rp 200.000. Sangat disayangkan, uang pembinaan untuk wartawan beragama muslim dipotong Rp 200.000 sehingga harus mendapatkan Rp 400.000 dengan alasan untuk uang makan berbuka puasa bersama di Ruang Balai Data Pemko Siantar, Kamis (25/9).

Pemotongan Rp 200.000/wartawan tersebut sangat besar dan keterlaluan. karena bila dilihat hasil penyelenggaraan acara berbuka puasa bersama tersebut biasa-biasa saja dan sederhana. Tidak ada istimewanya. Menu makanan yang disajikan dapat ditaksir seharga Rp 25.000. padahal bila makan dengan harga Rp 25.000 direstoran saja sudah sangat mewah dan puas. Apalagi Rp 200.000 pastilah sungguh sangat sangat mewah sekali bahkan dapat memberi makan satu keluarga dengan sepuasnya. Anehnya dalam acara tersebut hanya dihadiri beberapa orang wartawan saja. Jadi pemotongan tersebut haruslah diselidiki.

Untuk itu, KWRI Siantar-Simalungun sangat kecewa dan menilai Kakan Infokom Siantar sudah sangat keterlaluan apalagi melakukan pemotongan hak wartawan tanpa membicarakannya terlebih dahulu terhadap wartawan yang bersangkutan. Seharusnya bila tidak ada dana, Kakan Infokom jangan melakukan kegiatan buka puasa bersama tersebut.

Juga harus sadar dimasa kepemimpinannya yang baru beberapa minggu seharusnya membuat program kerja yang matang dan mau belajar kepada para senior-senior yang telah pernah memimpin Infokom dan dapat menjalankan tugas dan bertanggung jawab mengkodinir semua media maupun keuangan seperti mantan Kakan Infokom yang digantikannya yakni Johannes Tarigan.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH, Oktavianus Sitio saat ditemui disekretariat LPM SULU Jln Brigjend Rajamin Purba Kecamatan Siantar Barat menanggapi tidak menyangka, tidak menduga setelah mengetahui dan membaca beberapa media atas adanya kebijakan Walikota Siantar dan Kakakan Infokom yang memberhentikan beberapa media dari bagian Infokom Siantar apalagi terkait pemberitaan atas kinerja dan kepemimpinan Ir RE Siahaan selaku Walikota Siantar.

Pemerintah Kota (Pemko) khususnya Walikota dan Kakan Infokom Siantar seharusnya tidak membeda-bedakan dan jangan pilih kasih terhadap media yang masuk ke Infokom melainkan lebih baik semua koran diberhentikan saja. Mereka telah mengambil kebijakan yang tidak benar dan menciptakan ketidak adilan terhadap media terlebih lagi menganggarkan kekuasaan sewenang-wenang.

Bila pun Walikota Siantar tidak terima atas adanya pemberitaan para media yang dibuat wartawan terlalu keras dan tidak benar hendaknya melalui Kakan Infokom dapat melakukan pembantahan dengan menyatakan yang sebenarnya. Bukannya diam. Bila dipercayakan menduduki atau menjabat sebagai Kakan Infokom seharunya Drs Julham Situmorang sudah terlebih dahulu paham dan mengatahui media atau wartawan khususnya undang-undang pers tersebut. Tetapi malah menunjukkan dirinya tidak mengerti apa tugas dan tanggung jawab jabatannya tersebut.

Pemberitaan yang diterbitkan beberapa media melalui wartawan tersebut sah-sah saja dan terbukti terjadi dilapangan. Apalagi banyak yang harus dikoreksi dari pemerintahan Ir RE Siahaan sebagai Walikota Siantar seperti adanya keputusan KPPU atas bangsal Rumah Sakit Umum (RSU) kini RSUD dr Djasamen Saragih, mekanisme salah atas kasus penerimaan CPNS Formasi tahun 2005 atau lebih dikenal dengan CPNS Gate, Pengangkatan guru-guru honorer, penggunaan anggaran baik APBD Siantar dan perseteruan pergantian dirut RSUD dr Djasamen Saragih

Dari masalah semua tersebut yang telah menyebabkan kebobrokoan pemerintahan RE Siahaan sehingga menimbulkan hak angket yang dilakukan oleh DPRD Siantar.

Untuk itu, pemberhentian beberapa media tersebut membuktikan bahwa adanya kepanikan dan ada yang salah atas roda pemerintahan yang dijalankan sosok orang nomor satu kota siantar tersebut yakni Ir RE Siahaan. Ir RE Siahaan dan Kakan Infokom Drs Julham Situmorang harus tahu bahwa Pers maupun Media merupakan pilar demokrasi dan seharusnya berterimakasih terhadap Media yang telah mengontrol dan mengkritisi jalannya roda pemerintahan Pemko Siantar untuk dapat dilakukan perubahan lebih baik. Sehingga jangan malah mengkangkangi pilar demokrasi media/wartawan tersebut. Bila sampai mengangkangi tersebut hendaknya RE Siahaan harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat, jangan lakukan pilih kasih dan menjadikan media sebagai alat kekuasaan.

IR RE SIAHAAN VS dr RIA N TELAMBANUA

Dr Ria Tidak Layak Di Gantikan


SIANTAR-FREDDY

Mengingat adanya keputusan Pemko Siantar melalui Walikota Siantar Ir RE Siahaan melakukan pergantian Dirut RSUD dr Djasamen Saragih dari dr Ria N Telambanua M Kes kepada dr Ronald Saragih yang hingga sangat ini masih marak hingga menimbulkan pro dan kontra, Oktavianus Sitio menanggapi dan menilai terdapat prosedur yang salah atas kebijakan yang dilakukan RE Siahaan sehingga mendapatkan perlawanan dari publik yang masih menginginkan sosok kepempinan dr Ria sebagai Dirut.

Apalagi dr Ria belum layak diganti dan masih dibutuhkan karena berhasil melakukan perubahan secara signifikan terhadap RSUD khusunya perubahan dari penampilan gedung hingga pelayanan kepada pasien bila dibandingkan kepemimpinan para pemimpinan yang terdahulu/sebelumnya.

RE Siahaan bila melakukan pergantian seharusnya terlebih dahulu menjelaskan kepada publik/umum apa alasannya melakukan pergantian tersebut. Bukan malah langsung mengganti para pejabat dengan dalaih mengharapkan setoran dan kesewenang-wenangan.

Bila mengingat adanya pengakauan RE Siahaan melakukan pergantian dr Ria dengan alasan karena dr Ria sempat mengundurkan diri pada 2 tahun lalu seharusnya pada saat itulah langsung menggantikannya, namun malah diam, tidak melakukannya dan tetap membiarkan dr Ria melakukan pembenahan, perbaikan dan perkembangan dengan menciptakan pelayanan baik sehingga menimbulkan kecintaan terhadap masyarakat/pasien.

Selaku pimpinan kota pematangsiantar, RE Siahaan haruslah tranparan dalam melakukan pergantian pejabat karena siapapun orang yang ditunjuk sebagai pengganti harus dapat lebih meningkatkan pelayanan dan bila perlu Walikota harus mencontoh pemerintahan Kota Sibolga dan padangsidempuan.

Dimana dalam melakukan pergantian pejabat baik kepala dinas (Kadis) tetap menyerahkannya kepada publik/masyarakat untuk dapat memilih melalui pembuatan iklan di media. Seperti menawarkan kepada Publik siapa yang berminta menjadi pejabat diinstansi tersebut. Bila ada yang berminta kemudian dilakukan test/ujian pemeriksaan dan pengujian dan diperhadapkan kembali ke Publik untuk bisa menilai dan memilih pemimpin yang layak menempati jabatan di instansi tersebut. Dengan demikian tidak terjadi gejolak publik. Ujar oktavianus dengan tegas.



Ratusan Dokter, Perawat Dan Pegawai RSUD Djasamen Saragih Demo DPRD Siantar

Tolak Pergantian Dirut Dr Ria Talambanua’

SIANTAR-FREDDY

Terkait adanya kebijakan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dalam melakukan pergantian pejabat struktural sejajaran Pemko Siantar yang secara mendadak dan misterius ternyata berbuntut masalah dan kekewaaan serta penolakkan. Hal ini tampak terlihat dan terjadi terhadap pergantian Direktur Umum (Dirut) RSUD Djasamen Saragih Dr Ria Talambanua kepada Dr Ronald Saragih

Dimana sebagai bentuk penolakkan dan pergantian Dirut RSUD Djasamen Saragih tersebut Ratusan Dokter, perawat dan Pegawai RSUD Djasamen Saragih menggelar aksi demontrasi ke Gedung DPRD Kota Pematangsiantar Jln Merdeka, Jumat pagi (5/9) sekitar pukul 10.00 Wib.

Para demontrans tampak dengan tegas melontarkan dan mengungkapkan kata-kata penolakkan atas adanya pergantian Dirut RSUD Djasamen Saragih sembari membawa poster dan spanduk. Hanya saja kehadiran para demontrans tersebut diwarnai dengan penggelaran Sidang Paripurna DPRD Siantar yang bertempat di ruang sidang.

walaupun demikian para demontrans tetap sabar menunggu para anggota dewan menggelar sidang paripurna agar dapat menerima kehadiran dan aspirasi mereka. Para demontrans tersebut berkesempatan turut menyaksikan Sidang Paripurna DPRD Sianta terkait pemberhentian Walikota Siantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Siantar Drs H Imal Raya Harahap. Segala keputusan dalam sidang paripurna tersebut ternyata juga turut mendapat dukungan dari para demontrans.

Usai terselenggaranya sidang paripurna tersebut, para pimpinan dan anggota DPRD Kota P Siantar langsung menyambut kehadiran para dokter, perawat dan pegawai RSUD Djasamen Saragih.

juliansah Zebuah selaku Koordinator Aksi didampingi Ketua PMS Drs Josmen Purba mewakili para demontrans mengatakan, kehadiran para dokter, perawat dan pegawai RSUD Djasamen Saragih ke Gedung DPRD Siantar ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi penolakkan pergantian Dirut RSUD Djasamen Saragih Dr Ria Talambanua kepada Dr Ronald Saragih.

Karena dibawa kepemimpinan Dr Ria Talambanua banyak membawa perubahan-perubahan dan pengembangan di RSUD Djasamen Saragih. Untuk itu sebagai bentuk penolakkan adanya pergantian Dirut RSUD Djasamen Saragih Dr Ria Talambanua, para dokter, perawat dan pegawai telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti penolakkan adanya pergantian tersebut. Ujar Juliansah tegas sembari mengakhiri.

Dengan adanya ungkapan Juliansah Zebuah tersebut langsung disambut ratusan dokter, perawat dan pegawai RSUD Djasamen Saragih dengan pengelontaran kalimat “Kembali Dirut RSUD Djasamen Saragih Dr Ria Talambanua dan kami tidak setuju pergantian tersebut”.

Aspirasi yang dilontarkan para demontrans RSUD Djasamen Saragih tersebut ternyata mendapat tanggapan positif dan dukungan dari para pimpinan dan anggota DPRD Siantar. Dimana menurut Lingga Napitupulu Bc.Eng mewakili DPRD Siantar mengatakan, adanya pergantian Dirut RSUD Djasamen Saragih Dr Ria Talambanua tersebut tidak ada atas persetujuan dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Sehingga DPRD Siantar masih mengakui Dirut RSUD Djasamen Saragih dibawah kepemimpinan Dr Ria Talambanua.

Para anggota dewan DPRD Kota Pematangsiantar telah menyurati Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempertanyakan perihal adanya pergantian Dirut RSUD Djasamen Saragih yang mendadak seakan misterius. Untuk itu DPRD Siantar meminta para dokter, perawat dan pegawai agar bekerja seperti mana halnya. Ujar Lingga dengan tegas.

Adanya jawaban Ketua DPRD Siantar mewakili DPRD Kota P Siantar tersebut langsung mendapat dukungan dan aplus tepuk tangan dari para dokter, perawat dan pegawai RSUD Djasamen Saragih sembari meninggalkan ruangan sidang DPRD Siantar.

SIDANG PARIPURNA PEMBERHENTIAN IR RE SIAHAAN

Sidang Paripurna Dewan Berjalan Lancar

Akhirnya Walikota dan Wakil Walikota Siantar Diberhenti

SIANTAR-FREDDY

Sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang semula diragukan masyarakat siantar akan terlaksana, ternyata malah berjalan lancar dan sukses dalam mengambil keputusan. Bahkan dalam sidang paripurna kemarin, keputusan yang diambilpun cukup berani, yakni memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dari Ir RE Siahaan dan Drs Imal Raya Harahap.

Tidak seperti biasanya, Jumat (5/9), disaat hari masih pagi sekitar pukul 10.00 Wib kurang lebih 500 orang massa langsung berkumpul di gedung dewan persisnya diruangan Sidang DPRD Siantar tersebut. Tak hanya itu saja, Semakin lama, jumlahnya semakin membengkak hingga hampir mencapai seribuan orang demi turut menyaksikan dan mendengarkan sidang untuk pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Sianta tersebut.

Diantara massa itu tampak turut ada yang melakukan aksi protes melalui aksi demontrasi ke Gedung DRPD Siantar terkait terjadinya pergantian Direktur RSU Dr Djasamen Saragih dari Dr Ria Talambanua kepada Dr Ronald Saragih.

Begitu Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD, Grace Christiane usai membacakan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, dengan spontan tepuk tangan dari pengunjung sidang paripurnapun membahana secara serentak. “Berhentikan sekarang juga”, teriak salah seorang ibu ibu dengan lantang. Menyikapi antusias pengunjung itu, Ketua DPRD Pematangsiantar, Lingga Napitupulu selaku pimpinan sidang, berupaya menenangkan situasi, sehingga suasana rapatpun kembali normal.

Lebih serunya lagi, ketika Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu Bc.Eng mengetok palunya sebagai tanda, DPRD Pematangsiantar sepakat untuk memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota, karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji jabatannya sebagai Kepala Daerah (KDH tampak tepuk tangan langsung membahana dan gemergap gemparkan suasan ruang sidang DPRD Siantar sebagai ungkapan mendukung putusan yang telah ditetapkan dewan.

Keputusan memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota diambil dewan berdasarkan memorandum Pansus Hak Angket DPRD dan putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) nomor 06 tanggal 13 Nopember 2006. Baik Pansus maupun KPPU menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan CV Multi Kreasi Poranc (Direktur Hasudungan Nainggolan) sebagai rekanan proyek rehap bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 lalu. Akibat persekongkolan itu, berdampak terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 381 juta lebih. Kemudian, KPPU juga menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota telah melanggar UU nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Karenanya, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004, DPRD Pematangsiantar menggelar sidang paripurna untuk menyikapi putusan KPPU dan memorandum Pansus Hak Angket DPRD, yang hasilnya dewan sepakat untuk memberhentikan jabatan Walikota Pematangsiantar dari Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar dari Drs Imal Raya Harahap.

Sidang paripurna itu berlangsung setelah sebelumnya diskor oleh Ketua DPRD Pematangsiantar, karena jumlah anggota dewan yang hadir dinilai belum kuorum. Setelah jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 20 orang dari 30 orang jumlah anggota dewan, pimpinan sidangpun secara resmi membuka sidang paripurna dengan agenda pengukuhan memorandum Pansus dan pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2005 – 2010.

Usai persidangan, Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu mengatakan, keputusan pemberhentian KDH dan Wakil KDH itu langsung dikirim ke Mendagri melalui faks pada hari itu juga. Selanjutnya Senin (8/9) lusa, sejumlah anggota dewan akan mengantar putusan itu secara langsung kepada Mendagri di Jakarta.


Melalui Rapat Paripurna, Anggota DPRD Siantar

Usulkan Walikota Dan Wakil Walikota Siantar Diberhentikan Dari Jabatan

SIANTAR-FREDDY

Hari ini, Jumat ( 5/9) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar akan melaksanakan rapat paripurna di ruang sidang setempat untuk mengusulkan secara permanen pemberhentian Ir.Robet Edison Siahaan dan Drs. H.Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2005-2010. rapat paripurna yang akan digelar ini menyusul hasil keputusan Panitia Khusus ( Pansus) Angket DPRD tentang kasus penyimpangan terder perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pematangsiantar yang diketuai Drs.Aroni Zendrato (Fraksi PDIP Kebangsaa ), Sekretaris Dra.Grace Christiane, Wakil Ketua Yusuf Siregar, beserta 14 orang anggota Pansus, mengusulkan agar kedua “ penguasa “ kota ini diberhentikan dari jabatannya ( impeacment)

Mangatas Silalahi,SE Ketua Fraksi Golkar Bersatu yang dihubungi andalas, Kamis ( 4/9) mengungkapkan, bahwa Fraksi yang dipimpinnya eksis menyetujui usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota tersebut. “ Kita berharap pada Fraksi-Fraksi lain juga konsisten pada keputusan Pansus tersebut. Sehingga hasil pada rapat paripurna besok dijadikan sebagai keputusan politik DPRD, dengan harapan kinerja eksekutif kedepan akan lebih baik dari seblumnya. Karena orientase kita kan, yang pertama sekali untuk kepentingan masyarakat ,” katanya.

Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRD setempat Ir.Saud H.Simanjuntak menyampaikan pendapat senada. Menurut dia, pada rapat paripurna besok akan diarahkan kepada seluruh Fraksi menjadi satu keputusan politik DPRD Pematangsiantar, untuk mengusulkan pemberhentian Walikota Ir.Robet Edison Siahaan dan Wakil Walikota Drs.H.Imal Raya harahap. “ Setelah hasil kerja Pansus diserahkan, pimpinan telah mengadakan rapat, hasil rapat tersebut telah diputuskan untuk diparipurnakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Barisan Nasional (Barnas) yang juga Ketua Kimisi 4 DPRD kota itu Drs.Maruli Silitonga menyampaikan pendapat berbeda. Menurut dia, yang dihubungi melalui Ponselnya, yang juga mengaku tengah diambang maut itu, rapat paripurna DPRD itu, dirinya tidak mengetahuinya. “ Biarlah Fraksi PDIP mengurus itu, saya minta damai-damai sajalah. Namun, dia tidak merinci makna damai-damai maksud.

Tidak Ketinggalan Ketua Panitia Khusus ( Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu Drs. Aroni Zendrato, saat ditemui pers, kemarin, enggan berkomentar. “ Tugas Pansus sudah selesai, dan hasilnya sudah diserahkan ke pimpinan. Jadi, kalau tanya soal itu, tanya saja pimpinan,”. Saat ditanya apa saja yang dihasilkan Pansus, Zendrato tidak menjawab. Namun, pada kesempatan itu Zendrato mengaku akan mempertanyakan Kepala Dinas Pendapatan pada paripurna nanti dasar apa dia membagi-bagi dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2006, senilai Rp 1,8 miliar lebih. Namun, Zendrato juga tidak menyebutkan kepada siapa saja uang itu diberikannya.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan Pansus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), dan Kejatisu, disimpulkan kalau Ir.RE.Siahaan dan Drs.H.Imal Raya Harahap, telah menyalahgunakan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, untuk memenangkan sebuah perusahaan tertentu dalam proses tender proyek perbaikan bangsal RSU tahun 2005, sehingga negara dirugikan Rp 381 juta lebih.

Tindakan tersebut melanggar UU nomor 5 Tahun 1999 dan sumpah / janji jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang diucapkan tanggal 25 September 2005, lalu, di ruang sidang DPRD Kota pematangsiantar.

Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, Pansus Hak Angket minta pimpinan Dewan menggelar sidang paripurna, guna mengukuhkan memorandum yang disampaikan Pansus Hak Angket kepada pimpinan Dewan.