Kamis, 09 Oktober 2008

BANGSAL RSU

Terkait Walikota RE Siahaan Dinyatakan Melanggar UU

KPK Ternyata Belum Terima Putusan KPPU


Genap 13 November 2007 yang kemarin setahun sudah putusan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) yang menyatakan Walikota Siantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap secara sah dan meyakinkan melanggar UU No.05/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. akibat kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimintai KPPU untuk menindak lanjuti kerugian negara sebesar Rp 381.440.000.

anehnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan anggota DPRD Siantar beberapa hari yang
lalu, KPK belum mEnerima putusan KPPU!! artinya KPK belum mengetahui adanya kerugian negara dalam bangsal gate RSUD Pematangsiantar yang melibatkan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap.

dari sini dapat dipertanyakan, bagaimana dapat menindak lanjutinya bila KPK sendiri belum
menerima putusan KPPU??.

Maruli Silitonga, Ketua Fraksi Barisan Nasional (Barnas) ketika kepada Trans Media beberapa
waktu yang lalu, Kamis (1/11) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan anggota Fraksi PDIP Kebangsaan telah berkunjung ke KPPU dan KPK. "Kami datang bukan untuk mengadukannya melainkan untuk melakukan klarifikasi, apa benar ada putusan KPPU dan apa saja langkah-langkah yang telah ditempuh untuk menindak lanjutinya.

anehnya, setelah diklarifikasi ke KPPU dan KPK ada kejanggalan yang terjadi. dimana menurut
pengakuan KPPU, putusan bersama rekomendasi telah dikirimkan ke KPK per Desember 2006.
setelah pengakuan tersebut kami cek ke KPK mengenai kasus tersebut ternyata belum menerima putusan KPPU mengenai kasus tender bangsal RSUD Siantar.

"Padahal di agenda KPPU ada bukti pengirimannya,sedangkan KPK mengakui tidak ada menerima. jadi putusan itu belum dapat ditindak lanjuti KPK sampai sekarang. KPK telah berjanji akan mencari berkas rekomendasi dimaksud kalau memang benar telah dikirimkan.
KPPU menurut Maruli haruslah mendesak KPK kalau memang putusan itu telah dikirmkan ke KPK.

"KPPU harus desak KPK sejauh mana tindakan dan hasil yang dilakukan sesuai dengan keputusan KPPU".

hal senada juga diungkapakn Mangatas Silalahi yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan mengatakan bahwa Fraksi Barnas dan PDIP Kebangsaan telah meminta KPPU agar mengirimkan ke DPRD Siantar salinan asli mengenai putusan bangsal tersebut dan bukti pengiriman berkas ke KPK. sementara itu, mengenai langkah dari kedua fraksi masih menunggu kiriman KPPU.

sebelumnya KPPU menyatakan bahwa terlapor I Iswan Lubis SH selaku pelaksana Tugas Sementara Kepala Rumah Sakit Umum Kota Pematangsiantar bersama-sama dengan Terlapor II Santo Denny Simanjuntak SH selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di unit kerja RSUD Pematangsiantar TA.2005, Terlapor VI Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan terlapor VII Drs Imal Raya Harapa selaku Wakil Walikota Siantar terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 22 UU Nomor 05 tahun 1999.

KPPU juga telah merekomendasikan/meminta kepada KPK untuk mengambil tindakan terhadap Walikota dan Wakil Walikota Siantar terhadap kerugian negara sebesar Rp.381.440.000 dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar.

Tidak ada komentar: