Selasa, 30 September 2008

SIDANG PARIPURNA PEMBERHENTIAN IR RE SIAHAAN

Sidang Paripurna Dewan Berjalan Lancar

Akhirnya Walikota dan Wakil Walikota Siantar Diberhenti

SIANTAR-FREDDY

Sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang semula diragukan masyarakat siantar akan terlaksana, ternyata malah berjalan lancar dan sukses dalam mengambil keputusan. Bahkan dalam sidang paripurna kemarin, keputusan yang diambilpun cukup berani, yakni memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dari Ir RE Siahaan dan Drs Imal Raya Harahap.

Tidak seperti biasanya, Jumat (5/9), disaat hari masih pagi sekitar pukul 10.00 Wib kurang lebih 500 orang massa langsung berkumpul di gedung dewan persisnya diruangan Sidang DPRD Siantar tersebut. Tak hanya itu saja, Semakin lama, jumlahnya semakin membengkak hingga hampir mencapai seribuan orang demi turut menyaksikan dan mendengarkan sidang untuk pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Sianta tersebut.

Diantara massa itu tampak turut ada yang melakukan aksi protes melalui aksi demontrasi ke Gedung DRPD Siantar terkait terjadinya pergantian Direktur RSU Dr Djasamen Saragih dari Dr Ria Talambanua kepada Dr Ronald Saragih.

Begitu Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD, Grace Christiane usai membacakan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, dengan spontan tepuk tangan dari pengunjung sidang paripurnapun membahana secara serentak. “Berhentikan sekarang juga”, teriak salah seorang ibu ibu dengan lantang. Menyikapi antusias pengunjung itu, Ketua DPRD Pematangsiantar, Lingga Napitupulu selaku pimpinan sidang, berupaya menenangkan situasi, sehingga suasana rapatpun kembali normal.

Lebih serunya lagi, ketika Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu Bc.Eng mengetok palunya sebagai tanda, DPRD Pematangsiantar sepakat untuk memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota, karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji jabatannya sebagai Kepala Daerah (KDH tampak tepuk tangan langsung membahana dan gemergap gemparkan suasan ruang sidang DPRD Siantar sebagai ungkapan mendukung putusan yang telah ditetapkan dewan.

Keputusan memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota diambil dewan berdasarkan memorandum Pansus Hak Angket DPRD dan putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) nomor 06 tanggal 13 Nopember 2006. Baik Pansus maupun KPPU menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan CV Multi Kreasi Poranc (Direktur Hasudungan Nainggolan) sebagai rekanan proyek rehap bangsal RSU Pematangsiantar tahun 2005 lalu. Akibat persekongkolan itu, berdampak terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 381 juta lebih. Kemudian, KPPU juga menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota telah melanggar UU nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Karenanya, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004, DPRD Pematangsiantar menggelar sidang paripurna untuk menyikapi putusan KPPU dan memorandum Pansus Hak Angket DPRD, yang hasilnya dewan sepakat untuk memberhentikan jabatan Walikota Pematangsiantar dari Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar dari Drs Imal Raya Harahap.

Sidang paripurna itu berlangsung setelah sebelumnya diskor oleh Ketua DPRD Pematangsiantar, karena jumlah anggota dewan yang hadir dinilai belum kuorum. Setelah jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 20 orang dari 30 orang jumlah anggota dewan, pimpinan sidangpun secara resmi membuka sidang paripurna dengan agenda pengukuhan memorandum Pansus dan pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2005 – 2010.

Usai persidangan, Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu mengatakan, keputusan pemberhentian KDH dan Wakil KDH itu langsung dikirim ke Mendagri melalui faks pada hari itu juga. Selanjutnya Senin (8/9) lusa, sejumlah anggota dewan akan mengantar putusan itu secara langsung kepada Mendagri di Jakarta.


Melalui Rapat Paripurna, Anggota DPRD Siantar

Usulkan Walikota Dan Wakil Walikota Siantar Diberhentikan Dari Jabatan

SIANTAR-FREDDY

Hari ini, Jumat ( 5/9) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar akan melaksanakan rapat paripurna di ruang sidang setempat untuk mengusulkan secara permanen pemberhentian Ir.Robet Edison Siahaan dan Drs. H.Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2005-2010. rapat paripurna yang akan digelar ini menyusul hasil keputusan Panitia Khusus ( Pansus) Angket DPRD tentang kasus penyimpangan terder perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pematangsiantar yang diketuai Drs.Aroni Zendrato (Fraksi PDIP Kebangsaa ), Sekretaris Dra.Grace Christiane, Wakil Ketua Yusuf Siregar, beserta 14 orang anggota Pansus, mengusulkan agar kedua “ penguasa “ kota ini diberhentikan dari jabatannya ( impeacment)

Mangatas Silalahi,SE Ketua Fraksi Golkar Bersatu yang dihubungi andalas, Kamis ( 4/9) mengungkapkan, bahwa Fraksi yang dipimpinnya eksis menyetujui usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota tersebut. “ Kita berharap pada Fraksi-Fraksi lain juga konsisten pada keputusan Pansus tersebut. Sehingga hasil pada rapat paripurna besok dijadikan sebagai keputusan politik DPRD, dengan harapan kinerja eksekutif kedepan akan lebih baik dari seblumnya. Karena orientase kita kan, yang pertama sekali untuk kepentingan masyarakat ,” katanya.

Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRD setempat Ir.Saud H.Simanjuntak menyampaikan pendapat senada. Menurut dia, pada rapat paripurna besok akan diarahkan kepada seluruh Fraksi menjadi satu keputusan politik DPRD Pematangsiantar, untuk mengusulkan pemberhentian Walikota Ir.Robet Edison Siahaan dan Wakil Walikota Drs.H.Imal Raya harahap. “ Setelah hasil kerja Pansus diserahkan, pimpinan telah mengadakan rapat, hasil rapat tersebut telah diputuskan untuk diparipurnakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Barisan Nasional (Barnas) yang juga Ketua Kimisi 4 DPRD kota itu Drs.Maruli Silitonga menyampaikan pendapat berbeda. Menurut dia, yang dihubungi melalui Ponselnya, yang juga mengaku tengah diambang maut itu, rapat paripurna DPRD itu, dirinya tidak mengetahuinya. “ Biarlah Fraksi PDIP mengurus itu, saya minta damai-damai sajalah. Namun, dia tidak merinci makna damai-damai maksud.

Tidak Ketinggalan Ketua Panitia Khusus ( Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu Drs. Aroni Zendrato, saat ditemui pers, kemarin, enggan berkomentar. “ Tugas Pansus sudah selesai, dan hasilnya sudah diserahkan ke pimpinan. Jadi, kalau tanya soal itu, tanya saja pimpinan,”. Saat ditanya apa saja yang dihasilkan Pansus, Zendrato tidak menjawab. Namun, pada kesempatan itu Zendrato mengaku akan mempertanyakan Kepala Dinas Pendapatan pada paripurna nanti dasar apa dia membagi-bagi dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2006, senilai Rp 1,8 miliar lebih. Namun, Zendrato juga tidak menyebutkan kepada siapa saja uang itu diberikannya.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan Pansus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), dan Kejatisu, disimpulkan kalau Ir.RE.Siahaan dan Drs.H.Imal Raya Harahap, telah menyalahgunakan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, untuk memenangkan sebuah perusahaan tertentu dalam proses tender proyek perbaikan bangsal RSU tahun 2005, sehingga negara dirugikan Rp 381 juta lebih.

Tindakan tersebut melanggar UU nomor 5 Tahun 1999 dan sumpah / janji jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang diucapkan tanggal 25 September 2005, lalu, di ruang sidang DPRD Kota pematangsiantar.

Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, Pansus Hak Angket minta pimpinan Dewan menggelar sidang paripurna, guna mengukuhkan memorandum yang disampaikan Pansus Hak Angket kepada pimpinan Dewan.

Tidak ada komentar: