Selasa, 30 September 2008

GURU-GURU PNS Se Siantar Serbu Rumah Dinas Walikota Siantar

Untuk Ketiga Kali Guru Guru Kembali Berunjukrasa

"Serbu" Rumah Dinas Walikota Siantar, Tuntutan Gol

SIANTAR-FREDDY

Sejumlah ribuan guru guru PNS (Pagawai Negeri Sipil) yang menamakan dirinya FKG PNS (Forum Komunikasi Guru Guru PNS), untuk ketiga kalinya menggelar aksi unjukrasa (demo), Senin (22/9). Aksi demo itu dilakukan FKG PNS di gedung DPRD, kantor Walikota dan Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar di Jalan MH Sitorus.

Mereka kembali berteriak menuntut Pemko Pematangsiantar untuk "mencairkan" sejumlah dana tunjangan dan uang makan para guru. Adapun tunjangan yang menjadi hak para guru adalah tunjangan kependidikan selama 20 bulan dan tunjangan hari raya (THR). Sedangkan uang makan yang dituntut FKG PNS berupa uang makan PNS untuk tahun 2007 dan tahun 2008.

Berada di gedung DPRD Pematangsiantar sekitar 45 menit, massa FKG PNS bergerak bersama anggota dewan menuju kantor Walikota. Di pelataran kantor Walikota itu, sejumlah orasi disampaikan kordinator Timbul Panjaitan SPd dan aksi RA Purba SPd. Turut juga menyampaikan orasi, Ketua Komisi II (Bidang Pendidikan) DPRD Pematangsiantar Grace Christiane.

Dalam orasinya, Grace mengaku heran, mengapa tunjangan kependidikan tahun 2007 belum juga diberikan Pemko Pematangsiantar kepada guru guru. Padahal dananya telah tersedia. Diungkapnya, dana THR juga telah tersedia di APBD tahun 2008. Untuk itu, Grace meminta Pemko Pematangsiantar supaya mencairkan dana THR itu, satu minggu sebelum lebaran ini. Usai berorasi, anggota dewan perempuan itu, bersama anggota dewan yang lain dan sejumlah massa FKG PNS melakukan "sweping" ke ruangan Sekda Pematangsiantar James M Lumbangaol. Ternyata, Sekda tidak berada diruangannya, meski masih jam kantor.

Bosan menunggu pejabat Pemko Pematangsiantar untuk menerima mereka (FKG PNS). Akhirnya massa FKG PNS, anggota dewan dan Ketua DPRD Lingga Napitupulu serta Wakil Ketua DPRD Ir Saut Simanjuntak bergerak "menyerbu" Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar, di Jalan MH Sitorus. Begitu tiba di depan rumah dinas, puluhan petugas Satpol PP telah siaga dan menutup pintu pagar Rumah Dinas Walikota. Sehingga massa FKG PNS hanya bisa melakukan orasi di luar rumah dinas tanpa dihadiri Walikot Siantar.

RE Siahaan Keluar Setelah Di Telepon Kapolresta Siantar

Berselang 15 menit setelah massa FKG PNS tiba dirumah dinas, tampak petinggi Polresta Pematangsiantar berdatangan ke lokasi unjuk rasa didepan Rumah Dinas Walikota. Yang pertama tiba, Waka Polresta Pematangsiantar Kompol Safwan Khayat SH MHum. Disusul Kapolresta Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM.

Beberapa menit setelah Kapolresta tiba di lokasi tampak langsung terkesan terkejut melihat Massa bertahan berada didepan rumah dinas walikota siantar tanpak dihadiri walikota siantar sehingga membuat Kapolresta Kota Pematangsiantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM langsung mengambil kebijakan dan keptusan secara langsung menelepon Walikota Siantar Ir RE Siahaan.

Hanya beberapa menit setelah ditelepon dengan didampingi beberapang orang Satpol PP Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan pun keluar dari dalam rumah dinas hingga berjalan menemui ribuan pengunjukrasa.

Kehadiran Ir RE Siahaan ternyata membawa kabar "manis" bagi massa FKG PNS. Tuntutan FKG PNS pun "digolkan" (dipenuhi) oleh Walikota. Meski pencairannya harus menunggu satu hari. Yakni akan dicairkan hari ini, Selasa (23/9) melalui kepala sekolah masing masing guru. Selanjutnya massapun membubarkan diri dengan tertib.

Walaupun adanya janji Walikota Siantar tersebut sempat tidak membuat para pengunjuk rasa langsung percaya dan malah menagih pembayaran langsung. Melihat tidak adanya penyelesaian tersebut membuat Kapolresta Siantar kembali mengambil kebijakan dan menyatakan, pembayaran atas tuntutan para pengunjuk rasa akan dibayarkan besok dan bila tidak dibayarkan para demontrans dapat kembali melakuka aksi unjuk rasa dan saya menangkap langsung Walikota Siantar bila tidak membayarkannya besok.

Mendengar adanya jawaban Kapolresta Siantar tersebut membuat para pengunjuk rasa pun langsung semangat dan setuju pembayaran tuntutan tersebut dibayarakan tersebut. "Mari Kita pulang sekarang, karena bila Walikota tidak membayarkannya besok maka Kapolresta Siantar akan menangkapnya langsung". Ujar para pengunjuk rasa sembari meninggalkan rumah dinas walikota siantar.

Ditengah adanya rencana para pengunjuk rasa kembali pulang secara tiba-tiba Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu Bc.Eng langsung meminta Towa dan menyatakan dengan tegas,bahwa kehadiran para pengunjuk rasa ini tidak ada maksud lain melainkan menuntut haknya sebagai guru-guru PNS dan telah menerima jawaban besok harinya tuntutan tersebut akan dibayarkan oleh pihak Pemko Siantar.

Perlu diketahui bahwa DPRD Siantar telah mengetok uang Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Hari Natal sebesar Rp 500.000/orang dengan tidak ada potongan. Selain itu pada tahun 2007 pada akhir bulan Desember Pemko Siantar telah menerima uang sebesar Rp 1,8 Miliar untuk pembayaran uang tunjangan guru dimana pada tahun 2008 pihak Pemko Siantar tidak menambahkannya dalam APBD. Kiranya janji Walikota siantar tersebut mudah-mudahan benar direalisasikan.

Sesuai data yang dimiliki kru Metro 24 Jam, masing masing guru PNS akan menerima tunjangan kependidikan sebanyak Rp 2 juta untuk 20 bulan. Kemudian, mereka (masing masing guru PNS) juga menerima dana THR (Lebaran) sebesar Rp 500 ribu. Diperkirakan, jumlah tenaga guru PNS yang ada dikota Pematangsiantar sebanyak 3600 lebih.


Uang Rapel Tunjangan Tenaga Kependidikan Dan Uang Makan Tak Dibayar
Ratusan Guru Demo Dan Ngadu Ke DPRD Siantar

* PGRI Kota Siantar Mandul

SIANTAR-FREDDY

Sebanyak kurang lebih ratusan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terhimpun dalam wadah Forum Komunikasi Guru-Guru PNS (FKG-PNS) Kota Pematangsiantar gelar demontrasi dan mengadu ke DPRD Siantar terkait menuntut uang rapel tunjangan Tenaga Kependidikan dan uang makan tak kunjung dibayar Pemerintah Kota (Pemko) Sintar, Rabu (13/8) sekitar pukul 10.00 Wib

Berdasarkan pantuan kru metro 24 jam tampak ratusan guru-guru PNS yang berawal dari titik kumpul didepan Lapangan H Adam Malik senantiasa berorasi dan menyanyaikan lagu-lagu perjuangan semberi membawa puluhan spanduk dan poster hingga memasuki gedung DPRD Siantar Jln Merdeka tersebut.

Terlihat berbagai kalimat pernyataan terpampang diposter dan spanduk seperti " Bayarkan Tunjangan Kependidikan sebesar Rp 5.526.819.000, uang makan bukan Rp 10.000 tetapi Rp 15.000 /hari/orang untuk tahun 2008 dan PGRI Kota Siantar Mandul dan gerakan pro anggota, Stop Discrimination in Education……" disamping itu juga tampak para guru-guru senantiasa mengeluarkan orasi-orasi atas tuntutan pembayaran uang tunjangan tenaga kependidikan, uang makan dan PGRI Kota Siantar Mandulll

Menurut Koordinator Aksi RA Purba S.Pd sembari membacakan pernyataan sikap nya menyatakan, kehadiran para guru-guru PNS Se Kota Pematangsiantar ke gedung DPRD Siantar ini untuk meminta adanya pengerealisasian yakni Pembayaran Rapel Tunjangan Tenaga Kependidikan mulai bulan Januari 2007 s/d Juni 2008 (20 bulan) dimana dasar tuntutan tersebut atas adanya Peraturan Presiden RI No : 108 tahun 2007 tanggal 6 Desember 2007 dimana dalam pasal 5 disebutkan Tunjangan tenaga pendidikan diberikan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2007

Peraturan Menteri Keuangan No 173/PMK.07/2007 tanggal 27 Desember 2007 dimana dalam lampiran I tentang Rincian Dana Tunjangan Kependidikan tahun 2008 kepada Kota Pematangsiantar dialokasikan sebesar Rp 1.836.153.800. dari jumalah ini sudah disalurkan kepada Tenaga Kependidikan di Kota Siantar untuk 2 bulan (Juli dan Agustus 2008). Surat Direktorat Jendera Pertimbangan Keuangan Direktorat Dana Perimbangan yang ditujukan kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia Nomor : S-18/PK/2008 tanggal 15 Januari 2008 dinyatakan bahwa Tunjangan Tenaga Kependidikan telah ditransfer ke rekening daerah bersama-sama dengan dana alokasi umum (DAU).

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-19/PB/2008 tertanggal 23 Mei 2008. dalam point 4 disebutkan Tunjangan Tenaga Kependidikan diberikan terhitung mulai 1 Januari 2007 dan pada poin 5 disebutkan kekurangan pembayaran Tunjangan Tenaga Kependidikan terhitung mulai 1 Januari 2007 s/d diberikannya Tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Presiden No 108 tahun 2007 dapat diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada KPPN setempat dan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Siantar No : SE-010/WPB.02/KP.0522/2008 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Para Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Siantar tanggal 30 Mei 2008. pada butir 2 disebutkan Tunjangan Tenaga Kependidikan yang dimaksud diberikan pembayaran Tunjangan Tenaga Kependidikan dapat diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada KPPN Siantar.

Kedua menuntut Pembayaran Rapel Uang Makan mulai bulan Januari 2007 S/d Desember 2007 (12 bulan) sebesar Rp 10.000 /hari kerja. Dimana dasar tuntutan tersebut atas Peraturan Menteri Keuangan No; 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil tanggal 23 Februari 2007. pasal 3 berbunyi : besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah Rp 10.000/hari kerja, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No : PER-12/PB/2007 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi PNS tanggal 20 Maret 2007. pasal 3 berbunyi (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah Rp 10.000./setiap hari kerja dan Surat Edaran Kepala KPPN Siantar No : SE-002/WPB.02/KP.0521/2007 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi PNS yang ditujukan kepada Walikota siantar , Bupati Simalungun dan para Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Siantar tanggal 26 Maret 2007.

Kami menuntut pembayaran uang makan PNS Tahun 2008 sebesar Rp 15.000/hari kerja dan pembayaran selisih uang makan PNS yang sudah dibayarkan sebesar p 5.000,00/hari kerja dari Januari 2008 S/d Mei 2008 dengan dasar tuntutan Peraturan Menteri Keuangan No 06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi PNS tanggal 29 Januari 2008, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No PER-05/PB/2008 tentang Perubahan atas peraturan direktur jenderal perbendaharaan no : PER-12/PB/2007 Tentang Tata Cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi PNS tanggal 11 Februari 2008. dalam Pasal 8 berbunyi (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah Rp 15.000 dan pasal 7 butir 6 berbunyi dalam hal terdapat PNS yang belum dibayarkan uang makan untuk bulan pada tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang tersedia dalam DIPA.

Perbaikan uang kesejahteraan guru-guru PNS sebesar Rp 75.000/bulan untuk tahun 2008 seperti yang tercantum dalam surat Sekretaris Daerah Kota Siantar No : 900/2670/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 kepada Kadis Pendidikan dan Pengajaran Kota Siantar menjadi Rp 150.000 sama dengan yang diterima PNS non guru di Pemerintah Kota Siantar.

Sementara itu Timbul Panjaitan SP.d selaku Kepala Sekolah SD Percontohan menambahkan FKG-PNS ini merukan suatu wadah untuk memperjuangkan nasib dan penderitaan guru-guru yang ada di kota pematangsiantar dari para penguasa. Pemko siantar jangalah melakukan diskriminasi didunia pendidikan dimana telah membuat banyak gejolak dan masalah seperti Ruislag SMAN 4 yang dimana guru diam sedangkan murid ikut aksi demontrasi dan adanya pergantian-pergantian Kepala Sekolah serta mengkotak-kotakkan guru-guru. Parahnya lagi Para pengursu PGRI yang merupakan wadah dari para tenaga kependidikan tidak bekerja maksimal dan MANDUL dengan tidak pro anggota. Yang penting lagi kiranya mengwujudkan hasil Uji Sertifikasi Guru.

Ditengah penggelaran aksi demontrasi ratusan guru-guru PNS se Kota Siantar tersebut tampak disambut beberapa anggota DPRD Siantar seperti Pardamean Sihombing, Drs Aroni Zendrato, Dra Grace Christiane, Jonny Siregar dimana langsung mengajak para demontrans melakukan diskusi bersama di ruang Sidang DPRD Siantar sembari menghadirkan para perwakilan Pemko Siantar seperti Wakadis Penjar Helmi MP.d

Penolakkan Ruislagh SMA N 4 Tidak Ditanggapi

Ratusan Siswa-Siswi Dan Alumni “ Ngamuk Dan Serang” Rumah Dinas Walikota


Penolakkan adanya ruislagh (Tukar guling) Gedung SMA Negeri 4 Kota Siantar yang terletak di Jln Pattimura dan pemindahan kelas X ke gedung baru yang terletak di Jln Gunung Sibayak dengan terlebih dahulu melakukan aksi demontrasi Jumat kemarin (1/8) tampaknya membuat puluhan siswa-siswi SMA Negeri 4 menjadi kesal dan kecewa atas kinerja kepemimpinan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan.

Terbukti, Senin (04/8) sekitar pukul 10.00 Wib ratusan siswa-siswi yang bergabung dengan para alumni dengan kekuatan penuh kembali melakukan aksi demontrasi Tolak Ruislagh dan pemindahan kelas X.

berdasarkan pantuan kru metro 24 jam, tampak ratusan siswa-siswi SMA Negeri 4 dan alumni tampak mengawali aksi ke Gedung DPRD Kota Siantar. Dengan dipimpin sang orator Yakni Rado Damanik tampak puluhan pernyataan keras dilayangkan dan diucapkan terkait menolak adanya ruislagh dan pemindahan kelas X dengan membuat alasan terjadinya penjualan asset pemerintah.

Adanya kehadiran ratusan demontrans tersebut ternyata disambut baik oleh beberapa orang anggota DPRD Siantar seperti Ketua Komisi II Grace Christiane, Muktar Tarigan dan Pardamean Sihombing.

Menurut Grace Christiane dihadpan para demontrans mengatakan, kami bukan tidak menghargai tuntutan para anak-anak namun kami sudah melayangkan surat undangan resmi kepada Walikota, Kadis Penjar, Komite dan Kepala Sekolah untuk bertemu dan mengungkapan alasan adanya ruislagh dan pemindahan kelas X tapi nyatanya sampai hari ini tidak satu pun yang datang mengindahkan undangan dewan tersebut.

Sembari menunjukkan secarik kertas kehadapan para demontrans, Grace membacakan bahwa dalam undangan yang dilayangkan DPRD dengan NO: 005/1381/DPRD/VIII/2008 kepada Walikota tertanggal 1 agustus 2008 perihal dengar pendapat jam 10 diruang sidang DPRD guna menindak lanjuti unjukrasa yang dilakukan siswa SMA Negeri 4 ke kantor DPRD ,maka komisi II DPRD akan mengadakan dengar pendapat dengan Walikota, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikian dan Pengajaran (Penjar), Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4, Komite dan yang dianggap perlu, ditandatangani oleh Ketua DPRD Lingga Napitupulu.Bc.Eng,yang ditembuskan kepada Sekda dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar.

Mendengar adanya tanggapan dan jawaban Ketua Komisi II tersebut, secara spontan siswa SMUN 4 tersebut meneriakkan dan melontarkan berbagai hujatan seperti “Bencong”

situasi aksi demontrasi tersebut tampak berlangsung hangat dan tegang dimana koordinator aksi Rado Damanik sembari langsung mengambil mikropon mengatakan, Ketua DPRD Lingga Napitupulu Bc.Eng telah memberikan ijin prinsif untuk ruislagh SMUN4.

Adanya tanggapan kordinator aksi tersebut langsung disambut ratusan siswa-siswi dengan ucapan “Penipu”.

Walaupun sudah mendapatkan hujatan tidak membuat Grace gentar melainkan kembali mengatakan yang menjadi persoalan sekarang bukan masalah ruislagh tapi masalah permindahan ruang belajar kelas 10.

ucapan Grace tersebut ternyata tidak membuat ratusan siswa menjadi senang. Melalui kordinator aksi Rado Damanik kembali menanggapi “kami menolak ruislagh dan pemindahan ruang belajar yang di jalan Gunung Sibayak, dan perlu kami pertegas di DPRD ini bahwa Ketua PGRI Pematangsiantar Drs.Daniel Siregar jangan asal ngomong tentang aksi yang kami lakukan dan kami melakukan aksi ini adalah murni bukan ada ditunggangi oleh pihak lain.

merasa tak ada keputusan dan tanggapan dari pihak DPRD Siantar membuat ratusan siswa-siswi dan alumni langsung membubarkan diri dan berjalan menuju kantor Balai kota atau kantor walikota yang tidak jauh jaraknnya. Kehadiran para demontrans tersebut ternyata ternyata dihargai. Dimana tidak ada disambut Walikota siantar maupun pejabat Pemko Lainnya.

Tidak adanya penyambutan tersebut membuat koordinator aksi Rado Damanik langsung mengambil keputusan dengan mengajak mendatangi rumah dinas walikota siantar yang terletak di Jln MH Sitorus untuk mengharapak ketemu dengan Walikota Siantar Ir R E Siahaan. Adanya ajakan tersebut langsung disambut dengan terus berjalan menuju rumah dinas walikota dengan didampingi aparat keamanan yakni personil P olres Siantar.

Setibanya dirumah dinas walikota siantar tampak ratusan siswa-siswi dan Alumni sangat dikejutkan dengan sikap dan perilaku para satpol pp dan beberapa orang oknum yang langsung menutup dan mengunci gerbang.

Walaupun demikian tampak siswa-siswi dan alumni tetap sabar dengan nekat tetap berdiri didepan gerbang rumah dinas walikota siantar dengan menahan panasnya terik matahari dengan terus melayangkan pernyataan keras terhadap Ir RE Siahaan.

Koordinator aksi menyatakan, sangat menyesalkan sikap dan perilaku walikota siantar yang menutup dan mengunci gerbang rumah dinas setelah mengetahui rakyatnya datang. Padahal RE Siahaan harus sadar dan mengetahui bahwa rumah dinas tersebut merupakan milik warga siantar karena pembangunan nya juga dari uang rakyat siantar yang melalui APBD. Kepempinan RE Siahaan selaku Walikota Siantar telah banyak semakin menyengsarahkan rakyat siantar seperti adanya tindakan KKN uang rakyat melalui APBD TA 2006 seperti hasil temuan BPK atas adanya LKP Walikota siantar.

Sekarang ini RE Siahaan menambah penderitaan rakyat siantar khususnya siswa-siswi SMA N 4 dengan tega menjual aset pemerintah dengan melakukan ruislagh dan pemindahan ruangan kelas X.

Ditengah aksi didepan gerbang rumah dinas walikota tersebut terlihat sempat terjadi tindakan anarkis para siswa-siswi dan alumi terkiat adanya sikap arogan yang dilakukan salah satu oknum yang tidak diketahui identitasnya seperti apakah polisi, Satpol PP dan pegawai Pemko Siantar yang mengeluarkan parnyataan tidak menyenangkan. Tindakan tersebut akhirnya dapat diredakan sehingga membuat oknum tersebut selamat.

1 jam lamanya menggelar aksi didepan gerbang rumah dinas walikota tersebut tetap tidak membuahkan hasil dan semakin membuat kekecewaan ratusan siswa-siswi dan alumni SMA Negeri 4 terkait tidak adanya inikat baik walikota siantar untuk menemui dan menyambut kehadiran mereka sehingga membuat para demontrans mengambil keputusan membubarkan diri sembari melontarkan “Akan kembali esok hari dengan menurunkan kekuatan lebih besar hingga walikota siantar mengeluarkan keputusan”.

“Suka-Suka Jual Aset Pemerintah Dan Pelihara Premanisme”

terkiat adanya aksi demontrasi yang dilakukan ratusan siswa-siswi dan alumni SMA Negeri 4 siantar tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dan dukungan dari beberapa elemen, kalangan dan partai politik yang ada di kota siantar. Ini terbukti melalui pengakuan salah satu pengurus partai politik yakni Samsudin Harahap.

Dimana menurut pengakuan Samsudin Harahap alias Udin Siantar selaku Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Siantar mengatakan, sangat mendukung aksi demontrasi siswa-siswi dan alumni SMAN 4 karena mereka ingin menuntut haknya karena tidak terima atas adanya ruislagh dan pemindahan kelas X.

Walikota Siantar Ir RE Siahaan tidak ada kepedulian terhadap warga siantar sendiri. Terbukti tidak beranikan diri menerima kehadiran aksi siswa-siswi SMAN 4 Siantar yang juga merupakan warga siantar. Parahnya lagi, RE Siahaan sudah tidak menghargai DPRD Siantar dengan tidak menghadiri undangan yang dilayangkan atau dikiriman DPRD Siantar.

Karena pemimpin siantar yakni sebagai walikota siantar, RE Siahaan sudah sesuka hati menjual aset pemerintah dengan melakukan ruislagh dan pemindahan ruangan kelas X tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan berkordinasi.

RE Siahaan sudah menunjukkan siapa diri nya yang sebenarya dengan menunjukkan dan membuat lingkungan rumah dinas walikota menjadi tidak sehat dengan banyak menghadirkan oknum berjiwa premanisme. RE Siahaan tidak berani menyambut siswa-siswi melainkan malah menghadirkan dan memelihara premanisme.

Ketua PGRI Drs Daniel Siregar jangan membuat pernyataan dan stagment suka-sukanya dengan membuat pernaytaan disalah satu media dengan menyatakan “siswa-siswi kelas X nyaman dan senang belajar di gedung baru yang terletak di Jln Gunung Sibayak”.

Apa statusnya dan kapan mengajar di SMA Negeri 4? Daniel Siregar tidak layak sebagai ketua PGRI karena dia tidaklah guru. Ujar Udin Siantar kecewa.

Sementara itu Wakadipenjar Drs Helmi MPd saat ditemui mengatakan, aksi demontrasi siswa-siswi tersebut haruslah ada etika baik dengan menyampaikan nya terlebih dahulu kepada Dispenjar. Dan sangat prihatin karena siswa-siswi tersebut seharusnya belajar. Dispenjar hingga saat ini belum menerima surat dari pihak kepala sekolah dan komite sekolah terkait adanya masalah yang dialami siswa-siswi tersebut. Terkiat adanya ruislagh dan pemindahan siswa kelas X SMA N 4 tersebut tidak dapat menanggapinya karena kami hanyalah bawahan dan yang memutuskan tersebut adalah walikota siantar selaku pemimpin siantar.

Kiranya siswa-siswi tersebut haruslah belajar dan bila terdapat masalah seperti ini haruslah memberitahukannya ke Dispenjar untuk dilakukan perundingan dan musyawarah bersama untuk mengambil keputusan yang baik. Ujar Helmi menghimbau.


Pembayaran Tuntutan Hak Guru-Guru Siantar PNS Batal,

Pemko Siantar Buat Dalih BPDSU Tutup


Rencana dan janji Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk membayarkan tuntutan hak para guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (26/9) ternyata batal karena Pemko Siantar membuat alasan/dalih Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) yang sekarang disebut Bak Sumut tutup. Hal inilah rasa kekecewaan yang diungkapkan salah satu Guru PNS yang ada di Kota Siantar yakni Timbul Panjaitan S.Pd

Timbul Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9) menambahkan bahwa Pemko Siantar melalui bendahara-bendahara dinas/sekolah hanya membayarkan tuntutan tunjangan tenaga kependidikan 20 bulan yakni bulan Januari 2007 s/d Juni 2008 dan tunjangan bulan ke-13 tahun 2007 dan 2008 (2 bulan).

Sedangkan tuntan yang lainnya belum juga dibayarkan seperti Rapel uang makan PNS mulai bulan Januari 2007 s/d Desember 2007 (12 bulan) sebesar Rp 10.000/hari kerja di P-APBD 2008, pembayaran uang makan PNS tahun 2008 sebesar Rp 15.000/hari kerja da pembayaran selisih uang makan PNS dari Januari 2008 s/d Mei 2008. perbaikan besaran uang kesejahteraan Guru-guru PNS Kota Siantar yang hanya sebesar Rp 75.000/bulan untuk tahun 2008 seperti yang tercantum dalam surat Sekda kota siantar nomor : 900/2670/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 kepada Kadispenjar siantar menjadi Rp 150.000 sama dengan yang diterima PNS non guru di pemko siantar serta pembayaran tunjangan hari raya (THR)/Tunjangan Hari Natal (THN) untuk tahun 2008 dalam bentuk uang bukan bentuk barang yang sebesar Rp 500.000 seperti yang tercantum dalam surat Sekda Kota Siantar nomor : 900/2670/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 kepada Kadispenjar.

Adanya pembatalan tersebut para guru-guru PNS terima dari pengakuan Bendahara-bendahara dinas/sekolah. Dan menyaakan bahwa pembayarannya belum dapat dipastikan kapan dibayar. Ini artinya bahwa Pemko Siantar khususnya Walikota Siantar hanya omongan saja. Walikota Siantar harus mengingat pernyataan Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi MM dimana bila Walikota Ir RE Siahaan tidak membayarkan tuntuan guru-guru PNS se Kota Pematangsiantar maka akan ditangkap.

Disamping itu juga membuktikan bahwa sistem administrasi dan keuangan Pemko Siantar tidak tertib dan rancuh. Kiranya Kapolresta Siantar AKBP Drs Andreas Kusmaedi diharapkan harus tanggap dan tanggung jawabi pernyataannya yang akan menangkap walikota siantar bila tidak membayarkan. Karena hingga saat ini Pemko siantar tidak membayarkan semuat tuntutan hak guru-guru PNS se Kota Siantar

* Tidak Ada Uang, THR di Potong 15 %

sementara itu Marbun salah satu guru saat kembeli dikonfirmasi membenarkan adanya janji Pemko Siantar untuk membayarkan segala tuntutan guru-guru PNS se Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (26/9) namun malah membatalkan pembayaran tersebut. Dimana saat dipertanyakan kepada bendahara dinas/sekolah malah menyatakan tidak ada uang/kosong sehingga tidak bisa dibayarakan.

Padahal Pemko Siantar melalui Walikota Siantar Ir RE Siahaan dalam aksi demontrasi guru-guru PNS se Kota Siantar di rumah dinas walikota Jln MH Sitorus beberapa hari yang lalu menyatakan akan membayar segala tuntutan guru-guru sebelum libur sekolah. Sangat disayangkan pengakuan tersebut hanyalah manis dibibir dan bohong. Karena mulai Kamis (25/9) semua sekolah sudah libur dan pengakuan untuk membayarkan segala tuntutan tersebut belum juga direalisasikan

Tidak hanya itu saja, untuk pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR)/ Tunjangan Hari Natal (THN) sebesar Rp 500.000/orang ternyata pihak Pemko Siantar menyatakan melakukan pemotongan sebesar Rp 15% atau sebesar Rp 75.000 dengan membuat alasan sebagai administrasi. Sehingga uang THR/THN tersebut menjadi Rp 425.000. padahal Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu Bc.Eng dalam aksi damai dirumah dinas menyatakan DPRD Siantar telah mengetok adanya uang THR/THN sebesar Rp 500.000 dan tidak ada pemotongan sama sekali. Namun Pihak Pemko Siantar melakukan pemotongan. Ada apa dengan Pemko Siantar??


54 SKPD PEMKO SIANTAR "MENJERIT ANGGARAN DI ALIHKAN UNTUK GURU

Dibalik keberhasilan dibayarkan.dilunaskannya segala tuntutan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Pematangsiantar untuk mendapatkan rapel tenaga kependidikan selama 20 bulan dan tu8njangan bulan ke 13 tahun 2007-2008,kemudian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berikut uang makan selama 55 hari ternyata malah membuat 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar akibat menanggung akibatnya. Hal inilah diuangkapkan beberapa pimpinan SKPD Pemko Siantar yang berhasil dihimpun kru metro 24 jam baru-baru ini di Balai Kota Pemko Siantar.

Dimana para pimpinan SKPD tersebut menambahkan bahwa jauh sebelum guru-guru PNS se-Kota Pematangsiantar tersebut nekat melakukan aksi unjuk rasa hingga ke rumah dinas Walikota di Jl Kapten MH Sitorus Senin (22/9) untuk menuntut haknya, pemerintah kota (Pemko) Siantar sudah terlebih dahulu langsung mempersiapkan anggaran tuntutan tersebut. Dimana dengan membuat sebahagian anggaran 54 SKPD dialihkan untuk menutupi tuntutan guru-guru PNS yang diperkirakan sebesar Rp 6 Miliar.

Selain anggaran tersebut dialihkan, semua SKPD juga diwajibkan untuk menandatangani pengalihan anggaran dimaksud, tanpa persetujuan DPRD. Sehingga adanya pengalihan anggaran tersebutt beberapa kegiatan yang yang telah diprogram atau menjadi program kerja terpaksa dibatalkan akibat ketiadaan dana lagi.ujar para pimpinan SKPD tersebut dengan wajah yang kerut dan cemberut.


Pemko Siantar Hanya Bayarkan Tuntutan Guru-Guru Tanggung-Tanggung


Didasari atas adanya tuntutan guru-guru PNS se Kota Pematangsiantar yang nekat melakukan aksi unjukrasa/demontrasi hingga kerumah dinas dan takut adanya pernyataan tegas Kapolresta Kota Pematangsiantar AKBP Andreas Kusmaedi MM yang menyatakan akan menangkap Walikota Siantar Ir RE Siahaan bila tidak membayarkan tuntutan guru-guru PNS akhirnya membuat Pemerintah Kota (Pemko) Siantar membayarkan tuntutan yang diajukan guru-guru PNS se Kota Siantar yang walaupun walaupun melakukan pembayaran secara tanggung-tanggung atau tidak menyeluruh Jumat (26/9) sekitar pukul 17.00 Wib. Hal inilah yang berhasil dihimpun dari pengakuan salah satu guru PNS se Kota Pematangsiantar, Timbul Panjaitan S.Pd.

Timbul Panjaitan menambahkan pembayaran tuntutan guru-guru PNS se Kota Pematangsiantar yang dilakukan Pemko Siantar melalui bendahara-bendahara dinas atau bendahara sekolah masing-masing.

Padahal beberapa jam sebelum dilakukan pembayaran tersebut, Pemko Siantar malalui bendahara-bendahara tersebut sempat menyatakan tidak bisa melakukan pembayaran dengan alasan/dalih Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) yang sekarang disebut Bak Sumut tutup dan tidak ada uang.

pihak Pemko Siantar memiliki inikat baik membayarkan tuntutan-tuntutan guru-guru PNS se Kota Pematangsiantar yang merupakan hak, pihak Pemko Siantar masih melakukan pembayaran secara tanggung-tanggung dan tidak menyeluruh. Dimana para guru-guru Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Selatan belum mendapatkan dan belum dibayar uang THR dan uang makannya.

Kiranya pihak Pemko Siantar seharunya bila sudah berjanji akan membayarkan tuntutan-tuntutan guru-guru PNS se Kota Pematangsiantar jangan secara tanggung-tanggung melainkan secara bersamaan dan merata. Karena guru-guru yang telah dibayarkan belum senang akibat guru-guru SD tersebut belum mendapatkan haknya. Pemko Siantar kiranya langsung membayarakan hak guru-guru PNS SD yang ada di Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Selatan tersebut serta harus kembali mengingat pernyataan keras Kapolresta Kota Siantar pada saat aksi unjuk rasa dirumah dinas beberapa hari yang lalu.

Perlu diketahui bahwa, Sebelumnya Pemko Siantar, Selasa ( 23/9) sekitar pukul 13.30 Wib hanya membayarkan uang rapel tunjangan tenaga kependidikan 20 bulan mulai Bulan Januari s/dJuni 2008 (18 bulan) dan tunjangan bulan ke-13 tahun 2007 dan 2008 (2 bulan) sebesar Rp 2.000.000, kemudian Jumat (26/9) sekitar pukul 17.00 Wib kembali membayarkan Tunjangna Hari Raya (THR)/Tunjangan Hari Natal (THN) Rp 500.000 dalam bentuk uang buka barang sesuai dengan adanya surat Sekdakot P Siantar No : 900/2670/V/20008 tertanggal 12 Mei 2008 kepada Kadispenjar siantar.
Serta membayarkan uang makan PNS sejak 55 hari masa kerja sejak bulan Juni s/d Agustus 2008 sebesar Rp 550.000 dengan melakukan pemotongan pajak 15% bagi golongan III.




Tidak ada komentar: