Selasa, 30 September 2008

DPRD SIANTAR V S WALIKOTA SIANTAR

Tidak Sejalan Dengan Nilai-Nilai Yang Ada,

DPRD Siantar Akan Batalkan Dan Cabut Ijin Prinsip Ruislagh SMUN 4

SIANTAR-FREDDY

Menyadari, melihat dan mengetahui tidak sejalannya dengan nilai-nilai aset yang ada, DPRD Kota Pematangsiantar akan mencabut serta membatalkan keputusan pemberian ijin prinsip Ruislagh SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar pada tahun 2007 yang lalu. hal inilah yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Lingga Napitulu Bc.Eng saat ditemuI, Jumat (19/8) sekitar pukul 14.00 Wib

"menurut hukum aturan ijin prinisp yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar haruslah melakukan perubahan. Tidak sejalannya nilai-nilai aset yang ada sekarang terhadap Aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. "Ijin prinsip tersebut haruslah dibatalkan dan cabut karena saat itu tertera jumlah Nilai Jual Operasi Pasar (NJOP) sesuai dengan MOU Walikota dengan pengusaha tersebut.

jumlah NJOP duluhnya telah berbeda dengan sekarang jadi harus dirubah. selain itu hendaknya jumlah NJOP jangan dibuat agar dapat berlanjut terus. Kenapa Walikota Siantar Ir RE Siahaan tidak lakukan MOU sejak awal? ini terbukti bahwa Pemko Siantar membuktikan lamban melaksanakan administrasi tentang ruislagh SMUN 4 Siantar tersebut. DPRD Kota Pematangsiantar akan secepatya atau dalam waktu seminggu akan membatalkan dan mencabut Ijin Prinsip Ruislagh SMUN 4 Siantar.

menanggapi adanya keputusan yang dinyatakan Ketua DPRD Siantar tersebut ternyata mendapat dukungan dari salah satu element masyarakat kota siantar yakni REPDEM. dimana menurut Ketua REPDEM Kota Pematangsiantar Hendrik Manurung saat ditemui menyatakan sangat terkejut dan tidak menyangka DPRD Kota Pematangsiantar berencana mencabut dan membatalkan ijin prinisp Ruislagh SMUN 4 yang telah dikeluarkan pada tahun 2007 yang lalu. namun walalupun demikian selaku warga masyarakat kota pematangsiantar yang menginginkan pemerintah kota siantar berish dari KKN sangat mendukung penuh dan bangga atas adanya keberanian DPRD Kota Siantar dalam mengambil keputusan tersebut.

karena sesuai dengan fungsi DPRD, seharusnya anggota DPRD Kota Pematangsiantar harus memihak kepada rakyat siantar. Bila rencana pembatalan dan pemcabutan ijin prinsip tersebut benar-benar terbukti maka masyarakat kota siantar mendapatkan hadia besar. untuk itu kedepannya, para anggota DPRD Kota Pematangsiantar harus berani menunjukkan eksistensinya sebagai perwakilan masyarakat siantar. Aplus buat anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang telah berani mengambil kebijakan dan keputusan tersebut.

sembari mengingat kembali bahwa adanya Ruislagh SMUN 4 yang diajukan oleh Pihak Pemko Siantar hingga saat ini masih menjadi salah satu permasalahan besar di kota pematangsiantar hingga membuat beberapa element masyarakat dan siswa-siswi SMUN 4 sendiri menjadi kecewa bahkan membuat aksi demontrasi ke Gedung DPRD dan Pemko Siantar serta hingga ke Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar.

disamping itu juga perlu diingat kembali bahwa KNPSI pernah meminta KPK Suvervisi Ruislagh SMUN 4 dan minta BPK mengaudit Melalui surat Nomor : DPP-KNPSI/174/Lap-SMUN-4/VIII/08. Tanggal 4 Agustus 2008. dimana meminta agar BPK mengaudit fisik dan dokumen sekaligus menilai harga asset Pemko Siantar SMUN4 dan SD 122350 dan menilai bangunan yang dijadikan pengganti oleh PT Detis Sari Indah dan meminta agar KPK men Suvervisi proses Ruislag yang akan dilakukan Pemko Siantar karena KNPSI melihat Ruislag tersebut akan merugikan Keuangan Negara dan bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang mengatur.

Proses Ruislag SMUN 4 dan SD 122350 yang telah berjalan yang nyatakan KNPSI yakni Tanggal 14 Desember 2005, dengan surat Nomor : 14/DSI-05 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, PT DEtis Sari Indah memohonkan akan meruislag SMAN 4 Jl Sutomo, Pattimura dan Merdeka dengan 3 unit Bangunan Sekolah, Tanggal 22 Juni 2006, Walikota Pematangsiantar meminta "respon" Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran dan Ketua Komite Skolah SMUN-4 sehubungan dengan Program Pemerintah yang akan memindahkan sekolah Negri dan Swasta ke kawasan lain, sesuai dengan surat nomor : 050/4353/VI/2006, Tanggal 14 Agustus 2006 dengan surat Nomor 15/DSI/06. PT Detis Sari Indah memohonkan kembali kepada Walikota Pematangsiantar untuk meruislagh SMAN4 dengan 3 gedung. dan lahan SMAN4 tersebut akan didirikan bengunan perhotelan, pertokoan dan Mall, Tanggal 1 September 2006, dengan surat nomor : 425/38.75.2.53/2006 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, yang pada intiinya menyatakan dibutuhkan 2 unit Sekolah Baru (USB), 1 Satu) unit untuk tingkat SMP, 1 unit Balai Latihan dan Pengupayaan Perguruan Tinggi Negri.

Tanggal 10 Oktober 2006, dengan suarat keputusan Nomor 593.33-2728/WK-Tahun 2006. Walikota menetapkan dan membentuk tim Tukar Menukar Barang berupa tanah milik Pemko Pematangsiantar, Tanggal 14 Desember 2006, dengan suarat Nomor : 425/8772/XII/2006. Yang ditujukan kepada Ketua DPRD kepada Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar memohonkan persetujuan DPRD Pematangsiantar untuk meruislag SMUN4 dan SD 12350., Tanggal 13 Maret 2007 dengan suarat nomor : 425/4255/DPRD/IV/2007 yang ditujukan kepada DPRD Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar kembali memohonkan kepada DPRD Pematangsiantar untuk memberikan persetujuan meruislag SMUN4 dan SDN122350 dengan keterangan yang di ruislag adalah tanah seluas 24.621 M2. Dengan nilai harga Rp 34.956.967.000 (Tigapuluh Empat Miilyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tuju Ribu Rupiah), Tanggal 17 April 2007, Dengan Surat Nomor : 425/4255/DPRD/IV/2007 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar yang pada pokoknya menyatakan memberikan Persetujuan Permohonan Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Pematangsiantar berupa tanah bangunan SMUN4 dan SD 122350 seluas 24.621 M2. Dengan nilai harga Rp 34.956.967.000 (Tigapuluh Empat Miilyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tuju Ribu Rupiah).

Tanggal 27 April tahun 2007 Melalui Media Metro Siantar Kepala DInas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa ke 3 (tiga) gedung sekolah yang ada di Jalan Gunung Sibayak, Jalan Sisingamangaraja, dan di Tanjung Pinggir adalah sekolah Swasta dan tidak mungkin Swasta membangun Sekolah Negri.

Rencana Pencabutan Ijin Prinsip Ruislagh SMU N 4 Siantar

"DPRD Siantar Harus Segera dan Jangan Hanya Buat Wacana"


Didasari adanya pengakuan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Lingga Napitulu Bc.Eng dalam waktu seminggu melakukan pencabutan ijin prinsip Ruislagh (tukar guling) gedung SMU Negeri 4 Siantar Jln Pattimura Kecamatan Siantar Timur ternyata menjadi pembahasan hangat bahkan mendapatkan dukungan dari masyarakat siantar khususnya para orangtua dan siswa SMU Negeri 4 sendiri seperti Forum Komunikasi orangtua siswa (Forkot).

Ketua Forkot, Jansen Napitu saat dikonfirmasi di salah satu warung kopi (warkop) Koktong Kawan Jln Cipto, menyatakan sangat terkejut dan tidak menyangka lembaga legilstif perwakilan masyarakat siantar yakni DPRD Siantar terlebih pengakuan Ketua DPRD berani mengambil keputusan mencabut ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar. Karena keputusan tersebut membuat masyarakat siantar khususnya siswa dan orangtua sangatlah lega, senang, bangga dan berterima kasih.

bahwa DPRD Kota Siantar sudah menyadari dan peduli terhadap permasalahan dan kekewaan masyarakat. Namun walaupun demikian keputusan yang dikeluarkan DPRD Siantar tersebut janganlah hanya sebatas membuat wacana saja yang membuat masyarakat senang sesaat bahkan menghindarkan diri saja. Untuk membuktikan keputusan tersebut bila perlu anggota DPRD Siantar dalam seminggu ini harus langsung mencabut ijin prinsip Ruislagh SMU N 4.

Dengan dicabutnya ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar tersebut maka DPRD Siantar akan menunjukkan ke publik/umum tentang hubungan permainan dan kerjasama atau MOU antara Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan pengusaha bernama Hermawanto atau lebih dikenal dengan Empo yakni pengusaha Kolam Renang PT Detis Sari Indah, membuka dan menunjukkan orang-orang yang terlibat atau dibalik layar/misterius dalam memberi dukungan dilakukannya Ruislagh SMU N 4 serta terlebih lagi menunjukkan bahwa Walikota Pematangsiantar telah merusak dan mengobok-obok pendidikan di kota siantar ini.

Yang terpenting lagi bahwa beraninya DPRD Siantar melakukan pencabutan ijin prinsip tersebut pastilah tidak akan berdampak buruk terhadap DPRD Siantar yang selama ini telah mengecewakan masyarakat khususnya orangtua dan para siswa-siswi SMU N 4. kiranya orang-orang yang terlibat dan yang bermain dibalik layar dalam mendukung dilakukannya Ruislagh SMU N 4 Siantar kiranya tidak ikut campur lagi memberi dukungan kepada Walikota maupun Pengusaha melainkan bersama-sama mendukung DPRD Siantar untuk mencabut ijin prinsip demi atau nanti malah terkena getah sendiri. Artinya supaya jangan terlibat adau dilibatkan dalam proses hukum.

Perlu diketahui bahwa sebelum DPRD Siantar mengambil keputusan tersebut para orangtua siswa bahkan siswa-siswi SMU N 4 Siantar telah terlebih dahulu dalam menggelar aksi demontrasi/unjuk rasa meminta kepada DPRD Siantar untuk mencabut pemberian ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar. Bravo dan selamat buat DPRD Siantar karena siswa-siswi SMU N 4 akan senang dan tidak terganggu dalam mengikuti serta menjalankan proses belajar mengajar di SMU N 4 bahkan dunia pendidikan siantar tidak akan diobok-obok lagi. Meskipun DPRD Siantar hanya berbohong dan buat masyarakat siantar senang sesaat bahwa ijin prinsip tersebut sudah tidak ada lagi gunannya dilanjutkan. Nilai NJOP yang duluhnya tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk sekarang ini.

Sementara itu selain adanya dukungan yang diberikan oleh orangtua siswa melalui lembaga Forkot ternyata dukungan juga tertuang dan terucap dari salah satu pengurus partai yang ada di Siantar persisnya Partai Amanat Nasional (PAN)

Dimana Samsudin Harahap selaku Wakil Sekretaris PAN Kota Siantar saat ditemui mengatakan, sangat bangga atas adanya keputusan DPRD Siantar sesuai pengakuan Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu Bc.Eng dalam mencabut ijin prinsip ruislagh SMU N 4 Siantar. Karena dengan dicabutnya ijin prinsip tersebut bahwa DPRD Siantar akan lepaskan diri dari jeratan hukum yang telah melanggar peraturan-peraturan.

Tidak ada satu alasan pun untuk melakukan ruislagh SMU N 4 Siantar karena ruislagh tersebut hanyalah akal-akalan dan hanya untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu saja persisnya keuntungan kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan pengusaha PT Detis Sari Indah, Hermawanto alias Empo.

Sudah saatnya pihak Pemko Siantar lakukan pembenahan atau pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas di Kota Pematangsiantar terlebih dari daerah yang masih terpencil seperti di Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari. Artinya tidak lagi melakukan penumpukkan disatu titik saja melainkan melakukan penyebaran. Tegas Samsudin.

Tidak ada komentar: