Jumat, 17 Oktober 2008

RSUD dr DJASAMEN SARAGIH

Pegawai RSU Dr Djasamen Saragih Nyaris Bentrok Dengan Satpol PP


SIANTAR-FREDDY SIAHAAN

Perseteruan pasca pemberhentian dr Ria Novida Telaumbanua dari jabatan Direktur RSU Dr Djasamen Saragih terus berlanjut hingga kemarin. Kamis (16/10), puluhan pegawai RSU Dr Djasamen Saragih nyaris terlibat bentrok dengan petugas Sat Pol PP Pemko Pematangsiantar.

Pegawai yang sejak awal melakukan penolakan terhadap kebijakan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan yang menyerahkan jabatan Direktur RSU dr Djasamen Saragih kepada dr Ronald Saragih, kemarin memasang puluhan spanduk dan poster di lingkungan rumah sakit. Umumnya poster dan spanduk berisi penolakan dan hujatan terhadap Walikota Pematangsiantar. Diantaranya bertuliskan " RSU dr Djasamen Bukan ATM Walikota". Ada juga berisi tulisan "RSU dr Djasamen Bukan Milik Pribadi Walikota dan dr Ria Telaumbanua Kami Tetap Mendukungmu".

Sekitar 1 jam setelah puluhan poster dan spanduk terpasang, 3 petugas Sat Pol PP mendatangi RSU Dr Djasamen Saragih, dengan niat hendak menurunkan spanduk. Namun niat itu gagal, setelah dihadang pegawai RSU Dr Djasamen Saragih. Namun tidak terlalu lama, dengan jumlah yang lebih banyak, petugas Sat Pol PP kembali mendatangi RSU Dr Djasamen Saragih.

Kehadiran petugas Sat Polm PP ini membuat suasana menjadi panas dan tegang. Meski sempat terjadi dialog antara oknum Pol PP dengan pegawai rumah sakit, namun bentrok fisik nyaris tidak terelakkan, jika saja tidak ada petugas kepolisian yang dipimpin Kapolsek Siantar Selatan AKP Robert Gultom. Bahkan sempat terlihat pegawai berusaha mengejar petugas Sat Pol PP yang hendak menurunkan dan menyita poster maupun spanduk. Kedua belah pihak, tampak terlibat aksi saling dorong dan saling rampas spanduk atau poster.

Pegawai RSU Dr Djasamen Saragih, baik pria maupun wanita tetap ngotot mempertahankan spanduk dan poster yang mereka pasang. Namun situasi dapat diatasi setelah petugas kepolisian yang telah siaga di RSU melakukan pendekatan. Hingga akhirnya, petugas Sat Pol PP bersedia meninggalkan lokasi.

Menurut Johanson Purba, salah seorang pegawai mengatakan, pemasangan spanduk maupun poster berisi penolakan dan hujatan kepada Walikota, merupakan respon terhadap aksi yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terhadap rumah sakit. Sehingga, pegawai memiliki sikap yang kuat untuk tetap mempertahankan spanduk dan poster yang telah terpasang.

Sedangkan Natalia Ginting berpendapat, Pemko Pematangsiantar tidak penting menurunkan spanduk dan poster. Karena dipasang di tempat mereka sendiri (RSU Dr Djasamen Saragih). Bahkan dengan lantang, pegawai wanita ini meminta petugas Sat Pol PP untuk bergeser dari hadapan mereka (para pegawai).


4 Jam RSUD dr Djasamen Saragaih Lumpuh,

" Pegawai Mogok, Pasien Terlantar Dan Marah


Terkait adanya tindakan keras pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap para perawat RSUD dr Djasamen Saragih, Kamis (16/10) sekitar pukul 13.30 Wib saat bermaksud ingin menurunkan segala spanduk-spanduk yang ada dikompleks RSU tersebut ternyata menjadi berbuntu panjang.

Dimana para pegawai yang sangat mendukung dan masih mengharapkan kepemimpinan dr Ria Novida Telambanua Mkes menjadi Dirut RSUD dr Djasamen Saragih menggelar aksi mogok bekerja, Jumat (17/10)

Berdasarkan pantuan Kru Metro 24 Jam saat berada dikompleks RSUD dr Djasamen Saragih tampak mulai sekitar pukul 07.00 Wib aksi mogok kerja yang dilokani sejumlah pegawai tersebut ternyata sudah semakin memperihatinkan akibat telah berdampak terhadap pasien yang sudah ikut ditelantarkan dan tidak dilayani berobat oleh para pegawai yang saat itu mogok kerja dan tidak tahu siapa yang mengomandokan, tidak tanggung pasien terlantar selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Informasi dan pantauan METRO 24 JAM di lokasi RSUD, ratusan masyarakat yang berada di ruang tunggu SIRS (sistim informasi rumah sakit) atau tempat pendaftaran pasien, namun para pasien tidak satupun yang di layani karena di ruang SIRS tidak satupun tampak para pegawai.

Akibatnya, masyarakat yang hendak berobat marah marah karena para pegawai hanya berdiri dan tidak mau melayani masyarakat, dan tidak diketahui siapa yang memberikan komando kepada para pegawai untuk tidak melayani pasien.

Tampak para pegawai yang biasanya melakukan aksi untuk menolak kebijakan walikota yang melakukan pergantian direktur hilir mudik di lokasi RSUD bahkan beberapa orang melakukan orasi untuk mengajak para pasien untuk berunjuk rasa menolak kebijakan walikota.

Salah seorang pasien R Sitinjak Warga Perumnas Batu VI Kecamaatan Siantar yang mengaku merupakan pasien Askes Pegawai, mengatakan sangat kecewa dengan tindakan yang di lakukan para pegawai RSUD yang tidak melayani pendaftaran pasien, padahal mereka sudah ingin cepat dilayani untuk pengobatan dan sudah capek mengurus surat surat untuk berobat tapi ternyata tidak dilayani.

" kalau mau protes dengan kebijakan pemipin silahkan, tapi jangan terlantarkan para pasien, jangan hanya tau menuntut hak, tapi tidak mau melayani pasien, jika tidak terus dilayani saya akan menggugat pelayanan RSUD" kata Sitinjak marah marah semnbari menunjukkan berkas pendaftaran mau berobat.

Demikian juga dangan Paimin Damanik(65) pensiunan PNS warga Kecamatan Sidamanik yang hendak berobat melontarkan kata kata amarah mencekam tindakan yang di lakukan para pegawai RSUD yang tidak mau melayani pendaftaran pasien, padahal dirinya sudah capek datang dari kampungnya hanya untuk berobat saja ke RSUD dr Djasamen " kami disini mau berobat, bukan mau ditelantarkan" katanya berdiri tergopoh.

Sekira pukul 09.30 WIB percekcokkan antara pasien yang hendak mendaftarpun sempat terjadi dengan pegawai, dimana pasien yang sudah kecewa dengan tindakan pegawai yang tidak melayani, semakin emosi ketika salah seorang pegawai RSUD Johanson Purba masuk ke ruangan tunggu pendaftaran dengan mempergunakan pengeras suara(toa,red) berdiri di hadapan pasien yang sudah kecewa sembari hendak mengajak pasien untuk berunjuk rasa ke kantor walikota untuk menolak pergantian Direktur RSUD.

Sedikit perkataan Johanson yang vokal menolak kebijakan walikota yang melakukan pergantian direktur yang di bisa di rekam menyebutkan " para bapak dan ibu masyarakat siantar simalungun yang kami cintai, kami juga tidak mengharapkan hal ini terjadi, tetapi ini semuanya terpaksa dilakukan karena walikota sewenang wenang mengambil kebijakan, sehingga kami meminta agar para bapak ibu membatu kami untuk menyampaikan kepada walikota dan menolak kebijakanya".

Mendengar ucapan yang disampaikan Purba, spontan para pasien bediri bahkan mendekatinya dan sembari tidak peduli dengan apa yang disampaikan, bahkan terdengar pasien marah marah sembari mengatakan bahwa mereka datang ke RSUD bukan untuk berunjuka rasa melainkan hendak berobat, " jangan ajak ajak kami unjuk rasa, kami kesini mau berobat, kalau kelia protes silahkan sana protes tapi kami mau berobat, saya bisa adukan keliankartena menelantarkan pasien" kata R Sitinjak dengan emosi sembari hendak merapat Johanson Purba, dan adu fisik tidak sempat terjadi karena dilerai beberapa pegawai yang lain dan Johanson pergi meninggalkan ruang pendaftaran menuju ruang UGD.

Efendi Butar Butar yang juga hendak mau berobat terlihat sangat emosi dan marah melihat tindakan para pegawai yang tidak melayani mereka yang hendak berobat, bahkan dirinya menuding para pegawai tidak memiliki hati nurani dan prikemanusian katena menelantarkan para pasien yang hendak berobat " kalian semuanya tidak berprikemanusiaan, masa pasien kelian telantarkan, percuma baju kelian putih putih, tapi hati kelian hitam" kata Efendi meringis kesakitan sembari menunjukkan kakinya yang bengkak yang hendak di periksa.


Dr Ronald Saragih Tidak Diterge


Suasana di lokasi RSUD semakin ricuh dimana semakin banyaknya para pasien yang berdatangan dari berbagai daerah dan tidak dilayani untuk berobat, bahkan puluhan personil Satpol PP dan Kepolisian dari Polresta Siantar tampak berjaga jaga di lokasi RSUD untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis.

Kepala RSUD dr Djasamen Saragih yang dilantik Walikota Pematangsiantar dr Ronald Saragih, yang mengetahui para pasien yang tidak dilayani para pegawai RSUD sekitar puluk 10.00 WIB, tampak datang ke lokasi RSUD, setelah sebentar masuk ke ruang sekretariat RSUD, dr Ronald yang di dampingi KTU RSUD Drs Rillen Purba dan di ikuyti puluhan wartawan, persolis satpol PP dan Kepolisan datang menuju lokasi pendaftaran pasien melihat situasi dan hendak memperintahkan pegawai untuk melakukan pelayanan.

Namun beberapa kali dirinya memerintahkan agar para pegawai melakukan kegiatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien, tidak di hiraukan para pegawai yang hilir mudik, bahkan tetap ada yang melakukan orasi penolakan pergantian direktur di depan sekeretariat RSUD.

Tidak menemukan pegawai di ruang SIRS, bahakan KTU RSUD Rillen Purba yang di perintahkan dr Ronald kecapean mencari pera pegawai untuk meberikan pelayanan, para pegawai tetap tidak menerge, sehingga keduanya beranjak dari ruang pendaftaran menuju halaman RSUD untuk mencari par pegawai dan tetap tidak di terge.

Ketika ditanya wartwan tentang apa yang terjadi di RSUD dan kenapa pasien tidak dilayani, dr Ronald tidak mau berkomentar " saya tidak usah berkomentar, saya masih mencari pegawai saja biar melayani pasien" katanya singkat.

Sementara pada saat dr Ronald sedang berada di ruang tunggu pasien, para pegawai yang menolak kebijakan Walikota, melakukan orasi tentang penolakan kebijakan walikota dan tetap mendukung dr Ria sebagai Direktur, bahka sesekali mereka menyatakan dr Ronald tidak perlu datang ke RSUD karena belum di lakukan serah terima jabatan" ngapain datang kesinio, kan belum ada serah terima, serah terima dulu pak" kata para pegawai yang berada di depan sekretariat RSUD tampak terlihat Natalia Ginting, Rita Siboro, br Purba dan sejumlah pegawai berada disana sembari berorasi.

Sekitar pukul 10.30 WIB tampak Wakapolresta Siantar Kompol Drs Syawan Khayat MHum, didampingi sejumlah personil, terlihat datang ke lokasi RSUD untuk melihat situasi yang semakin memanas di RSUD, peduli dengan pasien yang sudah lama terlantar, Wakpolrestapun melakukan negoisasi dengan pegawai yang melakukan orasi, bahkan telihat Wakapolresta mengajakl salah seorang pegawai yakni Johanson Purba masuk keruang Direktur RSUD untuk melakukan negoisasi.

Beberapa menit berada di ruang Direktur, Syafwan dan Johanson Purba didampingi beberapa pegawai terlihat keluar dari ruangan, dan langsung mengatakan agar pendaftaran pasien dan pelayanan kembali diksanakan, sembari menuju ruang pendaftaran pasien di ruang SIRS, bahkan terlihat Syafwan juga ikut menerima berkas pendaftaran pasien di ruang SIRS yang sudah memblukad pasien yang berlomab mendaftar, yakni sekitar pukul 11.00 WIB.

Disela sela pendaftaran pasien sudah di kembali di mulai Rita Siboro kepada sejumlah wartwan mengataka bahwa atas hasil perbicangan dengan Wakapolresta yang mewakili pihak kepilisan yang akan menampung keluahan mereka, maka pelayanan kembali di lakukan, dan meraka akan tetap menuntut hak hak mereka kepada walikota " bapak yang mewakili polresta tadi sudah berjanji akan membantu kami, maka kami mau kembali melayani pasien" katanya.

Pantauan METRO, setelah pelayanan kembali dibuka ratusan pasien berlomab untuk melakukan pendaftaran berobat, bahkan sekali sekali terlihat antara pasien ada yang saling dorong mendorong agar mereka cepat terdaftar untuk berobat, namun dengan kesigapan para personil kepolisan dan satpam RSUD, kondisi bisa kembali normal dan pelayanan terhadap para pasien bisa kembali berjalan lancar, sementara para personil Satpol PP dan Kepolisan sesudah pelayanan kemabli normal berangsur angusr meninggalkan lokasi RSUD demikia juga Wakapolretsa dan dr Ronald tidak tampak lagi di lokasi RSUD.

PENGANIAYAAN WARTAWAN

Ketua PP Simalungun Bertindak Arogan

Hanya Karena Pemberitaan, Bogem Wartawan

SIANTAR-FREDDY SIAHAAN

Kekerasan terhadap jurnalis/wartawan kembali terulang. Kali ini terjadi di dekat perbatasan Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar persisnya di Mara Service, Selasa (14/10) dimana Janserdi Purba (24) warga Jln Melati Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan juga wartawan Harian Metro Siantar dianiaya oknum Ketua MPC Pemuda Pancasila Simalungun, Darwin Saragih dengan cara menampar wajah bagian pipi sebelah kanan.

Tidak terima atas perlakuan oknum Ketua PP yang dinilai arogan itu, korban Jansendi Purba, Rabu (15/10) langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun. Ketika mengadu, korban didampingi puluhan wartawan media cetak dan elektronik. Usai mengadu, korban menerima STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) nomor STPL/407/X/2008/SIMAL, yang ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) "B" Ipda Manaek S Ritonga, dari anggota SPK. Selanjutnya, penyidik melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun. Tepatnya, TKP berada di sebuah warung, yang berada di lokasi Doorsmeer Marah Service.

Jansendi Purba mengatakan, penganiayan yang dilakukan Darwin Saragih kepada dirinya, terkait berita yang ditulisnya di Harian Metro Siantar, edisi Selasa 14 Oktober 2008. Berita itu seputar pengerjaan proyek rehap Sekolah Dasar (SD) di Saribu Dolok Kabupaten Simalungun, yang dananya berasal DAK (Dana Alokasi Khusus) 2008, dengan kontraktor oknum Ketua PP Simalungun tersebut.

Terkait beritanya itu, dua hari lalu (Selasa, 14/10) sekitar jam 11.00 WIB, korban mendapat telepon dari pelaku. Saat itu, pelaku merasa tidak senang atas pemberitaan yang ditulis korban di Metro Siantar. Kemudian, Darwin Saragih mengajak korban bertemu di TKP. Naas bagi Jansendi Purba, begitu tiba di lokasi, ternyata Darwin Saragih telah berada di lokasi terlebih dahulu bersama temannya. Dengan arogannya, begitu mengetahui Jansendi Purba sebagai penulis berita proyek DAK itu, pelaku langsung melayangkan tamparan keras kearah wajah sebelah kanan korban.

"Dia yang menelepon supaya ketemu dilokasi tersebut, baru beberapa menit duduk dia langsung menanyakan kepada Gatta 'mana wartawan metro 24 siantar tersebut". mendengar itu Gattha pun langsung menunjuk kearah saya. Melihat itu dia pun langsung berdiri dari duduknya dan langsung melayangkan tamparan kearah wajah saya sebelah kanan". Ujar janserdi kecewa.

Bila tidak segera dilerai, menurut saksi mata Gatta Jerry (pemilik Doorsemeer Marah Service), kuat kemungkinan Darwin Saragih kembali melayangkan pukulan kepada korban. Sedangkan menurut korban, setelah dirinya ditampar, pelaku kembali menghubungi dirinya melalui ponsel. Saat itu, pelaku terkesan mengancam korban, melalui kata kata. "Masalah ini tidak sampai disini saja. Terus berlanjut", ujar Jansendi Purba meniru ucapan Darwin Saragih. Padahal, kehadiran korban ke TKP, untuk menjalankan tugas jurnalis, guna menindaklanjuti berita proyek DAK tersebut.

Sementara itu menurut pengakuan salah satu saksi bernama Gatta Jerry yang juga konsultan DAK saat dikonfirmasi didampingi korban membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Ketua PP Kab Simalungun tersebut. dimana awanya Darwin Saragih sudah terlebih dahulu berada didalam kantin dan langsung menelepon Janserdi untuk datang menemuinya.

Tidak berapa lama kemudian, janserdi pun datang dengan mengendarai sepeda motornya dan duduk bergabung bersama. Saat itu mereka duduk berhadap-hadapan. Hanya beberapa menit duduk dibangkunya, darwin langsung menanyakan yang mana wartawan metro siantar itu" mendengar itu pun saya menunjuk kearah janserdi. Tanpa diduga-duga Darwin langsung diri dari bangkunya dan melayangkan tamparan kewajah bagian pipi sebelah kanan janserdi dengan tangan kirinya.

Melihat penganiayaa ini, saya pun langsung melerai keduanya agar tidak berbuntut panjang. Darwin saat itu langsung keluar dari dalam kantin menuju kehalaman luar sembari menceloteh marah-marah. Beberapa menit kemudian Darwin masuk kedalam mobil dan melajukan mobil tafft GT berwarna merah BK 987 meninggalkan Mara Service tersebut. "Janserdi memang langsung ditampar tanpa membuat alasan" ujar Gatta tegas.

"Ketua PP Kab Simalungun Harus Segera Ditangkap"

Begitu mendengar wartawan dianiaya membuat anggota AJI (Aliansi Jurnalis Independent) Medan Tigor Munthe terkejut dan tidak terima dengan mengutuk perlakuan oknum Ketua MPC Pemuda Pancasila Simalungun. Untuk itu, AJI sangat mendukung tindakan korban, yang membuat pengaduan ke Polres Simalungun. Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalisnya. Dengan menangkap dan menjebloskan pelaku ke penjara.

Tigor menambahkan AJI sangat mengutuk pemukulan yang dialami salah seorang wartawan harian lokal MS berinisal JS. terlebih dilakukan oleh oknum Ketua PP Kabupaten Simalungun.

AJI juga sangat mendukung sikap dan tindakan JS yang langsung mengambil keputusan untuk melaporkannya ke polisi (Mapolres Simalungun,red). Untuk itu AJI sangat mengharap polisi segera mengusut pemukulan tersebut dan meminta oknum Ketua PP Kabupaten Simalungun,DS segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang ada.

Perlu diketahui bahwa AJI sangat menentang dan mengutuk segala bentuk-bentuk kekerasan maupun penganiyaan terhadap wartawan terlebih akibat pemberitaan. UU mengatur adanya hak-hak terhadap masyarakat untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap merugikan. Sekaitan itu AJI meminta semua pihak menghargai tugas-tugas kejurnalistikan dengan menunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.

Kekerasan fisik atau kekerasan dalam bentuk lainnya harus dihentikan karena itu sangat melukai nilai-nilai dari sebuah demokrasi yang tengah berjalan saat ini. Ujar Tigor dengan tegas.


Terkait Penamparan Wartawan Metro Siantar,

AJI Medan Desak Polri Tindak Ketua MPC PP Kab Simalungun


Terkait adanya penganiayaan persisnya Penamparan salah seorang wartawan harian lokal Metro Siantar terbitan Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, Janserdi Purba (24) yang dilakukan Ketua MPC Partai Patriot (PP) Kabupaten Simalungun Darwin Saragih, Selasa (14/10) sekitar pukul 11.30 Wib di Marah Doorsmer Jln Asahan Kabupaten Simalungun ternyata mendapatkan tanggapan keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan.

Ketua AJI Kota Medan, Porman Wilson didampingi Tigor Munthe selaku anggota, Jumat (17/10) sekitar pukul 14.00 Wib menyatakan AJI Kota Medan sangat menyesalkan dan kecewa atas adanya pemukulan terhadap Janserdi Purba yang merupakan wartawan harian Metro Siantar. Untuk itu minta dan mendesa Kepolisian (Polri) melakukan penindakan tegas terhadap Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Darwin Saragih.

Dalam undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 telah diatur penggunaan hak jawab bagi pembaca yang keberatan atas pemberitaan media. Namun sembilan tahun pasca terbitnya undang-undang tersebut masih ada saja wartawan yang menjadi korban penganiayaan.

Harusnya seorang Ketua organisasi kepemudaan setingkat Kabupaten/Kotamadya dapat bersikap lebih arif menyikapi pemberitaan media massa. Sehingga tindakan-tindakan premanisme tidak perlu lagi terjadi.

Porman menambahkan, adanya kasus pemukulan terhadap wartawan ini menjadi salah satu peluang bagi kepolisian khususnya Polres Simalungun melakukan pemberantasan praktek premanisme disalah satu kabupaten di Sumut tersebut.

Hasil investigasi AJI Kota Medan dan sesuai dengan interogasi atau keterangan Janserdi Purba yang merupakan korban mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Darwin Saragih kepada dirinya (Janserdi,Red) terkait berita yang ditulisnya di Harian Metro Siantar Edisi Selasa (14/10). Dimana berita itu seputar pengerjaan proyek rehap Sekolah Dasar (SD) di Saribudolok Kabupaten Simalungun mempergunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2008 dengan kontraktor oknum Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun tersebut.

Sebelum terjadinya pemukulan, warga Jln Melati Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tersebut sempat mendapat telepon dari pelaku. Karena merasa tidak senang atas pemberitaan yang ditulis Janserdi Purba di Metro Siantar. Kemudian Darwin Saragih mengajak Janserdi bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Janserdi kemudian berangkat. Sangat disayangkan ternyata menjadi naas bagi janserdi setibanya dilokasi, Darwin Saragih yang sudah menunggunya langsung mendaratkan pukulan ke pipi kananya setelah sebelumnya bertanya

Adanya tindakan Janserdi yang telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Simalungun didampingi puluhan wartawn media cetak dan elektronik terbukti dalam STPL No STPL/407/X/2008/SIMAL tertanggal 14 Oktober 2008, AJI Kota Medan sangat mendukung sepenuhnya karena AJI Kota Medan sangat mengutuk dan menentang sepunuhnya segala bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan.

Selain AJI Kota Medan, kekecewaan tampak pula terucap dari salah seorang pengamat media dan juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH, Oktavianus Sitio.

Dimana Oktavianus Sitio saat ditemui menyatakan tidak menduga-duga adanya kenekatan dan keanarkisan oknum Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Darwin Saragih yang telah menganiaya salah seorang wartawan Harian Metro Siantar, Janserdi Purba terkait pemberitaan.

Tindakan Darwin Saragih tersebut telah menunjukkan perilaku premanisme dan kekerasan fisik sehingga mengakibatkan wartawan tersebut terluka. Untuk itu siapapun orang yang telah melakukan kekerasan harus tindak karena sudah tidak jamannya lagi bertindak premanisme. Seharusnya bila Darwin Saragih merasa tidak terima atas adanya pemberitaan wartawan tersebut hendaknya membuat/melayangkan surat bantahan/klarifikasi ataupun langsung mengadukannya balik.

Tidak hanya itu saja, media yang merupakan tempat wartawan tersebut bekerja seharusnya menujukkan fungsi dan tanggung jawabnya untuk membuat pernyataan guna melindungi pekerjanya atau wartawannya. Artinya jangan hanya memikirkan kepentingan politik saja. Perlu diketahui bahwa Media dan wartawan merupakan pilar demokrasi jadi dengan adanya penganiayaan terhadap wartawan telah menujukkan penganiayaan terhadap pilar demokrasi. Ujar Oktavianus tegas.


Pecat Kadispenjar Simalungun

Sementara itu Ketua LSM GOMO, Alinafia Simbolon saat dikonfirmasi terkait adanya pemukulan tersebut menyatakan terjadinya pemukulan tidak terlepas adanya kesalahan Kadispenjar Kabupaten Simalungun.dimana sesuai dengan adanya pengakuan salah seorang Kepala Cabang Dinas (KCD) yang menyatakan bahwa Kadispenjar Kabupaten Simalungun telah mengarahkan pengerjaan proyek DAK SD di Saribudolok kepada Ketua MPC PP Kab Simalungun,Darwin Saragih seperti yang termuat dalam berita wartawan tersebut.

Ini artinya bahwa Kadispenjar Kabupaten Simalungun tidak mengetahui tentang peraturan petunjuk Teknis pelaksanaan/pengerjaan proyek DAK. Karena seharusnya Proyek DAK yang merupakan swakelola dikerjakan oleh pihak sekolah tersebut. Untuk itu, Kadispenjar Kabupaten Simalungun harus segera dipecat karena buat apa mempertahankan pejabat yang tidak mengerti peraturan dan undang-undang. Ujar Alinafia dengan tegas.

Kamis, 09 Oktober 2008

BANGSAL RSU

Terkait Walikota RE Siahaan Dinyatakan Melanggar UU

KPK Ternyata Belum Terima Putusan KPPU


Genap 13 November 2007 yang kemarin setahun sudah putusan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) yang menyatakan Walikota Siantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap secara sah dan meyakinkan melanggar UU No.05/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. akibat kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimintai KPPU untuk menindak lanjuti kerugian negara sebesar Rp 381.440.000.

anehnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan anggota DPRD Siantar beberapa hari yang
lalu, KPK belum mEnerima putusan KPPU!! artinya KPK belum mengetahui adanya kerugian negara dalam bangsal gate RSUD Pematangsiantar yang melibatkan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap.

dari sini dapat dipertanyakan, bagaimana dapat menindak lanjutinya bila KPK sendiri belum
menerima putusan KPPU??.

Maruli Silitonga, Ketua Fraksi Barisan Nasional (Barnas) ketika kepada Trans Media beberapa
waktu yang lalu, Kamis (1/11) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan anggota Fraksi PDIP Kebangsaan telah berkunjung ke KPPU dan KPK. "Kami datang bukan untuk mengadukannya melainkan untuk melakukan klarifikasi, apa benar ada putusan KPPU dan apa saja langkah-langkah yang telah ditempuh untuk menindak lanjutinya.

anehnya, setelah diklarifikasi ke KPPU dan KPK ada kejanggalan yang terjadi. dimana menurut
pengakuan KPPU, putusan bersama rekomendasi telah dikirimkan ke KPK per Desember 2006.
setelah pengakuan tersebut kami cek ke KPK mengenai kasus tersebut ternyata belum menerima putusan KPPU mengenai kasus tender bangsal RSUD Siantar.

"Padahal di agenda KPPU ada bukti pengirimannya,sedangkan KPK mengakui tidak ada menerima. jadi putusan itu belum dapat ditindak lanjuti KPK sampai sekarang. KPK telah berjanji akan mencari berkas rekomendasi dimaksud kalau memang benar telah dikirimkan.
KPPU menurut Maruli haruslah mendesak KPK kalau memang putusan itu telah dikirmkan ke KPK.

"KPPU harus desak KPK sejauh mana tindakan dan hasil yang dilakukan sesuai dengan keputusan KPPU".

hal senada juga diungkapakn Mangatas Silalahi yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P Kebangsaan mengatakan bahwa Fraksi Barnas dan PDIP Kebangsaan telah meminta KPPU agar mengirimkan ke DPRD Siantar salinan asli mengenai putusan bangsal tersebut dan bukti pengiriman berkas ke KPK. sementara itu, mengenai langkah dari kedua fraksi masih menunggu kiriman KPPU.

sebelumnya KPPU menyatakan bahwa terlapor I Iswan Lubis SH selaku pelaksana Tugas Sementara Kepala Rumah Sakit Umum Kota Pematangsiantar bersama-sama dengan Terlapor II Santo Denny Simanjuntak SH selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di unit kerja RSUD Pematangsiantar TA.2005, Terlapor VI Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan terlapor VII Drs Imal Raya Harapa selaku Wakil Walikota Siantar terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 22 UU Nomor 05 tahun 1999.

KPPU juga telah merekomendasikan/meminta kepada KPK untuk mengambil tindakan terhadap Walikota dan Wakil Walikota Siantar terhadap kerugian negara sebesar Rp.381.440.000 dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar.

CPNS GATE SIANTAR

Terkait Penetapan Tersangka Kepala BKD Pemko Siantar Tanpa Ditahan
Kinerja Polres Simalungun Kurang Memuaskan Dan Diduga Biarkan TSK Berkeliaran

LAPORAN : FREDDY SIAHAAN

SIANTAR-

Terkait adanya penetapan tersangka kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar formasi tahun anggaran 2005 kepada Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi namun hingga saat ini belum ditahan atau ditangkap oleh Polres Simalungun selaku yang menangani kasus ini tampaknya mendapatkan kritikkan keras dan tanggapan kurang memuaskan atas kinerja Polres Simalungun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Asset Negara (LEPASKAN) selaku yang mengadukan kasus tersebut.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat ditemui Kru Metro 24 Jam baru-baru ini di sekretariat LSM LEPASKAN jln Asahan Kabupaten Simalungun mengungkapkan walaupun Polres Simalungun telah menetapkan Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kinerja Polres Simalungun masih buruk dan kurang memuaskan. Dimana Polres Simalungun belum menahan dan menangkap tersangka tersebut. Ini artinya bahwa Polres Simalungun telah membiarkan tersangka Morris Silalahi berkeliaran di Kota Pematangsiantar.

Dan juga tersangka kepala BKD Siantar sudah mengatur-atur kerja pihak Polres Simalungun.
Dengan masih berkeliarannya Morris Silalahi ini dapat berbahaya da berdampak buruk karena
Morris Silalahi yang masih menduduki jabatan sebagai Kepala BKD Pemko Siantar dapat menghilangkan segala bukti-bukti utama yang diperlukan oleh Polres Simalungun. Selain itu
juga kinerja Polres Simalungun ini membuat tanda tanya besar dari masyarakat kota pematangsiantar. “ Ada apa antara polres simalungun dengan tersangka makanya tidak ditahan” ujar Jansen.

Jansen kembali mengungkapkan, tersangka Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi hendaknya
sudah dapat ditahan dan ditangkap langsung karena buktinya dia merupakan salah satu panitia
penerimaan CPNS Formasi TA 2005 yakni sebagai Sekretaris Panitia.

Dalam kasus ini juga Polres Simalungun sudah memiliki bukti nyata atas keterlibatan Walikota
Pematangsiantar yang merupakan Penanggung jawab panitia penerimaan CPNS Formasi TA 2005 tersebut. Dimana terbukti ketika adanya surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir P
PNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut namun hingga saat ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan maupun kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi belum juga memberhentikan melainkan hanya mencabut ke-19 CPNS Gate tersebut dan hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut.

Untuk mempercepat penuntasan masalah penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar formasi tahun 2005 tersebut hendaknya pihak Polres Simalungun tidak hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tetapi juga harus langsung menahan dan menangkapnya.

LSM LEPASKAN tetap tidak terima atas kinerja Polres Simalungun dan dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada pihak Polres Simalungun untuk membuat alasan tertuis atas tidak adanya penahanan terhadap kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi tersebut.
Sembari mengingat kasus penerimaan CPNS Gate Pemko Siantar Formasi TA 2005 bahwa LSM LEPASKAN telah mengadukan ke Polres Simalungun dan BKN dengan Nomor Surat 12/IX-X/DPP-LEPASKAN/2007.

dalam penerimaan CPNS tersebut para panitia penerimaan CPNS Formasi 2005 tersebut 6 orang yang tidak lulus melalui hasil Fuskom USU tetapi dimasukkan yaitu :

Daud Kiply Siahaan (Gol II/Dishub/tidak ada di Fuskom USU), Christin Napitupulu (Gol II/Dinsos/Tidak Ada Di Fuskom USU), Friska Nova Melati Manullang (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU), Marolop Lumban Tobing (Gol III A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom Usu), Nora Magdalena (Gol II C/DISPERINDAG/Tidak Ada Di Fuskom USU0 dan Resti Hutasoit (Gol II A/DISPENDA/Tidak Ada Di Fuskom USU)

Sedangkan 13 CPNS ikut testing tetapi tidak lulus dalam Fuskom USU yakni :

Wasti Marina Silalah (Gol IIA/RSU/ Ranking 28), Rosalia Raymonda Sitinjak (Gol IIIA/SMAN2/Ranking 9), Helda Silalahi SPd (Gol III A/SMAN1/Ranking 85), Sihar Julius Evert Siahaan (Gol II A/DISHUB/Ranking 250), Saur Katerina Siahaan (Gol II A/PROGRAM/Ranking 213), Mestika Gloria Manurung SE (Gol IIIA/BAPPEDA/Ranking 523), Torop Mindo Batubara (Gol IIA/Kelurahan Dwikora/Ranking 1364), Marrikke Sonny Hutapea S.IP (Gol IIIA/DISPENDA/Ranking 38), Daud Pasaribu SE (Gol III A/BAPPEDA/Ranking 19), Doharni Bunga R Sijabat (Gol III A/ KP Perempuan/Ranking 114), Edward FH Purba ST (Gol III A/BAPPEDA,Ranking 24), Theresia Bangun(Gol II A/DISPENDA/Ranking 3526) dan dr Zuneta Zebua (Gol III A/RSUD Djasamen Saragih/Ranking 19)

CPNS Lulus yang bermasalah dan Hubugan Dengan Pejabat Pemko atau Panitia :

Rosalina Raymonda Sitinjak bertugas di SMAN 2 Pematangsiantar (keluarga Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan Penanggung Jawab Panitia/ istri dari Golvried Hutapea yang merupakan adik atau anak ke-2 dari keluarga nyonya Elfrida br Hutapea,istri RE Siahaan)
Marrike Sonny Hutapea di bagian Dispenda (Keluarga Ir RE Siahaan/ adik dari istri RE
Siahaan, nyonya Elfrida br Hutapea. Artinya adik ipar RE Siahaan. Edward FH Purba bertugas di Dinas PU Siantar(Kelurga RE Siahaan/ merupakan istri dari Marrike Sonny Hutapea yang merupakan adik dari nyonya RE Siahaan) Sihar Julius Evert Siahaan (Keluraga RE Siahaan/ anak dari Ir PM Siahaan yang merupakan abang sulung RE Siahaan)
Saur Khaterina Siahaan yang bertuga di kantor PMK anak dari Drs J.A Siahaan yang merupakan abang ke- V RE SiahaanWasty Mariana Silalahi yang bertugas di RSU Djasamen Saragih dan lansung diberikan tugas belajar merupakan anak dari kepala BKD Siantar, Drs Morris Silalahi selaku Sekretaris Panitia Penerimaan Doharni Bunga Raya Sijabat SH yang bertugas di kantor PMK merupakan anak dari mantan Kepala BKD Siantar, Drs Tanjung Sijabat atau sekarang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar.

Christina Napitupulu yang bertugas di kantor PMK merupakan putri dari Kabag Keuangan Pemko Siantar W Napitupulu, Torop Mindo Batubara keluarga Almarhum Tagor Batubara yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)


Kebutuhan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005

1. Tenaga Guru sebanyak 278 dan umum 84 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 194 orang
2. Tenaga kesehatan sebanyak 130 orang dan umum 82 orang dengan sumber dari tenaga honorer sebanyak 48 orang
3. Tehnis Lainya sebanyak 260 orang dan umum 71 orang dengan sumber dari tenaga honorer
sebanyak 189 orang
4. Tenaga Administrasi Fasilitatif sebanyak 30 orang dan umum 10 orang dengan sumber dari
tenaga honorer sebanyak 20 orang
5. Tenaga alokasi ke pangadaan CPNS 2004 sebanyak 9 orang. Jadi dari keseluruhan CPNS Pemko Siantar formasi TA 2005 tersebut dibutuhkan 707 orang.

Berikut Ini Para Panitia Penerimaan CPNS Pemko Siantar Formasi Tahun Anggaran 2005 yakni :
1. Ir RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar menjabat Penanggung jawab
2. Drs H Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota menjabat Wakil Penanggung jawab
3. Almarhum Tagor Batubara selaku Sekretaris Daerah menjabat Ketua Panitia
4. Drs Sura Ukur selaku Assisten Administrasi Setdakot menjabat Wakil Ketua panitia sekarang
menjadi Kadis Pasar
5. Drs Morris Silalahi selaku Kepala BKD menjabat Sekretaris panitia
6. Drs Kondarius Ambarita selaku Assiste Tatapraja menjabat anggota sekarang menjadi Kepala
Dinas Perhubunga Siantar
7. Iswan Lubis selaku Asisten Sosial dan Informasi menjabat Anggota
8. Madjin Purba SE selaku Kepala Bawasda menjabat anggota
9. Drs Hodden Simarmata selaku Pls Kadispenjar menjabat anggota sekarang resmi menjadi
Kadispenjar siantar
10. Drs Ronald Saragih selaku Kadis Kesehatan menjabat anggota sekarang tetap Kadis
Kesehatan
11. Dr Ria N Telambanua M Kes selaku Kepala RSU menjabat anggota sekarang tetap kepala RSUD Djasamen Saragih
12. Djumadi SH selaku Kabag Hukum menjabat anggota
13. Johannes Tarigan SH selaku Sekretaris Bawasda menjabat anggota sekrang menjadi Kabag
Infokom
14. Zainal Siahaan SH selaku Auditor Bawasda menjabat anggota.


Surat Waka Polres Simalungun Sebutkan Walikota Pematangsiantar Tersangka CPNS Gate 2005

Perjalanan kasus dugaan pemalsuan pemenang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2005 di Kota Pematangsiantar, atau biasa disebut dengan istilah CPNS Gate, semakin menunjukkan titik terang. Seiring dengan surat balasan Polres Simalungun, Kamis (26/7) kepada LSM Lepaskan (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara).

Satu tahun empat bulan sudah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Simalungun
menangani kasus CPNS Gate 2005. Belum lama ini, tersangka kasus itu hanya Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemko Pematangsiantar Drs Morris Silalahi seorang. Namun, seiring dengan surat Polres Simalungun nomor B/1540/VI/2008/Reskrim yang ditanda tangani oleh Waka Polres Simalungun Kompol Agus Halimudin, terungkaplah kalau tersangkah kasus CPNS Gate telah bertambah.

Didalam surat itu tertulis, kalau Ir Robert Edison Siahaan yang juga Walikota Pematangsiantar, disebut sebagai tersangka kasus CPNS Gate, bersama Drs Tanjung Sijabat dan seorang mantan Sekda Pemko Pematangsiantar yang telah meninggal dunia. Namun pemeriksaan terhadap Ir Robert Edison (RE) Siahaan dan Drs Tanjung Sijabat sebagai tersangka belum dapat dilakukan penyidik. Didalam surat Polres Simalungun itu dikatakan, pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena belum ditemukan bukti bukti.

Dijelaskan juga dalam item lain surat Polres Simalungun itu, kalau, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Kemudian, pemeriksaan terhadap tersangka Morris Silalahi juga telah dilakukan penyidik. Sedangkan, mengenai tersangka Morris Silalahi tidak ditahan, karena tidak ada rasa khawatir penyidik terhadap tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian, tersangka juga memiliki status yang jelas sebagai Kepala BKD.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Minggu (29/6) melalui layanan SMS
membantah ada mengeluarkan surat yang isinya menetapkan Walikota Pematangsiantar Ir RE
Siahaan sebagai tersangka kasus CPNS Gate. Kemudian, Kapolres Simalungun juga mengatakan
kalau pemeriksaan Ir RE Siahaan sebagai saksi, masih menunggu izin dari Presiden.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Lepaskan Jansen Napitu, Minggu (29/6) membenarkan menerima surat balasan dari Polres Simalungun, yang ditandatangani oleh Waka Polres Simalungun. Dimana didalam surat itu, tepatnya point 3c tertera, terhadap tersangka lain yaitu Ir Robert Edison Siahaan dan Tagor Batubara SH (Alm) serta Drs Tanjung Sijabat (sebagaimana laporan polisi no Pol : LP/636/IX/2007/ Simal tanggal 27 September 2007) belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih belum ditemukan bukti bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

Kepala BKN Surati Walikota Siantar yang Ke-III Kali

Didasari dan berkenaan dengan adanya surat edaran Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan
dengan Nomor :873/1527 tanggal 19 maret 2008 terkait kasus penerimaan CPNS formasi Tahun 2005 di Pemko Siantar yang membuat jawaban dan alasan bahwa 19 CPNS Formasi tahun 2005

terdapat kelowongan yang sehingga dilakukan pengisian ternyata kembali mendapatkan balasan surat yang ke-III dari Kepala BKN.

Dimana dalam surat ke –III Kepala BKN nomor :D26-15/V.64-6/40 tertanggal 21 April yang
ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan tentang permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2005 Kota Pematangsiantar yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Dr Sulardi MM setelah melakukan penelitian kembali terhadap permasalahan tersebut menyatakan, daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 9 orang pelamar yakni Daud Kipli Siahaan, D Bunga Raya Sijabat SH,
Christine Napitupulu, Friska Nova M Manullang, Mestik Gloria Manurung, Marolop Lumban
Tobing, Nora Magdalena Sinaga, Reski Hutasoit dan Torop Mindo Batubara yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 20004 setelah dicocokkan dengan surat Kepala BKN selaku Ketua tim kerja kepegawaian Nomor :K-26-30/V.116-7/40 tanggal 29 Desember 2004 perihal penyampaian daftar kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2004 wilayah provinsi sumut dan nomor :WK 26-30/V 4-9/40 tanggal 19 Januari 2005 perihal pengambilan hasil seleksi CPNS tahun 2004 antara lain untuk Pemko Siantar ternyata tidak tercantum pada daftar nama yang terlampir dalam surat tersebut atau dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan lulus.

Daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 10 orang pelamar yang
telah mengikuti ujian CPNS Tahun 2005 yakni :

Melda Silalahi Spd, Rosalia R Sitinjak, Eduward F H, Purba ST, Sihar JE Siahaan, Saur K Siahaan, Theresia Bangun, Dr Zuneta Zebua, Daud Pasaribu SE, Wasty M Silalahi dan Marikke Sonny Hutapea S.Ip namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima, dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan yang dialokasikan untuk Pemko Siantar.

Dari jumlah 9 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2004 ternyata
terdapat sebanyak 3 orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi CPNS tahun 2005 namun rangking nilai yang bersangkutan tidak sesuai dengan rangking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK sesuai dengan jumlah lowongan formasi yakni :

Mestika Gloria Manurung, Torop Mindo Lorifa Batubara dan Doharni Bunga Raya Sijabat SH.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka surat Kepala BKN nomor 268.a/Dir.P.PNS/CPNS/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal permasalahan penetapan NIP CPNS Formasi tahun 2005 kota pematangsiantar dan nomor : 1796/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 sampai dengan Nomor :
1814.I/Dir.P.PNS/BTL-NIP/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 perihal pembatalan penetapan NIP atas nama Daud Kiply Siahaan dkk bahwa tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya surat BKN ke-III kepada Walikota Pematangsiantar tersebut ternyata mendapatkan tanggapan keras dari Ketua DPP LSM LEPASKAN terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan.

Menurut Ketua DPP LSM LEPASKAN, Jansen Napitu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dengan keluarnya surat BKN ke III ini Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah tidak dapat mengelak dan membuat alasan lagi untuk mencabut NIP para 19 CPNS Gate pemko siantar tersebut karena sudah jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini artinya juga bahwa RE Siahaan dapat diibaratkan sebagai petinju yang sudah kalah telak atau KO. RE Siahaan jangan merasa malu mengakui kesalahann dan tidak ada dasar lagi menahan dan mempertahankan ke-19 CPNS Gate tersebut.

Bila RE Siahaan masih juga tetap bersikeras maka sama halnya "Membuat dan Menggali Kuburan Sendiri". Disamping itu juga RE Siahaan juga dapat dinyatakan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar, paling banyak memasukkan keluarga sebagai CPNS tanpa mengikuti testing, hingga saat ini masih membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut dan masih berani membuat surat balasan ke BKN dengan mempertahankan ke-19 CPNS Gate.

Bila ada yang menyatakan RE Siahaan tidak terlibat dan sebagai tersangka penerimaan CPNS
Formasi tahun 2005 akan siap adu argumentasi bahkan hingga ke proses hukum yang lebih tinggi seperti Mabes Polri. Ujar Jansen Tegas dan geram. (Freddy)



Terkait CPNS Gate Pemko Siantar
Polres Simalungun Diminta Tangkap Walikota RE Siahaan

Lagi…lagi…kasus CPNS Gate formasi menjadi bahan pembicaraan hangat di Kota Pematangsiantar. Ini terbukti tidak adanya penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS formasi TA 2005 Pemko Siantar ini tidak hanya membuat kecewa LSM LEPASKAN saja selaku yang mengadukan kasus tersebut namun juga beberapa element masyarakat, OKP dan partai politik yang ada dikota pematangsiantar.

Samsudin Harahap selaku Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kot Pematangsiantar saat menemui mengungkapkan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 3 tahun tidak dapat menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar.

Apalagi hanya dapat menyatakan dan menetapkan Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Drs Morris Silalahi sebagai tersangka CPNS Gate tanpa melakukan penangkapan dan penahanan.
Biasanya bila sudah tersangka dapat langsung ditangkap dan ditahan. Dalam masalah CPNS Gate ini, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sudah bisa dinyatakan tersangka dan ditangkap. Karena RE Siahaan merupakan Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemko Siantar. Disamping itu juga, RE Siahaan telah melakukan kesalahan besar dengan masih tidak memberhentikan dan membayar gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Padahal
sudah jelas dinyatakan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

kepada Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan dengan Nomor surat 268/Dir PPNS/CPNS/XII/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yag ditanda tangani oleh I Nyaman Arsa SH Msi selaku Direktur Pengadaan Pegawai dan Pensiun di BKN untuk memberhentikan dan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) ke-19 CPNS Gate tersebut.

Ini artinya bahwa Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor I Kota Peamatangsiantar ini
telah mengabaikan dan tidak mematuhi surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut. Untuk itu,
Porles Simalungun hendaknya menetapkan dan menangkap RE Siahaan selakau tersangka penerimaan CPNS Gate formasi TA 2005 Pemko Siantar. Ujar pria yang lebih dikenal dengan Udin Siantar ini mengakhiri.

Dilain tempat Ketua DPD Gerakan Pemuda-Demokrasi Indonesia Perjuangan (GP-DIP) Kota
Pematangsiantar Carles Siahaan SH menambhakn turut merasa kecewa dan menyesalkan kinerja Polre Simalungun dalam menangani kasus penerimaan CPNS Gate Siantar yang sudah hampir 3 tahun. Dimana Polres Simalungun hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa menangkap atau menahannya.

“saya sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang hanya tutup mata menangani kasus
CPNS Gate Siantar dengan hanya menetapkan Kepala BKD Siantar Morris Silalahi sebagai
tersangka tanpa menahan atau menangkapnya, karena Morris Silalahi tidak ditahan/ditangkap
nanti bisa menghilangkan barang bukti”. tambah Carles.

Dalam hal ini jelas Polres Simalungun dengan tersangka Drs Morris Silalahi ada main mata
karena kasus ini bukan tindak pidana ringan melainkan tindak pidana khusus. Disamping itu
juga, Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan selaku penanggung jawab penerimaan CPNS Gate Formasi TA 2005 Pemko Siantar harusnya memberhentikan gaji ke-19 CPNS Gate tersebut. Namun malah RE Siahaan sampai sekarang ini masih tetap membayarkan gaji ke-19 CPNS Gate. RE Siahaan telah mengangkangi dan tidak menghindahkan surat yang dikeluarkan BKN. Ujar carles mengakhiri. (Freddy)


CPNS Gate Pemko Siantar
Tersangka Kepala BKD Siantar Tak Kunjung Ditangkap

Polres Simalungun Diminta Jadi Polisi ProfesionalBicara kasus penerimaan CPNS formasi tahun anggaran 2005 Pemko Siantar? tampaknya tidak habis-habisnya menjadi bahan pembicaraan dan pembahasan masyarakat dan element masyarakat kota pematangsiantar bahkan menjadi pembahasan hangat di Indonesia.

Semakin hangatnya permasalahan CPNS Gate siantar ini didiuga tidak terlepas atas tidak suksesnya pihak aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun dalam mengungkapkan dan
menuntaskan kasus tersebut. Ketidak susksesan kinerja Polres Simalungun ini membuat masyarakat siantar kecewa yang terbukti ketika pihak Polres Simalungun masih hanya dapat
menetapkan tersangka tanpa melakukan penangkapan.

Menurut Hendrik PK Manurung yang merupakan ketua DPD tim Relawan Demokrasi (Repdem) Kota Pematangsiantar mengatakan, sangat menyesalkan kinerja Polres Simalungun dalam menangani kasus CPNS Gate Pemko Siantar yang sudah hampir 3 taun tak kunjung dituntaskan. Terlebih lagi pihak polres simalungun hanya dapat menetapkan Kepala BKD Siantar Drs Morris Silalahi sebagai tersangka tanpa melakukan penangkapan dan penahanan. Beraninya pihak polres simalungun menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka berarti polres sudah memiliki bukti kuat. Jadi kenapa tidak langsung ditahan saja? Apa karena Morris Silalahi merupakan Pejabat? Dan apa polisi untuk melindungi Pejabat?

Seorang Polisi yang profesional yang telah sungguh-sungguh menjalankan kinerjanya dan serius
mencapai kepastian hukum mengapa harus sulit menangkapa tersangka apalagi telah resmi
dinyatakan sebagai tersangka. Disamping itu juga seorang polisi yang Profesional haruslah
lebih banyak bertindak dari pada selalu berdebat dan membuat berbagai alasan yang tidak pasti dan tidak masuk akal.

Bila memang Polres Simalungun merupakan sosok Polisi profesional haruslah tidak hanya bisa
menetapkan Kepala BKD Drs Morris Silalahi melainkan langsung menangkap tersangka. Karena
setiap masyarakat yang bersalah selalu langsung ditangkap atau ditahan. Tidak hanya itu saja, dengan tidak ditangkapnya Morris Silalahi atau masih berkeliaran diluar, Morris bisa menghilangkan seluruh barang bukti yang dicari cari pihak Polres Simalungun. Apalagi hingga
saat ini Morris Silalahi masih menjabat sebagai Kepala BKD Pemko Siantar.

Tidak ditahannya Kepala BKD Pemko Siantar Drs Morris Silalahi sudah sama seperti Walikota
Pematangsiantar Ir RE Siahaan dan Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap
yang dinyatakan hanya sebagai tersangka seumur hidup dalam persoalan penjualan Bangsal RSU atau sekarang menjadi RSUD Djasamen Saragih sesuai dengan putusan KPPU. Untuk itu Polres Simalungun diminta agar mewujudkan motto atau slogan yang selalu diseruh-seruhkan ke publik (umum) yakni 'Polisi Mitra Masyarakat dan Masyarakat Mitra Polisi"

Polres Simalungun juga harus secepatnya menyurati Presiden RI untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan untuk membuktikan apakah juga terbukti sebagai tersangka atau tidak. Ir RE Siahaan tidak terlepas dalam penggelaran penerimaan CPNS Formasi 2005 karena RE Siahaan dalam kepanitian menjabat sebagai penanggung jawab.

Disamping itu juga, Ir RE Siahaan yang merupakan pejabat nomor satu siantar telah melakukan
kesalahan besar dan menganggaki atau tidak menaati surat yang telah dikeluarkan oleh BKN.
Dimana Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan masih tetap membayar gaji ke-19 CPNS Gate
Siantar. (Freddy)

CPNS Gate Pemkab Simalungun

Polres Simalungun Diduga Tidak Serius Dan Lamban Tangani CPNS Gate Simalungun

* Bupati Simalungun Tak Kunjung Diperiksa

Bicara masalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2005? Tampaknya tidak hanya menjadi permasalahan besar di Kota Pematangsiantar yang tak kunjung adanya penyelesaian.ternyata di Kabupaten Simalungun tak kalah hangatnya menjadi permasalahan besar yang selalu dan hampir setiap hari menjadi pembahasan dan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten simalungun.

Hangatnya pembahasan dan pembicaraan tersebut juga ternyata tidak terlepas atas kinerja
aparat penegak hukum yakni Mapolres Simalungun yang tak kunjung menuntaskan dan
menyelesaikan tersebut.

Dimana dalam kasus penerimaan CPNS Formasi tahun anggaran 2005 di Pemkab Simalungun, pada bulan April 2007 pihak Mapolres Simalungun telah menetapkan 3 orang pejabat Pemkab yang merupakan sebagai panitia penerimaan CPNS formasi TA 2005 yakni Drs Sariaman Saragih (Sekretaris Daerah/Sekda) selaku Ketua Panitia penerimaan CPNS, Jamasdin Purba SH (Kepala Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD) selaku Sekretaris Panitia dan Robert Purba SH (Kepala Bidanga Pengembangan pada BKD) selaku anggota panitia namun hingga saat ini tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM selaku Penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun.

Tidak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun tersebut bahwa pihak
Polres Simalungun dinyatakan hanya membuat alasan menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden RI setelah mengirimkan surat ijin pemeriksaan yang akibatnya membuat masyarakat dan element atau organisasi kemasyarkatan yang ada di pemkab simalungun menjadi kecewa dan jengkel melihat kinerja polres simalungun.

Salah satunya yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pendukung Amanah Keadilan ( LSM Kompak). Dimana menurut Ketua DPP LSM Kompak, Rahab Siadari saat Selasa (24/6) mengatakan, sangat kecewa atas kinerja Polres Simalungun yang sudah hampir 2 tahun lebih tak kunjung menuntaskan kasus penerimaan CPNS formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana pihak polres simalungu hanya dapat sekedar menentukan 3 orang tersangka pejabat
Pemkab Simalungun yang merupakan panitia penerimaan CPNS. Terlebih lagi sangat kecewa atas tak kunjung dilakukannya pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM yang sudah hampir 1 tahun persisnya pada tanggal 6 Juni 2007 setelah pihak Pengadilan Negeri Simalungun mengembalikan berkas ke-3 tersangka karena belum lengkap (P19) yakni tentang pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun.

Selama ini pihak polres simalungun hanya dapat menjawab bahwa telah mengirmkan surat Ke
Presiden RI untuk ijin pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun namun hingga saat ini belum
juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. Ini artinya bahwa Pihak Polres
Simalungun diduga tidak serius dan lamban menangani kasus penerimaan CPNS Gate simalungun.

Sehingga kasus CPNS Gate simalungun terkesan telah terkatung-katung tanpa ada penyelesaian atau penuntasan.LSM Kompak meminta pihak Polres Simalungun untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus CPNS Gate formasi TA 2005 Pemkab Simalungun untuk terwujudnya kepastian hukum dan tetap berfungsi sebagai aparat penegak hukum. Apabila pihak polres simalungun menganggap kasus CPNS Gate simalungun tersebut layak dituntaskan seharusnya secepatnya langsung menuntaskannya dengan mengejar dan terus mempertanyakan jawaban surat ijin pemeriksaan bupati simalungun dari Presiden RI. Namun bila sebaliknya polres simalungun menganggap tidak layak seharusnya menyatakan dan melakukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikkan (SP3). Agar masyarakat ataupun organisasi masyarakat dan LSM dapat tidak menunggu-nunggu kepastian penanganan kasus dan tidak lagi menjadi pembicaraan dan pembahasan hangat yang menganggap kinerja polres simalungun lamban dan tidak serius.

demi mewujudkan agar secepatnya menuntaskan kasus penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun bahwa LSM KOMPAK telah menyurati Kapoldasu dengan surat nomor
:10/KOMPAK-07/II/2007 tertanggal 12 Februari 2007 tentang tindak lanjut kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun dimana meminta Kapoldasu agar menindak lanjuti kasus tersebut

karena dalam penerimaan CPNS Formasi TA 2005 Pemkab Simalungun terjadi kasus "Manipulasi Data atau Pemalsuan Surat" yang sarat dengan "KKN". Para panitia penerimaan CPNS telah membuat nama-nama yang dinyatakan lulus ternyata skornya rendah dan rangkin yang dikeluarkan oleh pusat komputer (Puskom) USU tidak dijadikan patokan untuk penentuan lulus tidaknya peserta ujian. Pihak panitia membuat sendiri rangking yang lulus sesuai dengan selera mereka. Sehingga jelas merugikan para peserta yang mempunyai rangking tinggi. Karena ada protes dari yang merasa dirugikan maka Bupati Simalungun membuat "Pengumuman Revisi" dan adalah peserta yang tadinya lulus pada pengumuman pertama tidak lulus pada pengumuman kedua dan sebaliknya.

Tidak hanya itu saja, menindak lanjuti surat tersebut yang tidak ada jawaban atau tanggapan
maka LSM Kompak kembali menyurati Kapoldasu dengan nomor surat :60/KOMPAK-07/XI/2007 tertanggal 27 November 2007 tentang penuntasan kasus CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun.

Dimana setelah pihak Polres Simalungun menetapkan 3 orang pejabat Pemkab Simalungun selaku panitia yakni Drs Sariaman Saragih (Sekda dan Ketua Panitia), Jamasdin Purba SH (Kepala BKD Simalungun dan Sekretaris Panitia) dan Robert Purba SH (Kepala Bidang Pengembangan BKD Simalungun dan anggota panitia) sebagai tersangka penerimaan CPNS Formasi TA 2005 pada bulan april 2007 dengan melimpah berkas ke pengadilan negeri simalungun pada tanggal 24 Mei 2007

namun sangat disayangkan pihak Pengadilan Negeri simalungun mengembalikan berkas ke-3
tersangka tersebut karena menyatakan berkas tersebut kurang lengkap (P19) untuk dilengkapi
pihak Polres Simalungun pada tanggal 6 Juni 2007.

Pihak pengadilan negeri simalungun meminta polres simalungun untuk memintai keterangan
Bupati Simalungun yang merupakan penanggung jawab sebagai saksi. Sangat diherankan sekali
bahwa hingga 1 tahun ini pihak polres simalungun belum juga mengembalikan berkas tersebut ke pengadilan negeri simalungun karena belum melakukan pemenggilan dan pemeriksaan dengan meminta keterangan bupati simalungun.

Melalui Kabag Bina Mitra Polres Simalungun pada bulan September 2007 yang lalu bahwa Ijin
Pemeriksaan Bupati simalungun sudah dikirimkan kepada presiden melalui Poldasu.berarti bahwa sudah lebih 60 hari surat permintaan ijin pemeriksaan tersebut dikirimkan kepada presiden RI. Ini artinya sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 bahwa apabila sudah 60 hari surat ijin pemeriksaan tidak turun dari presiden maka polres simalungun sudah dapat langsung memintai keterangan bupati simalungun selaklu penanggung jawab penerimaan CPNS Formasi TA 2005 di Pemkab Simalungun. Lagi..lagi hingga 1 tahun ini tetap tidak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. (Freddy)

Senin, 06 Oktober 2008

SERBA-SERBI

DPP PMS Sesalkan Pergantian Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih

Jomen:Gubsu harus bertindak tegas atas kondisi Siantar


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun (PMS) melalui Ketua Umum dr Darwan didampingi pengurus Parlindungan Purba menyesalkan kebijakan Walikota RE Siahaan mengenai pergantian Direktur RSUD Dr Djasamen Saragih dari dr.Ria N Telaumbanua kepada dr.Ronald Saragih.

Menurut Ketua DPC PMS Kabupaten Simalungun Drs Jomen Purba saat ditemui baru-baru ini menyatakan diberitahukan dan mengetahui adanya pergantian Direktur di RSUD tersebut.

"Pada prinsipnya DPP PMS kecewa atas keputusan tersebut, termasuk Ketua DPC PMS DR (HC) Minten Saragih yang mendukung walikota mengangkat dr Ronald," ujarnya.

Jomen mengatakan DPP PMS menilai selama kepemimpinan dr Ria telah mampu merubah RSUD Dr Djasamen Saragih dari predikat "Ghost Hospital" menjadi "Loving Hospital".Menurutnya ini harus menjadi kebanggaan bagi pemko, termasuk DPP PMS yang selalu memberilkan perhatian dan bantuan atas RSUD tersebut.

"Intinya DPP PMS meminta dr Ria dipertahanakan, untuk melanjutkan kembali programnya dalam pembenahan RSUD Dr Djasamen kearah yang lebih baik," jelasnya.

Sedangkan langkah yang ditempuh DPP PMS, Jomen mengatakan akan mendesak Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin agar bertindak tegas atas kondisi Siantar akibat adanya kebijakan walikota mengganti dr Ria.

"PMS juga meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan, Darwan juga menghimbau agar para perawat dan dokter agar bekerja seperti biasa melayani masyarakat," sebutnya.

Mengenai pergantian dr Ria, dia berpendapat tidak sesuai mekanisme mengenai mutasi pejabat.Josmen menilai jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr Ria tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, dan UU No 12 Tahun 2008 pasal 130 ayat 2menyatakan, Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh Walikota dan Bupati harus melalui mekanisme persetujuan Gubernur.

"Namun hal ini tidak dilakukan, jadi ini yang perlu dijelaskan kepada walikota.Karena sesuai filosofi Simalungun, "Habonaron do Bona", maka kebenaran yang harus berlaku," sebutnya.

Dia menilai terlepas dari individual antara dr Ria dan dr Ronald, harus ada pertimbangan untuk memikirkan kelangsungan RSUD ini kedepan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Jomen mengatakan apapun yang diperbuat dr Ria selama ini telah mampu mengubah RSUD Djasamen menjadi rumah sakit berprestasi dari segi pelayanan.

"Harusnya ini yang dihargai, bukan menzoliminya dan menggantikan dr Ria menjadi staf pemko.Harusnya seorang pemimpin mempunyai keteladanan menilai perubahan RSUD saat ini," tandasnya.

Menurutnya ini bukan masalah mempertahankan jabatan, namun harus tetap mempertahankan orang yang mempunyai kemampuan memimpin RSUD seperti sosok dr Ria.Jomen juga berharap agar walikota bertindak berdasarkan aturan menempatkan pegawai secara selektif, bukan didasari selera. (Freddy)


Sarat Ketidak Benaran Dan Walikota Ceroboh,

Komite Sekolah Dan Orangtua Siswa Tolak Ruislagh SMU N 4 Siantar

SIANTAR-FREDDY SIAHAAN

Kurang lebih 2 bulan lamannya tak terdengar dan dibicarakan setelah kini hangatnya perseteruan Kepala Rumah Sakit Umu/Dirut RSUD dr Djasamen Saragih dr Ria Novida Telambanua M.Kes dengan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan terkait perkatian Dirut RSUD dr Djasmen Saragih ke dr Ronal Saragih secara tiba-tiba Komite Sekolah dan orangtua siswa SMU N 4 Kota Pematangsiantar angkat bicara tentang adanya Ruislagh (tukar guling) gedung SMU N 4 Kota Siantar yang terletak di Jln Pattimura Kecamatan Siantar Timur tersebut.

Menurut pengakuan Ketua Komite SMU N 4 Kota Siantar yang juga mewakili orangtua siswa melalui Short Message Service (SMS) kepada kru Metro 24 Jam,Rabu Malam (15/10) sekitar pukul 20.58 Wib J Sitio SH MH menyatakan Gedung SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar tidak boleh di Ruislagh (tukar guling) karena sarat dengan ketidak benaran baik harga dan luas tanah.

Artinya sampai kapan pun kami pengurus Komite dan orangtau siswa-siswi SMU Negeri 4 Kota Pematangsiantar menolak dilakukannya ruislagh gedung SMU N 4 Kota Siantar.

Tarkait adanya penyataan dan pengakuan Ketua DPRD Siantar Lingga Napituluh Bc.Eng disalah satu media yang menyatakan akan membatalkan ijin prinsip gedung SMU N 4 Kota Siantar maka kami juga dengan tegas sangat mendukung pernyataan Ketua DPRD Siantar tersebut. Karena keputusan tersebut sudah sangat tepat sekali untuk segera mencabut ijin prinsip tersebut.

Bila pun pernyataan dan pengakuan tersebut tidak ditepati maka kami akan langsung mendesak Ketua DPRD Siantar beserta anggota dewan lainnya karena Walikota Siantar Ir RE Siahaan telah ceroboh. Jika Walikota Siantar beserta pengusaha yang diajak menruislagh gedung SMU Negeri 4 Kota Siantar tetap memaksakannya tersebut maka penjara akan menantikan mereka. Ujar J Sitio SH MH dengan tegas.